Apa itu Layanan Fasilitasi?
Layanan Fasilitasi adalah bentuk dukungan aktif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur untuk membantu Pemda, BUMN, dan/atau BUMD dalam pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dirancang untuk membantu calon PJPK menavigasi kompleksitas proses penyiapan proyek KPBU yang berkualitas, layak secara teknis, dan menarik bagi investor.