Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Apa itu Layanan Fasilitasi?

Home Apa itu Layanan Fasilitasi?

Apa itu Layanan Fasilitasi?

Layanan Fasilitasi adalah bentuk dukungan aktif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur untuk membantu Pemda, BUMN, dan/atau BUMD dalam pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dirancang untuk membantu calon PJPK menavigasi kompleksitas proses penyiapan proyek KPBU yang berkualitas, layak secara teknis, dan menarik bagi investor.

Share: