Prakarsa Badan Usaha

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Badan Usaha untuk berpartisipasi secara proaktif dalam pembangunan infrastruktur nasional. Jalur Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited Projects) adalah mekanisme yang memungkinkan sektor swasta untuk mengajukan proposal proyek infrastruktur yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Panduan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kriteria, alur proses, serta hak dan kompensasi bagi Badan Usaha yang menjadi pemrakarsa proyek KPBU.