Land Value Capture (LVC)
LVC adalah mekanisme pendanaan yang mengkapitalisasi peningkatan nilai tanah akibat pembangunan infrastruktur di sekitarnya.
Definisi: Seperangkat instrumen yang memungkinkan Pemerintah untuk "menangkap" sebagian dari keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh pemilik properti swasta atas kenaikan nilai tanah yang dihasilkan oleh investasi infrastruktur publik.
Mekanisme: Dana yang terkumpul dari LVC kemudian dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur. Contoh instrumen LVC antara lain: pajak properti tambahan (betterment levy), kontribusi pengembang (developer exaction), dan penjualan hak pengembangan di atas lahan pemerintah.
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
Skema ini berfokus pada pendayagunaan aset negara yang belum optimal (underutilized assets) untuk kegiatan produktif, termasuk penyediaan infrastruktur, tanpa mengubah status kepemilikan aset tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, bentuk Pemanfaatan BMN terdiri dari:
- Sewa: Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
- Pinjam Pakai: Penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa untuk jangka waktu tertentu tanpa imbalan.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
- Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG): Pemanfaatan tanah milik negara oleh pihak lain untuk mendirikan bangunan/fasilitas, yang kemudian didayagunakan oleh pihak tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kembali kepada negara.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI): Kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur yang menggunakan BMN sebagai objek kerja sama. Ini adalah bentuk pemanfaatan BMN yang terintegrasi langsung dengan skema KPBU.
- Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI): Optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasionalnya guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.