Kerja Sama Bisnis (Business-to-Business / BtoB)
Skema ini merupakan kerja sama komersial murni yang tidak secara langsung melibatkan Pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian.
Definisi: Kerja sama yang terjalin langsung antara dua atau lebih entitas bisnis, misalnya antara BUMN dengan BUMN lain, atau antara BUMN dengan perusahaan swasta, untuk mengembangkan suatu proyek infrastruktur.
Mekanisme: Didasarkan pada perhitungan untung-rugi secara komersial dan diatur oleh hukum korporasi yang berlaku. Pemerintah umumnya berperan sebagai regulator atau pembuat kebijakan yang memungkinkan terjadinya kerja sama tersebut.