Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Alur Proses

Alur Proses Pengajuan

Badan Usaha yang berminat untuk mengajukan usulan proyek harus mengikuti tahapan yang sistematis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021.

Tahap 1: Inisiasi dan Pengajuan Minat

  • Aksi: Calon Badan Usaha Pemrakarsa menyampaikan Surat Pernyataan Minat kepada Menteri PU.
  • Dokumen Pendukung: Surat minat wajib disertai dengan ringkasan studi atau Prastudi Kelayakan dan laporan keuangan calon pemrakarsa.
  • Proses: Menteri PU melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Tahap 2: Penyusunan Studi Kelayakan

  • Aksi: Apabila usulan awal disetujui, Menteri PU akan menerbitkan Surat Izin Prakarsa. Berdasarkan surat ini, calon pemrakarsa menyusun dan menyampaikan Studi Kelayakan yang komprehensif beserta kelengkapannya kepada Menteri.
  • Proses: Menteri PU akan mengevaluasi Studi Kelayakan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Tahap 3: Persetujuan dan Penetapan

  • Aksi: Apabila hasil evaluasi Studi Kelayakan diterima, Menteri PUPR akan menerbitkan Surat Persetujuan Pemrakarsa.
  • Proses: Proyek yang telah memperoleh persetujuan akan dicantumkan secara resmi ke dalam daftar rencana KPBU Kementerian PUPR.

Tahap 4: Transaksi (Pelelangan)

Untuk menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan, proyek yang berasal dari Prakarsa Badan Usaha tetap akan melalui proses pelelangan secara terbuka. Namun, Badan Usaha pemrakarsa akan diberikan kompensasi atas inisiatif dan biaya yang telah dikeluarkan.

Share: