Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Pihak yang Berhak Menerima Fasilitasi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, pihak yang dapat menerima layanan fasilitasi adalah:

  1. Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota)
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Share: