Tahapan Proses
Alur Proses Investasi Proyek Prakarsa Pemerintah
Proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah mengikuti empat tahapan utama yang sistematis untuk memastikan kelayakan dan keberlangsungan proyek.
Tahap 1: Perencanaan
Pada tahap ini, Pemerintah melakukan identifikasi proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana pembangunan nasional dan tata ruang. Proses ini juga melibatkan penyusunan studi pendahuluan dan pelaksanaan konsultasi publik sebelum menetapkan Daftar Rencana KPBU.
Tahap 2: Penyiapan
Ini adalah tahap krusial di mana Pemerintah menyusun prastudi kelayakan (pre-feasibility study) untuk menilai kelayakan proyek dari berbagai aspek. Keterlibatan investor umumnya dimulai pada tahap ini melalui proses Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) untuk mendapatkan masukan terhadap struktur proyek.
Tahap 3: Transaksi
Tahap ini merupakan proses formal untuk menyeleksi dan menetapkan mitra Badan Usaha Pelaksana. Alurnya meliputi:
- Pengadaan Badan Usaha Pelaksana: Proses lelang yang transparan dan kompetitif yang didahului dengan tahap prakualifikasi.
- Penandatanganan Perjanjian KPBU: PJPK dan pemenang lelang menandatangani Perjanjian KPBU yang mengikat secara hukum.
- Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close). Badan Usaha Pelaksana diwajibkan telah memperoleh pembiayaan untuk proyek.
Tahap 4: Pelaksanaan Perjanjian
Tahap ini mencakup periode konstruksi dan periode operasi, di mana Badan Usaha Pelaksana menyediakan layanan infrastruktur sesuai dengan standar kinerja pelayanan yang telah disepakati dalam Perjanjian KPBU.