Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G
Forum Group Discusion Studi Tantangan Implementasi Program TAPERA
Aug 21, 2024
By Admin
Dilihat 92 kali

Forum Group Discusion Studi Tantangan Implementasi Program TAPERA

“Alokasi FLPP( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang disediakan Pemerintah belum cukup untuk memenuhi seluruh permintaan perumahan dari masyarakat berpenghasilan rendah” ujar Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan (PPP) DJPI PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo , pada wawancara Property Point di CNBC Indonesia, Rabu (21/08/2024) lalu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa KPR FLPP bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah dengan cicilan yang terjangkau.
Alokasi untuk KPR FLPP yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan target RPJMN Tahun 2020-2024 dan ketersediaan anggaran Pemerintah.

“Permintaan perumahan subsidi dari Tahun 2015 hingga 2023 rata-rata pertahunnya mencapai 200.000 unit. Di antaranya pada Tahun 2022 berjumlah 226.000 unit dan di tahun 2023 sejumlah 229.000 unit” jelasnya.

Dalam wawancara tersebut Direktur PPP menyampaikan bahwa pengaruh penambahan alokasi FLPP terhadap sektor properti dan pembangunan perumahan berdampak positif dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah dan mendorong pertumbuhan sektor properti. Namun, ketersediaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan Pemerintah sebelum memutuskan untuk menambah alokasi FLPP.

Sementara itu, untuk memastikan bahwa penambahan alokasi FLPP benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan Pemerintah akan melakukan Pemantauan dan pengendalian dilakukan secara berjenjang mulai dari pihak Bank Pelaksana dalam memantau pelaksanaan akad KPR FLPP; BP Tapera sebagai penyalur dana FLPP; Kementerian PUPR sebagai pemilik program; dan Kementerian Keuangan sebagai pemilik dana FLPP.

Kementerian PUPR akan memberikan sanksi tegas bagi bank penyalur, pengembang, atau individu yang terbukti menyalahgunakan dana FLPP. Sanksi ini bisa berupa denda, daftar hitam pengembang, atau tindakan hukum lainnya.

Share:

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Proyek KPBU Terkait

Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi

Rp 26,31 Triliun

Jalan Tol Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Bali
Jalan Tol Gedebage - Tasikmalayaa

Rp 34,19 Triliun

Jalan Non Tol Jalan Tol Gedebage - Tasikmalayaa Jawa Barat
SPAM Hilir DKI Jakarta

Rp 26,70 Triliun

SPAM SPAM Hilir DKI Jakarta DKI Jakarta
TPA Sampah Manggar

Rp 1,91 Triliun

Persampahan TPA Sampah Manggar Manggar, Kalimantan Timur
Pengelolaan Kawasan Bendungan Sukamahi Melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

Rp -

Bendungan Multiguna Pengelolaan Kawasan Bendungan Sukamahi Melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat