Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitasi
Untuk memperoleh layanan fasilitasi, PJPK dapat mengikuti prosedur pengajuan sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:
Penyusunan Surat Permohonan: Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN/BUMD selaku PJPK menyusun surat permohonan fasilitasi secara resmi.
Melampirkan Ringkasan Proyek: Permohonan wajib melampirkan ringkasan informasi proyek KPBU yang akan dikembangkan.
Pengajuan Surat: Surat permohonan ditujukan kepada Menteri PU dan disampaikan melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.
Evaluasi dan Tindak Lanjut: Tim Simpul KPBU akan menindaklanjuti permohonan dan mengkoordinasikan bentuk fasilitasi yang paling sesuai dengan kebutuhan PJPK.