Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Manajemen Risiko

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan pendekatan Risk Management ISO 31000 di dalam mengelola risiko investasi infrastruktur. Mengacu pada sistem ISO 31000, terdapat 4 tahapan yang saling berkaitan yaitu:

  1. Identifikasi dan Penilaian Risiko – untuk setiap infrastruktur bidang PUPR (risk register).
  2. Analisis Risiko – berdasarkan best practice untuk setiap infrastruktur bidang PUPR.
  3. Pengembangan Metode Penanganan Risiko – untuk setiap infrastruktur bidang PUPR agar mendapatkan rekomendasi mitigasi yang efektif, efisien, dan implementatif.
  4. Pemantauan dan Pengendalian Risiko – untuk setiap proyek KPBU bidang PUPR guna menjamin keberlangsungan proyek dan meningkatkan pasar investasi di Indonesia.

Share: