Kategori Risiko
Risiko dikategorisasikan menjadi 11 kelompok yang dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi risiko-risiko spesifik dalam setiap proyek KPBU. Kategori risiko ini dapat digunakan lebih jauh dalam tahapan penilaian risiko dan pengembangan alokasi serta mitigasi.
Risiko Lokasi
Risiko Lokasi adalah kelompok risiko dimana lahan proyek tidak tersedia atau tidak dapat digunakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan dalam biaya yang diperkirakan, atau bahwa lokasi dapat menimbulkan suatu beban atau kewajiban bagi pihak tertentu.
- Risiko Pembebasan Lahan – terkait proses pembebasan lahan yang dibutuhkan proyek, yang dapat melibatkan potensi tambahan biaya dan keterlambatan.
- Risiko Ketidaksesuaian Lokasi Lahan – lokasi lahan tidak dapat digunakan untuk proyek, misalnya karena kontaminasi, penemuan artefak, keterlambatan/penolakan perolehan izin, status lahan, dsb.
- Risiko Lingkungan – risiko kerugian terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan konstruksi/operasi proyek, atau akibat sebelum pengalihan lahan dari PJPK kepada BU atau sub-kontraktor.
Risiko Desain
Risiko desain, konstruksi dan uji operasi adalah risiko bahwa fasilitas proyek atau elemen proses dibangun dengan cara yang menimbulkan dampak negatif pada biaya dan layanan.
- Risiko Perencanaan – penggunaan lokasi tidak sesuai regulasi perencanaan/tata guna lahan, izin terlambat/tidak dapat diperoleh, atau biaya lebih besar dari perkiraan.
- Risiko Desain – desain BU tidak dapat memenuhi spesifikasi output.
- Risiko Penyelesaian – pekerjaan proyek terlambat sehingga COD tertunda, atau harus ada biaya tambahan, atau terjadi variasi perubahan.
- Risiko Kenaikan Biaya – realisasi biaya desain/konstruksi melebihi proyeksi.
- Risiko Uji Operasi – uji operasi terlambat atau tidak memenuhi spesifikasi PJPK/otoritas lain.
Risiko Sponsor
Risiko BU atau sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak kepada PJPK akibat tindakan investor swasta sebagai sponsor proyek.
Risiko Finansial
Risiko terkait aspek kelayakan finansial proyek.
- Risiko Struktur Finansial – struktur keuangan tidak optimal (hutang–ekuitas) sehingga mengganggu keberlanjutan proyek.
- Risiko Ketidakpastian Pembiayaan – penyedia dana tidak melanjutkan komitmen pendanaan proyek.
- Risiko Parameter Finansial – perubahan parameter (inflasi, nilai tukar, pasar) sebelum kontrak final.
- Risiko Asuransi – risiko yang semula bisa diasuransikan menjadi tidak bisa, atau premi meningkat signifikan.
Risiko Operasional
Risiko proses penyediaan layanan infrastruktur tidak berjalan sesuai spesifikasi kontrak atau proyeksi biaya.
- Risiko Pemeliharaan – biaya pemeliharaan lebih tinggi dari proyeksi atau pemeliharaan tidak baik.
- Risiko Cacat Tersembunyi – kerugian/kerusakan akibat cacat tersembunyi pada aset proyek.
- Risiko Teknologi – teknologi gagal menghasilkan output atau menjadi usang.
- Risiko Utilitas – utilitas (air, listrik, gas) tidak tersedia atau relokasi utilitas menghambat proyek.
- Risiko Sumber Daya/Input – kekurangan input (batubara, bahan bakar) atau kualitas pasokan buruk.
- Risiko Hubungan Industri – aksi industri (demo, mogok, pemblokiran) menghambat uji operasi/layanan.
Risiko Pendapatan (Revenue)
Risiko pendapatan proyek tidak sesuai proyeksi karena permintaan atau tarif.
- Risiko Permintaan – permintaan lebih rendah dari proyeksi akibat kebijakan Pemerintah atau kesalahan BU.
- Risiko Tarif – tarif layanan lebih rendah karena penyesuaian tidak sesuai rencana atau estimasi salah.
Risiko Konektivitas Jaringan
Risiko terganggunya layanan/kelayakan finansial akibat kondisi jaringan.
- Risiko Konektivitas dengan Jaringan Eksisting – akses ke jaringan eksisting tidak sesuai rencana.
- Risiko Pengembangan Jaringan – jaringan tambahan tidak jadi dibangun.
- Risiko Fasilitas Pesaing – fasilitas serupa dibangun dan menjadi pesaing.
Risiko Interface
Risiko standar/ metode penyediaan layanan BU atau Pemerintah saling mengganggu dan tidak cocok.
Risiko Politik
Risiko akibat tindakan/tiadanya tindakan PJPK atau Pemerintah yang merugikan proyek.
- Risiko Mata Uang – pendapatan proyek tidak bisa dikonversi/dipindahkan.
- Risiko Pengambilalihan – aset proyek diambil alih/nasionalisasi.
- Risiko Perubahan Regulasi/Perundangan – perubahan regulasi diskriminatif menurunkan kelayakan.
- Risiko Sub-Sovereign/Parastatal – PJPK tidak mampu/bersedia membayar kewajiban.
- Risiko Perijinan – izin tidak diperoleh atau biayanya lebih besar.
- Risiko Perubahan Tarif Pajak – perubahan tarif pajak menurunkan pengembalian ekuitas.
Risiko Kahar (Force Majeure)
Risiko kejadian di luar kendali (bencana alam/manusia) yang menunda atau menyebabkan default BU.
Risiko Kepemilikan Aset
Risiko kehilangan, perubahan teknologi, atau kejadian lain yang menurunkan nilai ekonomi aset selama/akhir kontrak.