Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitasi

Home Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitasi

Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitasi

Untuk memperoleh layanan fasilitasi, PJPK dapat mengikuti prosedur pengajuan sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Penyusunan Surat Permohonan: Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN/BUMD selaku PJPK menyusun surat permohonan fasilitasi secara resmi.

  2. Melampirkan Ringkasan Proyek: Permohonan wajib melampirkan ringkasan informasi proyek KPBU yang akan dikembangkan.

  3. Pengajuan Surat: Surat permohonan ditujukan kepada Menteri PU dan disampaikan melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.

  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Tim Simpul KPBU akan menindaklanjuti permohonan dan mengkoordinasikan bentuk fasilitasi yang paling sesuai dengan kebutuhan PJPK.

Share: