Penting untuk Diperhatikan
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (5) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, pemberian fasilitasi tidak menghilangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD sebagai PJPK dalam melaksanakan seluruh tahapan KPBU. Layanan ini bersifat pendukung, sementara akuntabilitas dan tanggung jawab penuh tetap berada pada PJPK.