Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Bentuk-Bentuk Layanan Fasilitasi

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, layanan fasilitasi yang diberikan dapat berupa:

  1. Konsultasi
    Deskripsi: Pemberian saran ahli, panduan, dan klarifikasi mengenai peraturan, kebijakan, serta prosedur dalam setiap tahapan KPBU. Layanan ini mencakup diskusi awal mengenai potensi proyek, pemilihan skema, hingga identifikasi awal risiko.

  2. Asistensi
    Deskripsi: Pendampingan yang lebih mendalam dan terstruktur dalam proses penyiapan dokumen-dokumen krusial proyek. Asistensi dapat diberikan dalam penyusunan Studi Pendahuluan, Prastudi Kelayakan, atau dokumen strategis lainnya untuk memastikan kualitas dan kelengkapan sesuai standar yang berlaku.

  3. Penyediaan Fasilitator
    Deskripsi: Bentuk dukungan paling intensif berupa pemberian tenaga ahli (fasilitator) untuk membantu tim PJPK secara langsung dalam melaksanakan proses penyiapan proyek. Fasilitator akan bekerja bersama tim PJPK untuk memastikan setiap tahapan penyiapan berjalan sesuai rencana.

Share: