Penjaminan-pemerintah
Pemerintah Republik Indonesia memahami bahwa kepastian dan mitigasi risiko merupakan faktor fundamental dalam pengambilan keputusan investasi jangka panjang pada sektor infrastruktur. Untuk itu, Pemerintah menyediakan instrumen Penjaminan Pemerintah sebagai salah satu pilar utama dalam kerangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Penjaminan Pemerintah dirancang untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi Badan Usaha Pelaksana dengan cara mengambil alih risiko-risiko spesifik yang berada di luar kendali Badan Usaha.
Definisi dan Tujuan Penjaminan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Penjaminan Pemerintah didefinisikan sebagai kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara (Menteri Keuangan) kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.
Tujuan utama dari Penjaminan Pemerintah adalah:
- Melindungi Badan Usaha Pelaksana dari potensi kerugian finansial akibat risiko yang timbul dari Pemerintah.
- Dengan adanya jaminan, proyek menjadi lebih aman dan bankable, sehingga memudahkan Badan Usaha Pelaksana untuk mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close).
- Pemberian jaminan dikelola secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bentuk dan Mekanisme Penjaminan
Penjaminan Pemerintah diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur. Pelaksanaan penjaminan ini dimandatkan kepada sebuah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang ditunjuk secara khusus. Dalam praktiknya, fungsi ini diemban oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Mekanisme penjaminan ini didasarkan pada skema pembagian risiko yang telah diidentifikasi dan disepakati antara Pemerintah dan Badan Usaha, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian KPBU.
Proses Pengajuan Penjaminan Pemerintah
Proses untuk memperoleh Penjaminan Pemerintah pada proyek KPBU di lingkungan Kementerian PU diatur secara sistematis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:
- Kebutuhan akan adanya Penjaminan Pemerintah diidentifikasi pada Tahap Penyiapan KPBU, bersamaan dengan penyusunan Prastudi Kelayakan.
- Untuk memperoleh jaminan, Menteri PU menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah beserta dokumen kelengkapannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan).
- Pengajuan usulan tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (PT PII).
- Usulan Jaminan Pemerintah harus disampaikan sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan.
- Setelah disetujui, Jaminan Pemerintah yang akan diberikan wajib dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.