- Layanan Informasi, memberikan informasi proyek-proyek investasi bidang PUPR, informasi mengenai ketentuan-ketentuan dalam regulasi dan kebijakan investasi di bidang PUPR, informasi pedoman-pedoman dan kajian investasi bidang PUPR yang terpadu dan satu pintu.
- Layanan Konsultasi, memberikan penjelasan mengenai proyek investasi sesuai kebutuhan pelanggan, regulasi, kebijakan dan pengetahuan investasi infrasruktur. Layanan ini juga dapat memberikan saran serta penjelasan mengenai suatu kebijakan atau proyek yang secara realtime dan dapat diakses secara mudah.
- Layanan Fasilitasi, memberikan bantuan dan dukungan dalam penyelesaian permasalahan proyek investasi infrastruktur bidang PUPR.
Lembaga-lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU antara lain Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK. Selain itu untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung , seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dapat berperan sebagai Badan Penyiapan dalam pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur.
Selain lembaga-lembaga tersebut, terdapat organisasi kelembagaan yang wajib dibentuk dalam pelaksanaan KPBU. Antara lain Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK sektor infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Daerah-nya, apabila dalam perundang-undangan diatur KPBU diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN/BUMD tersebut yang akan bertindak selaku PJPK.