Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
KPBU, atau yang dikenal secara internasional sebagai Public-Private Partnership (PPP), adalah skema andalan untuk melibatkan partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur.
Definisi: KPBU adalah perjanjian jangka panjang antara pihak Pemerintah (sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama/PJPK) dengan pihak swasta (Badan Usaha) untuk penyediaan infrastruktur publik. Dalam skema ini, pihak swasta turut menyediakan sebagian atau seluruh pendanaan, keahlian teknis, serta menanggung sebagian risiko proyek.
Prinsip Utama: Alokasi risiko yang seimbang (risiko dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikannya), spesifikasi output kinerja (output-based), dan pengembalian investasi jangka panjang bagi swasta.
Landasan Hukum: Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.