Skema Pembiayaan
Kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur nasional yang masif tidak dapat dipenuhi hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) semata. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan dan mendorong berbagai skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang melibatkan partisipasi aktif dari sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta optimalisasi aset yang telah dimiliki. Macam skema pembiayaan di Indonesia antara lain:
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
KPBU, atau yang dikenal secara internasional sebagai Public-Private Partnership (PPP), adalah skema andalan untuk melibatkan partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur.
Definisi: KPBU adalah perjanjian jangka panjang antara pihak Pemerintah (sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama/PJPK) dengan pihak swasta (Badan Usaha) untuk penyediaan infrastruktur publik. Dalam skema ini, pihak swasta turut menyediakan sebagian atau seluruh pendanaan, keahlian teknis, serta menanggung sebagian risiko proyek.
Prinsip Utama: Alokasi risiko yang seimbang (risiko dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikannya), spesifikasi output kinerja (output-based), dan pengembalian investasi jangka panjang bagi swasta.
Landasan Hukum: Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.
KPBU Syariah (KPBUS)
KPBUS adalah varian dari skema KPBU yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam struktur kontrak dan pendanaannya.
Definisi: Sebuah skema KPBU yang seluruh transaksinya, mulai dari perjanjian kerja sama hingga instrumen pembiayaan, harus sesuai dengan kaidah syariah, terutama menghindari unsur bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir).
Mekanisme: Menggunakan akad-akad syariah seperti Ijarah (sewa), Istishna (jual-beli berdasarkan pesanan), Musharakah (kemitraan), serta menggunakan instrumen pendanaan seperti Sukuk (obligasi syariah).
Fitur Kunci: Adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh aspek dalam proyek telah sesuai dengan prinsip syariah.
Kerja Sama Bisnis (Business-to-Business / BtoB)
Skema ini merupakan kerja sama komersial murni yang tidak secara langsung melibatkan Pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian.
Definisi: Kerja sama yang terjalin langsung antara dua atau lebih entitas bisnis, misalnya antara BUMN dengan BUMN lain, atau antara BUMN dengan perusahaan swasta, untuk mengembangkan suatu proyek infrastruktur.
Mekanisme: Didasarkan pada perhitungan untung-rugi secara komersial dan diatur oleh hukum korporasi yang berlaku. Pemerintah umumnya berperan sebagai regulator atau pembuat kebijakan yang memungkinkan terjadinya kerja sama tersebut.
Penugasan Pemerintah kepada BUMN
Skema ini merupakan instrumen Pemerintah untuk akselerasi proyek-proyek strategis melalui penunjukan langsung.
Definisi: Pemberian mandat atau tugas secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN tertentu untuk melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan proyek infrastruktur yang dianggap strategis dan mendesak.
Mekanisme: Penugasan ini biasanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), jaminan, atau subsidi untuk memastikan kelayakan proyek.
Land Value Capture (LVC)
LVC adalah mekanisme pendanaan yang mengkapitalisasi peningkatan nilai tanah akibat pembangunan infrastruktur di sekitarnya.
Definisi: Seperangkat instrumen yang memungkinkan Pemerintah untuk "menangkap" sebagian dari keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh pemilik properti swasta atas kenaikan nilai tanah yang dihasilkan oleh investasi infrastruktur publik.
Mekanisme: Dana yang terkumpul dari LVC kemudian dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur. Contoh instrumen LVC antara lain: pajak properti tambahan (betterment levy), kontribusi pengembang (developer exaction), dan penjualan hak pengembangan di atas lahan pemerintah.
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
Skema ini berfokus pada pendayagunaan aset negara yang belum optimal (underutilized assets) untuk kegiatan produktif, termasuk penyediaan infrastruktur, tanpa mengubah status kepemilikan aset tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, bentuk Pemanfaatan BMN terdiri dari:
- Sewa: Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
- Pinjam Pakai: Penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa untuk jangka waktu tertentu tanpa imbalan.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
- Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG): Pemanfaatan tanah milik negara oleh pihak lain untuk mendirikan bangunan/fasilitas, yang kemudian didayagunakan oleh pihak tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kembali kepada negara.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI): Kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur yang menggunakan BMN sebagai objek kerja sama. Ini adalah bentuk pemanfaatan BMN yang terintegrasi langsung dengan skema KPBU.
- Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI): Optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasionalnya guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.