Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Panduan Investasi

Peluang Investasi dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi salah satu pilar utama dalam strategi ini, membuka peluang luas bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.

Panduan ini disusun untuk memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan terstruktur mengenai tata cara dan alur proses investasi melalui skema KPBU di lingkungan Kementerian PU.

Memahami Dua Jalur Investasi KPBU

Secara mendasar, terdapat dua jalur utama bagi Badan Usaha untuk berpartisipasi dalam proyek KPBU di Kementerian PUPR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:

  1. KPBU atas Prakarsa Pemerintah (Solicited). Proyek-proyek yang diidentifikasi, direncanakan, dan disiapkan oleh Pemerintah (Kementerian PU) kemudian ditawarkan kepada Badan Usaha melalui proses lelang yang kompetitif.
  2. KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited). Proyek-proyek yang diusulkan oleh Badan Usaha berdasarkan inovasi dan analisis kebutuhan yang mereka identifikasi. Usulan ini harus memenuhi serangkaian persyaratan kelayakan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

 

Skema Pengembalian Investasi Badan Usaha

Pengembalian investasi merupakan komponen fundamental dalam Perjanjian KPBU yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, sumber pengembalian investasi bagi Badan Usaha Pelaksana dapat berasal dari tiga bentuk utama:

  1. Pembayaran oleh Pengguna (Tariff). Dalam skema ini, Badan Usaha memperoleh pengembalian investasi langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan dalam bentuk tarif. PJPK akan menetapkan tarif awal serta formula penyesuaiannya untuk memastikan dapat menutup biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan Badan Usaha.
  2. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment). Dalam skema ini, pengembalian investasi Badan Usaha bersumber dari pembayaran berkala oleh Pemerintah (Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah). Pembayaran ini dilakukan atas dasar tersedianya layanan infrastruktur yang telah memenuhi kualitas dan kriteria kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU.
  3. Bentuk Lainnya. Skema pengembalian investasi dapat pula bersumber dari bentuk lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Alur Proses Investasi Proyek Prakarsa Pemerintah

Proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah mengikuti empat tahapan utama yang sistematis untuk memastikan kelayakan dan keberlangsungan proyek.

Tahap 1: Perencanaan

Pada tahap ini, Pemerintah melakukan identifikasi proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana pembangunan nasional dan tata ruang. Proses ini juga melibatkan penyusunan studi pendahuluan dan pelaksanaan konsultasi publik sebelum menetapkan Daftar Rencana KPBU. 

Tahap 2: Penyiapan

Ini adalah tahap krusial di mana Pemerintah menyusun prastudi kelayakan (pre-feasibility study) untuk menilai kelayakan proyek dari berbagai aspek. Keterlibatan investor umumnya dimulai pada tahap ini melalui proses Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) untuk mendapatkan masukan terhadap struktur proyek.

Tahap 3: Transaksi

Tahap ini merupakan proses formal untuk menyeleksi dan menetapkan mitra Badan Usaha Pelaksana. Alurnya meliputi:

  • Pengadaan Badan Usaha Pelaksana: Proses lelang yang transparan dan kompetitif yang didahului dengan tahap prakualifikasi.
  • Penandatanganan Perjanjian KPBU: PJPK dan pemenang lelang menandatangani Perjanjian KPBU yang mengikat secara hukum.
  • Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close). Badan Usaha Pelaksana diwajibkan telah memperoleh pembiayaan untuk proyek.

Tahap 4: Pelaksanaan Perjanjian

Tahap ini mencakup periode konstruksi dan periode operasi, di mana Badan Usaha Pelaksana menyediakan layanan infrastruktur sesuai dengan standar kinerja pelayanan yang telah disepakati dalam Perjanjian KPBU.

 

Langkah Anda Selanjutnya

Kami mengundang Anda untuk mengambil langkah selanjutnya dalam perjalanan investasi Anda:

  1. Jelajahi Peluang Proyek: Kunjungi halaman [Peluang Investasi] untuk melihat daftar proyek yang sedang disiapkan dan siap ditawarkan.
  2. Hubungi Kami: Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan akses [Layanan Helpdesk Online] kami untuk berkonsultasi langsung dengan Tim Simpul KPBU.

Share: