Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G
DJPI Laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Memanfaatkan Infrastruktur SDA Milik Kementerian PU
Feb 18, 2026
By Admin
Dilihat 55 kali

DJPI Laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Memanfaatkan Infrastruktur SDA Milik Kementerian PU

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI), Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Memanfaatkan Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) Milik Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden terkait dengan Ketahanan Energi, di kantor DJPI, Rabu (18/02/2026).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Dirjen PI), Rachman Arief Dienaputra menyampaikan bahwa pemerintah diminta untuk mempercepat pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum untuk dijadikan sumber tenaga Listrik. “Kita memiliki cukup banyak bendungan, tetapi kondisi saat ini sangat minim pemanfaatan sebagai sumber energi listrik. Beberapa waktu yang lalu kami berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas hal ini, memang jargon kita saat ini masih sebatas wacana padahal banyak potensi yang dapat kita manfaatkan”, ungkap Dirjen PI.

Selanjutnya Dirjen PI juga menyampaikan bahwa Peran Kementerian PU dalam Energi Terbarukan salah satunya terkait dengan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur SDA dengan mengoptimalisasikan bendungan. “Oleh karena itu DJPI senantiasa berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA) dalam mengoptimalisasikan pemanfaatan bendungan dengan tidak mengganggu fungsi utama bendungan”, ujar Dirjen PI.

Terdapat 263 bendungan pemerintah yang berpotensi untuk mendukung ketahanan energi : 71 Bendungan memiliki potensi PLTA dengan total potensi sebesar 1.256,61 MW dan 261 bendungan yang memiliki potensi PLTS Terapung dengan total potensi sebesar 22.611,62 MWp.

Selanjutnya, untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut terkait dengan Pengembangan Bendungan milik Kementerian PU dengan skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air (PPISDA), Harya Muldianto, dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat tiga skala prioritas. Di prioritas pertama, terdapat 6 (enam) bendungan yang telah selesai dan memiliki izin operasi, telah memasuki dalam RUPTL 2025-2034, serta terdapat surat permintaan. Pada prioritas kedua, terdapat 8 (delapan) bendungan yang telah selesai dan sedang dalam proses Izin Operasi, telah masuk dalam RUPTL 2025-2034, serta terdapat surat permintaan. Di prioritas ketiga, ada 3 (tiga) bendungan yang masih dalam tahap konstruksi, telah masuk dalam RUPTL 2025-2034 serta terdapat surat permintaan.

Selain itu Harya juga menambahkan usulan simplifikasi proses pengadaan KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan. “Sebelumnya peroses pengadaan terdiri dari dua tahapan yaitu di Kementerian Pekerjaan Umum dan pengadaan oleh Kementerian ESDM dan PT. PLN (Persero). Kedepannya pengadaan akan dilaksanakan oleh panitia bersama yang terdiri dari Kementerian PU, Kementerian ESDM dan PT.PLN (Persero)”, ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Dirjen PI menyampaikan bahwa di Kementerian PU terdapat dua proses pengusahaan untuk pembangunan infrastruktur yaitu melalui skema KPBU dan Perizinan.

Terkait skema perizinan pemanfaatan Infrastruktur SDA milik Kementerian PU, DJSDA yang diwakili oleh Bapak Sigid, menyampaikan bahwa terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh badan usaha sesuai dengan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024. “Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemrakarsa proses perizinan dari Kementerian PU adalah dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik atau PBJL”, terang Sigit.

Acara FGD ini dihadiri oleh Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, perwakilan dari Unit Organsisasi lingkup Kementerian PU, PT. PLN (Persero), Masyarakat Energi Tebarukan Indonesia (METI), ARSARI Renewable Energy, dan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).

Share:

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Proyek KPBU Terkait

Pengelolaan Kawasan Bendungan Sukamahi Melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

Rp -

Bendungan Multiguna Pengelolaan Kawasan Bendungan Sukamahi Melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi

Rp 26,31 Triliun

Jalan Tol Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Bali
Jalan Tol Gedebage - Tasikmalayaa

Rp 34,19 Triliun

Jalan Non Tol Jalan Tol Gedebage - Tasikmalayaa Jawa Barat
TPA Sampah Manggar

Rp 1,91 Triliun

Persampahan TPA Sampah Manggar Manggar, Kalimantan Timur
PSEL Sulawesi Utara (PLTSa TPA Regional Mamitarang)

Rp 800 Milyar

Persampahan WTE PSEL Sulawesi Utara (PLTSa TPA Regional Mamitarang) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara