Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Fasilitasi Pemda dan BUMN

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendukung peran vital Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung keberhasilan Pemda dan BUMN/BUMD dalam menjalankan perannya, Simpul KPBU Kementerian PU menyediakan Layanan Fasilitasi. Halaman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai layanan fasilitasi yang tersedia, termasuk bentuk layanan, kriteria penerima, dan prosedur pengajuannya.

Apa itu Layanan Fasilitasi?

Layanan Fasilitasi adalah bentuk dukungan aktif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur untuk membantu Pemda, BUMN, dan/atau BUMD dalam pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dirancang untuk membantu calon PJPK menavigasi kompleksitas proses penyiapan proyek KPBU yang berkualitas, layak secara teknis, dan menarik bagi investor.

Pihak yang Berhak Menerima Fasilitasi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, pihak yang dapat menerima layanan fasilitasi adalah:

  1. Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota)
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Bentuk-Bentuk Layanan Fasilitasi

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, layanan fasilitasi yang diberikan dapat berupa:

  1. Konsultasi
    Deskripsi: Pemberian saran ahli, panduan, dan klarifikasi mengenai peraturan, kebijakan, serta prosedur dalam setiap tahapan KPBU. Layanan ini mencakup diskusi awal mengenai potensi proyek, pemilihan skema, hingga identifikasi awal risiko.
  2. Asistensi
    Deskripsi: Pendampingan yang lebih mendalam dan terstruktur dalam proses penyiapan dokumen-dokumen krusial proyek. Asistensi dapat diberikan dalam penyusunan Studi Pendahuluan, Prastudi Kelayakan, atau dokumen strategis lainnya untuk memastikan kualitas dan kelengkapan sesuai standar yang berlaku.
  3. Penyediaan Fasilitator
    Deskripsi: Bentuk dukungan paling intensif berupa pemberian tenaga ahli (fasilitator) untuk membantu tim PJPK secara langsung dalam melaksanakan proses penyiapan proyek. Fasilitator akan bekerja bersama tim PJPK untuk memastikan setiap tahapan penyiapan berjalan sesuai rencana.

Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitasi

Untuk memperoleh layanan fasilitasi, PJPK dapat mengikuti prosedur pengajuan sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Penyusunan Surat Permohonan: Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN/BUMD selaku PJPK menyusun surat permohonan fasilitasi secara resmi.
  2. Melampirkan Ringkasan Proyek: Permohonan wajib melampirkan ringkasan informasi proyek KPBU yang akan dikembangkan.
  3. Pengajuan Surat: Surat permohonan ditujukan kepada Menteri PU dan disampaikan melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.
  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Tim Simpul KPBU akan menindaklanjuti permohonan dan mengkoordinasikan bentuk fasilitasi yang paling sesuai dengan kebutuhan PJPK.

Penting untuk Diperhatikan

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (5) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, pemberian fasilitasi tidak menghilangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD sebagai PJPK dalam melaksanakan seluruh tahapan KPBU. Layanan ini bersifat pendukung, sementara akuntabilitas dan tanggung jawab penuh tetap berada pada PJPK.

Share: