Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Penting untuk Diperhatikan

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (5) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, pemberian fasilitasi tidak menghilangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD sebagai PJPK dalam melaksanakan seluruh tahapan KPBU. Layanan ini bersifat pendukung, sementara akuntabilitas dan tanggung jawab penuh tetap berada pada PJPK.

Share: