Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Dukungan Pemerintah

Dukungan Pemerintah dalam Skema KPBU 

Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mempercepat penyediaan infrastruktur bagi masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah penyediaan Dukungan Pemerintah dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dukungan Pemerintah didefinisikan sebagai kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas proyek KPBU. Keberadaan dukungan ini bertujuan untuk menjembatani antara kelayakan ekonomi dan sosial sebuah proyek dengan kelayakan finansialnya, sehingga proyek menjadi lebih menarik dan dapat dilaksanakan (bankable) oleh Badan Usaha.

Tujuan Pemberian Dukungan Pemerintah 

Pemberian Dukungan Pemerintah pada suatu proyek KPBU dilandasi oleh tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:

  1. Menjadikan proyek yang secara ekonomi dan sosial sangat bermanfaat menjadi layak secara finansial bagi Badan Usaha untuk berinvestasi.
  2. Memungkinkan penetapan tarif layanan kepada masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan membayar pengguna (affordability to pay), terutama untuk proyek yang memiliki kemanfaatan sosial tinggi.
  3. Memastikan proyek dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Bentuk-Bentuk Dukungan Pemerintah 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dukungan Pemerintah dapat diberikan dalam beberapa bentuk utama:

  1. Dukungan Kelayakan (Viability Support). Dukungan Kelayakan adalah kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan). Dukungan ini dapat berupa kontribusi sebagian biaya konstruksi (Viability Gap Fund/VGF) atau bentuk kontribusi finansial lainnya yang bertujuan untuk mengurangi biaya investasi yang harus ditanggung oleh Badan Usaha.
  2. Insentif Perpajakan. Pemerintah, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bentuk Lainnya. Selain dukungan fiskal dari Menteri Keuangan, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Menteri PU, juga dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk lainnya sesuai kewenangannya. Dukungan ini dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, fasilitasi perizinan atau dukungan non-fiskal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses Pengajuan Dukungan Pemerintah 

Kebutuhan akan Dukungan Pemerintah diidentifikasi dan dianalisis sejak awal, yaitu pada Tahap Penyiapan KPBU, khususnya saat penyusunan Prastudi Kelayakan. Proses pengajuan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil studi kelayakan, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur selaku PJPK akan mengusulkan kebutuhan Dukungan Pemerintah kepada Menteri PUPR.
  2. Menteri PU kemudian mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk Dukungan Kelayakan dan/atau Insentif Perpajakan.
  3. Setelah disetujui, bentuk dan besaran Dukungan Pemerintah yang akan diberikan akan dicantumkan secara transparan di dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana.

Share: