Jenis Pemrakarsa
Memahami Dua Jalur Investasi KPBU
Secara mendasar, terdapat dua jalur utama bagi Badan Usaha untuk berpartisipasi dalam proyek KPBU di Kementerian PUPR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021:
- KPBU atas Prakarsa Pemerintah (Solicited). Proyek-proyek yang diidentifikasi, direncanakan, dan disiapkan oleh Pemerintah (Kementerian PU) kemudian ditawarkan kepada Badan Usaha melalui proses lelang yang kompetitif.
- KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited). Proyek-proyek yang diusulkan oleh Badan Usaha berdasarkan inovasi dan analisis kebutuhan yang mereka identifikasi. Usulan ini harus memenuhi serangkaian persyaratan kelayakan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.