Pihak yang Berhak Menerima Fasilitasi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, pihak yang dapat menerima layanan fasilitasi adalah:
- Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)