Kriteria Utama
Kriteria Utama Proyek Prakarsa Badan Usaha
Agar dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah, setiap usulan proyek KPBU yang diprakarsai oleh Badan Usaha wajib memenuhi tiga kriteria fundamental sebagai berikut:
- Usulan proyek harus terintegrasi dan selaras dengan rencana induk pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.
- Proyek harus dapat dibuktikan memiliki kelayakan dari sisi ekonomi dan finansial melalui studi yang komprehensif.
- Badan Usaha yang mengajukan prakarsa harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diusulkan.