Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Kriteria Utama

Kriteria Utama Proyek Prakarsa Badan Usaha

Agar dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah, setiap usulan proyek KPBU yang diprakarsai oleh Badan Usaha wajib memenuhi tiga kriteria fundamental sebagai berikut:

  1. Usulan proyek harus terintegrasi dan selaras dengan rencana induk pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.
  2. Proyek harus dapat dibuktikan memiliki kelayakan dari sisi ekonomi dan finansial melalui studi yang komprehensif.
  3. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diusulkan.

Share: