Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitasi

Untuk memperoleh layanan fasilitasi, PJPK dapat mengikuti prosedur pengajuan sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Penyusunan Surat Permohonan: Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN/BUMD selaku PJPK menyusun surat permohonan fasilitasi secara resmi.

  2. Melampirkan Ringkasan Proyek: Permohonan wajib melampirkan ringkasan informasi proyek KPBU yang akan dikembangkan.

  3. Pengajuan Surat: Surat permohonan ditujukan kepada Menteri PU dan disampaikan melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.

  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Tim Simpul KPBU akan menindaklanjuti permohonan dan mengkoordinasikan bentuk fasilitasi yang paling sesuai dengan kebutuhan PJPK.

Share: