Prakarsa Badan Usaha
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Badan Usaha untuk berpartisipasi secara proaktif dalam pembangunan infrastruktur nasional. Jalur Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited Projects) adalah mekanisme yang memungkinkan sektor swasta untuk mengajukan proposal proyek infrastruktur yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Panduan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kriteria, alur proses, serta hak dan kompensasi bagi Badan Usaha yang menjadi pemrakarsa proyek KPBU.
Kriteria Utama Proyek Prakarsa Badan Usaha
Agar dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah, setiap usulan proyek KPBU yang diprakarsai oleh Badan Usaha wajib memenuhi tiga kriteria fundamental sebagai berikut:
- Usulan proyek harus terintegrasi dan selaras dengan rencana induk pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.
- Proyek harus dapat dibuktikan memiliki kelayakan dari sisi ekonomi dan finansial melalui studi yang komprehensif.
- Badan Usaha yang mengajukan prakarsa harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diusulkan.
Alur Proses Pengajuan
Badan Usaha yang berminat untuk mengajukan usulan proyek harus mengikuti tahapan yang sistematis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021.
Tahap 1: Inisiasi dan Pengajuan Minat
- Aksi: Calon Badan Usaha Pemrakarsa menyampaikan Surat Pernyataan Minat kepada Menteri PU.
- Dokumen Pendukung: Surat minat wajib disertai dengan ringkasan studi atau Prastudi Kelayakan dan laporan keuangan calon pemrakarsa.
- Proses: Menteri PU melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Tahap 2: Penyusunan Studi Kelayakan
- Aksi: Apabila usulan awal disetujui, Menteri PU akan menerbitkan Surat Izin Prakarsa. Berdasarkan surat ini, calon pemrakarsa menyusun dan menyampaikan Studi Kelayakan yang komprehensif beserta kelengkapannya kepada Menteri.
- Proses: Menteri PU akan mengevaluasi Studi Kelayakan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Tahap 3: Persetujuan dan Penetapan
- Aksi: Apabila hasil evaluasi Studi Kelayakan diterima, Menteri PUPR akan menerbitkan Surat Persetujuan Pemrakarsa.
- Proses: Proyek yang telah memperoleh persetujuan akan dicantumkan secara resmi ke dalam daftar rencana KPBU Kementerian PUPR.
Tahap 4: Transaksi (Pelelangan)
Untuk menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan, proyek yang berasal dari Prakarsa Badan Usaha tetap akan melalui proses pelelangan secara terbuka. Namun, Badan Usaha pemrakarsa akan diberikan kompensasi atas inisiatif dan biaya yang telah dikeluarkan.
Kompensasi dan Hak Pemrakarsa
Sebagai bentuk apresiasi dan kompensasi, Badan Usaha Pemrakarsa yang usulannya telah disetujui dapat diberikan salah satu dari tiga alternatif kompensasi berikut:
- Pemberian Tambahan Nilai. Pemrakarsa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari total nilai dalam evaluasi penawaran saat proses lelang.
- Hak untuk Menyamakan Penawaran (Right to Match). Pemrakarsa diberikan hak untuk menyamakan penawaran dari penawar terbaik dalam proses lelang, sehingga memiliki kesempatan untuk tetap menjadi pemenang lelang.
- Pembelian Prakarsa. Prakarsa proyek, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya, dapat dibeli oleh Pemerintah atau oleh pemenang lelang. Apabila kompensasi telah diberikan, seluruh hasil studi kelayakan dan dokumen pendukungnya beralih menjadi milik Pemerintah.