Manajemen Risiko
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan pendekatan Risk Management ISO 31000 di dalam mengelola risiko investasi infrastruktur. Mengacu pada sistem ISO 31000, terdapat 4 tahapan yang saling berkaitan yaitu:
- Identifikasi dan Penilaian Risiko – untuk setiap infrastruktur bidang PUPR (risk register).
- Analisis Risiko – berdasarkan best practice untuk setiap infrastruktur bidang PUPR.
- Pengembangan Metode Penanganan Risiko – untuk setiap infrastruktur bidang PUPR agar mendapatkan rekomendasi mitigasi yang efektif, efisien, dan implementatif.
- Pemantauan dan Pengendalian Risiko – untuk setiap proyek KPBU bidang PUPR guna menjamin keberlangsungan proyek dan meningkatkan pasar investasi di Indonesia.