Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Hak dan Kompensasi

Hak dan Kompensasi Pemrakarsa

Sebagai bentuk apresiasi dan kompensasi, Badan Usaha Pemrakarsa yang usulannya telah disetujui dapat diberikan salah satu dari tiga alternatif kompensasi berikut:

  1. Pemberian Tambahan Nilai. Pemrakarsa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari total nilai dalam evaluasi penawaran saat proses lelang.
  2. Hak untuk Menyamakan Penawaran (Right to Match). Pemrakarsa diberikan hak untuk menyamakan penawaran dari penawar terbaik dalam proses lelang, sehingga memiliki kesempatan untuk tetap menjadi pemenang lelang.
  3. Pembelian Prakarsa. Prakarsa proyek, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya, dapat dibeli oleh Pemerintah atau oleh pemenang lelang. Apabila kompensasi telah diberikan, seluruh hasil studi kelayakan dan dokumen pendukungnya beralih menjadi milik Pemerintah.

Share: