Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

KPBU Syariah (KPBUS)

KPBUS adalah varian dari skema KPBU yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam struktur kontrak dan pendanaannya.
Definisi: Sebuah skema KPBU yang seluruh transaksinya, mulai dari perjanjian kerja sama hingga instrumen pembiayaan, harus sesuai dengan kaidah syariah, terutama menghindari unsur bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir).
Mekanisme: Menggunakan akad-akad syariah seperti Ijarah (sewa), Istishna (jual-beli berdasarkan pesanan), Musharakah (kemitraan), serta menggunakan instrumen pendanaan seperti Sukuk (obligasi syariah).
Fitur Kunci: Adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh aspek dalam proyek telah sesuai dengan prinsip syariah.

Share: