Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Penjaminan pemerintah

Pemerintah Republik Indonesia memahami bahwa kepastian dan mitigasi risiko merupakan faktor fundamental dalam pengambilan keputusan investasi jangka panjang pada sektor infrastruktur. Untuk itu, Pemerintah menyediakan instrumen Penjaminan Pemerintah sebagai salah satu pilar utama dalam kerangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Penjaminan Pemerintah dirancang untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi Badan Usaha Pelaksana dengan cara mengambil alih risiko-risiko spesifik yang berada di luar kendali Badan Usaha.

Share: