KPBU Syariah (KPBUS)
KPBUS adalah varian dari skema KPBU yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam struktur kontrak dan pendanaannya.
Definisi: Sebuah skema KPBU yang seluruh transaksinya, mulai dari perjanjian kerja sama hingga instrumen pembiayaan, harus sesuai dengan kaidah syariah, terutama menghindari unsur bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir).
Mekanisme: Menggunakan akad-akad syariah seperti Ijarah (sewa), Istishna (jual-beli berdasarkan pesanan), Musharakah (kemitraan), serta menggunakan instrumen pendanaan seperti Sukuk (obligasi syariah).
Fitur Kunci: Adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh aspek dalam proyek telah sesuai dengan prinsip syariah.