Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Skema Pengembalian

Skema Pengembalian Investasi Badan Usaha

Pengembalian investasi merupakan komponen fundamental dalam Perjanjian KPBU yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, sumber pengembalian investasi bagi Badan Usaha Pelaksana dapat berasal dari tiga bentuk utama:

  1. Pembayaran oleh Pengguna (Tariff). Dalam skema ini, Badan Usaha memperoleh pengembalian investasi langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan dalam bentuk tarif. PJPK akan menetapkan tarif awal serta formula penyesuaiannya untuk memastikan dapat menutup biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan Badan Usaha.
  2. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment). Dalam skema ini, pengembalian investasi Badan Usaha bersumber dari pembayaran berkala oleh Pemerintah (Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah). Pembayaran ini dilakukan atas dasar tersedianya layanan infrastruktur yang telah memenuhi kualitas dan kriteria kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU.
  3. Bentuk Lainnya. Skema pengembalian investasi dapat pula bersumber dari bentuk lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share: