Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Definisi dan Tujuan

Definisi dan Tujuan Penjaminan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Penjaminan Pemerintah didefinisikan sebagai kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara (Menteri Keuangan) kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.

Tujuan utama dari Penjaminan Pemerintah adalah:

  1. Melindungi Badan Usaha Pelaksana dari potensi kerugian finansial akibat risiko yang timbul dari Pemerintah.
  2. Dengan adanya jaminan, proyek menjadi lebih aman dan bankable, sehingga memudahkan Badan Usaha Pelaksana untuk mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close).
  3. Pemberian jaminan dikelola secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Share: