Definisi dan Tujuan
Definisi dan Tujuan Penjaminan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Penjaminan Pemerintah didefinisikan sebagai kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara (Menteri Keuangan) kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.
Tujuan utama dari Penjaminan Pemerintah adalah:
- Melindungi Badan Usaha Pelaksana dari potensi kerugian finansial akibat risiko yang timbul dari Pemerintah.
- Dengan adanya jaminan, proyek menjadi lebih aman dan bankable, sehingga memudahkan Badan Usaha Pelaksana untuk mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close).
- Pemberian jaminan dikelola secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).