Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Pengajuan Penjaminan

Proses Pengajuan Penjaminan Pemerintah

Proses untuk memperoleh Penjaminan Pemerintah pada proyek KPBU di lingkungan Kementerian PU diatur secara sistematis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Kebutuhan akan adanya Penjaminan Pemerintah diidentifikasi pada Tahap Penyiapan KPBU, bersamaan dengan penyusunan Prastudi Kelayakan.
  2. Untuk memperoleh jaminan, Menteri PU menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah beserta dokumen kelengkapannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan).
  3. Pengajuan usulan tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (PT PII).
  4. Usulan Jaminan Pemerintah harus disampaikan sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan.
  5. Setelah disetujui, Jaminan Pemerintah yang akan diberikan wajib dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.

Share: