Bentuk-Bentuk Layanan Fasilitasi
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, layanan fasilitasi yang diberikan dapat berupa:
Konsultasi
Deskripsi: Pemberian saran ahli, panduan, dan klarifikasi mengenai peraturan, kebijakan, serta prosedur dalam setiap tahapan KPBU. Layanan ini mencakup diskusi awal mengenai potensi proyek, pemilihan skema, hingga identifikasi awal risiko.Asistensi
Deskripsi: Pendampingan yang lebih mendalam dan terstruktur dalam proses penyiapan dokumen-dokumen krusial proyek. Asistensi dapat diberikan dalam penyusunan Studi Pendahuluan, Prastudi Kelayakan, atau dokumen strategis lainnya untuk memastikan kualitas dan kelengkapan sesuai standar yang berlaku.Penyediaan Fasilitator
Deskripsi: Bentuk dukungan paling intensif berupa pemberian tenaga ahli (fasilitator) untuk membantu tim PJPK secara langsung dalam melaksanakan proses penyiapan proyek. Fasilitator akan bekerja bersama tim PJPK untuk memastikan setiap tahapan penyiapan berjalan sesuai rencana.