Mekanisme Penjaminan
Bentuk dan Mekanisme Penjaminan

Penjaminan Pemerintah diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur. Pelaksanaan penjaminan ini dimandatkan kepada sebuah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang ditunjuk secara khusus. Dalam praktiknya, fungsi ini diemban oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Mekanisme penjaminan ini didasarkan pada skema pembagian risiko yang telah diidentifikasi dan disepakati antara Pemerintah dan Badan Usaha, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian KPBU.