- Layanan Informasi, memberikan informasi proyek-proyek investasi bidang PUPR, informasi mengenai ketentuan-ketentuan dalam regulasi dan kebijakan investasi di bidang PUPR, informasi pedoman-pedoman dan kajian investasi bidang PUPR yang terpadu dan satu pintu.
- Layanan Konsultasi, memberikan penjelasan mengenai proyek investasi sesuai kebutuhan pelanggan, regulasi, kebijakan dan pengetahuan investasi infrasruktur. Layanan ini juga dapat memberikan saran serta penjelasan mengenai suatu kebijakan atau proyek yang secara realtime dan dapat diakses secara mudah.
- Layanan Fasilitasi, memberikan bantuan dan dukungan dalam penyelesaian permasalahan proyek investasi infrastruktur bidang PUPR.
Lembaga-lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU antara lain Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK. Selain itu untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung , seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dapat berperan sebagai Badan Penyiapan dalam pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur.
Selain lembaga-lembaga tersebut, terdapat organisasi kelembagaan yang wajib dibentuk dalam pelaksanaan KPBU. Antara lain Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK sektor infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Daerah-nya, apabila dalam perundang-undangan diatur KPBU diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN/BUMD tersebut yang akan bertindak selaku PJPK.
Tim Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU yang selanjutnya disebut Tim Pengendali adalah tim yang dibentuk atau ditunjuk oleh PJPK untuk membantu PJPK dalam tahap pelaksanaan Perjanjian KPBU. Pembentukan/penunjukan Tim Pengendali dilakukan paling lama sebelum penandatanganan perjanjian KPBU. Isi dari Tim Pengendali adalah personil dari instansi PJPK yang memahami tentang ruang lingkup pekerjaan proyek KPBU dan dapat melibatkan personel luar seperti konsultan/tenaga ahli apabila diperlukan. Tim Pengendali diatur pada peraturan ini karena menyesuaikan dengan ketentuan pada Permen PPN/Bappenas No 2 tahun 2020
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau direksi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Menyesuaikan dengan rumusan definisi pada Permen PPN/Bappenas No 2 tahun 2020
Pada peraturan ini, Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan terdiri dari: Infrastruktur Jalan Infrastruktur Sumber Daya Air Infrastruktur Air Minum Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Infrastruktur Pengelolaan Persampahan Infrastruktur Ekonomi Fasilitas Perkotaan berupa Pasar Umum Infrastruktur Fasilitas Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Infrastruktur Fasilitas sarana Olahraga, Kesenian dan Budaya Infrastruktur Perumahan Rakyat Infrastruktur Bangunan Negara berupa perkantoran, rumah negara dan sarana pendukung lainnya Pada para peraturan sebelumnya hanya mengatur 6 jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan yaitu : Infrastruktur Jalan Infrastruktur Sumber Daya Air Infrastruktur Air Minum Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Infrastruktur Sistem Pengelolaan Persampahan Infrastruktur Perumahan
Badan Usaha dan/atau lembaga/institusi/organisasi internasional yang dipilih melalui kesepakatan atau seleksi untuk melakukan pendampingan pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU yang memberikan nilai tambah dalam bentuk pembiayaan terlebih dahulu pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU dan/atau dengan target hasil keluaran berupa kepastian dapat ditransaksikannya proyek KPBU. Menyesuaikan dengan rumusan definisi pada Permen PPN/Bappenas No 2 tahun 2020
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/direksi BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU. Direktur Jenderal melakukan Konsultasi Publik untuk menyusun Studi Pendahuluan Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjsamakan pada tahap penyiapan KPBU. Konsultasi Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap transaksi KPBU. Konfirmasi Minat Pasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan untuk mengetahui kepastian minat Badan Usaha terhadap proyek kerjasama pada tahap Persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Konfirmasi Minat Pasar dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain dengan mereviu hasil penjajakan minat pasar, yang dilakukan oleh PJPK atau melakukan diskusi dalam forum Badan Usaha