Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Penugasan Pemerintah kepada BUMN

Skema ini merupakan instrumen Pemerintah untuk akselerasi proyek-proyek strategis melalui penunjukan langsung.
Definisi: Pemberian mandat atau tugas secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN tertentu untuk melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan proyek infrastruktur yang dianggap strategis dan mendesak.
Mekanisme: Penugasan ini biasanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), jaminan, atau subsidi untuk memastikan kelayakan proyek.

Share: