Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Tentang SIMPUL KPBU

Definisi dan Landasan Hukum
Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah Unit Organisasi yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). Unit ini mengemban fungsi strategis dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur melalui skema KPBU.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, Menteri menetapkan Simpul KPBU. Melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 641/KPTS/M/2021, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan secara resmi ditetapkan sebagai Simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR.
 
Pembentukan Simpul KPBU bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek KPBU.
 
Tugas dan Wewenang
 Sesuai amanat Diktum Kedelapan Keputusan Menteri PUPR Nomor 641/KPTS/M/2021, Simpul KPBU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
 
 1. Perumusan Rencana Strategis:
   a) Menyusun rencana umum proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
   b) Menyusun daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
   c) Melaksanakan pengkategorian kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang terdiri atas proyek siap ditawarkan dan proyek dalam proses penyiapan.
 2. Pelaksanaan Koordinasi dan Fasilitasi:
   a) Melaksanakan koordinasi dengan Tim KPBU dan panitia pengadaan pada tahap penyiapan dan tahap transaksi.
   b) Mengkoordinasikan pelaksanaan konsultasi publik, konsultasi pasar, dan penjajakan minat pasar untuk proyek-proyek KPBU.
 3. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi:
   a) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas proses dan pencapaian proyek pada setiap tahapan KPBU.
   b) Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi secara berkala kepada Menteri PUPR dan Pimpinan Unit Organisasi.
 4. Pemberian Bantuan Teknis:
   a) Membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam melaksanakan kegiatan pada tahap pelaksanaan perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
 
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Simpul KPBU dirancang secara hierarkis dan kolaboratif untuk memastikan pelaksanaan tugas yang terintegrasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri PUPR Nomor 641/KPTS/M/2021.

  1. Pengarah:
    Fungsi: Memberikan petunjuk dan arahan strategis untuk perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU.
    Keanggotaan: Diketuai oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dengan anggota yang terdiri atas para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dari Direktorat Jenderal teknis terkait dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi.
  2. Koordinator:
    Fungsi: Melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas yang diemban oleh Pelaksana Bidang kepada jajaran Pengarah.
    Keanggotaan: Dipimpin oleh Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan.
  3. Pelaksana Bidang:
    Fungsi: Merupakan unit operasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas Simpul KPBU sesuai dengan lingkup sektor infrastruktur.
    Keanggotaan: Terdiri atas empat Pelaksana Bidang yang masing-masing diketuai oleh pejabat setingkat Direktur, yaitu:
    • Pelaksana Bidang Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air
    • Pelaksana Bidang Pembiayaan Infrastruktur Permukiman
    • Pelaksana Bidang Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
    • Pelaksana Bidang Pembiayaan Perumahan

Share: