Pengajuan Penjaminan
Proses Pengajuan Penjaminan Pemerintah
Proses untuk memperoleh Penjaminan Pemerintah pada proyek KPBU di lingkungan Kementerian PU diatur secara sistematis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:
- Kebutuhan akan adanya Penjaminan Pemerintah diidentifikasi pada Tahap Penyiapan KPBU, bersamaan dengan penyusunan Prastudi Kelayakan.
- Untuk memperoleh jaminan, Menteri PU menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah beserta dokumen kelengkapannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan).
- Pengajuan usulan tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (PT PII).
- Usulan Jaminan Pemerintah harus disampaikan sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan.
- Setelah disetujui, Jaminan Pemerintah yang akan diberikan wajib dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.