Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Apa itu Layanan Fasilitasi?

Layanan Fasilitasi adalah bentuk dukungan aktif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur untuk membantu Pemda, BUMN, dan/atau BUMD dalam pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dirancang untuk membantu calon PJPK menavigasi kompleksitas proses penyiapan proyek KPBU yang berkualitas, layak secara teknis, dan menarik bagi investor.

Share: