Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Kerja Sama Bisnis (Business-to-Business / BtoB)

Skema ini merupakan kerja sama komersial murni yang tidak secara langsung melibatkan Pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian.
Definisi: Kerja sama yang terjalin langsung antara dua atau lebih entitas bisnis, misalnya antara BUMN dengan BUMN lain, atau antara BUMN dengan perusahaan swasta, untuk mengembangkan suatu proyek infrastruktur.
Mekanisme: Didasarkan pada perhitungan untung-rugi secara komersial dan diatur oleh hukum korporasi yang berlaku. Pemerintah umumnya berperan sebagai regulator atau pembuat kebijakan yang memungkinkan terjadinya kerja sama tersebut.
 

Share: