Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Jenis Dukungan

Bentuk-Bentuk Dukungan Pemerintah 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dukungan Pemerintah dapat diberikan dalam beberapa bentuk utama:

  1. Dukungan Kelayakan (Viability Support). Dukungan Kelayakan adalah kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan). Dukungan ini dapat berupa kontribusi sebagian biaya konstruksi (Viability Gap Fund/VGF) atau bentuk kontribusi finansial lainnya yang bertujuan untuk mengurangi biaya investasi yang harus ditanggung oleh Badan Usaha.
  2. Insentif Perpajakan. Pemerintah, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bentuk Lainnya. Selain dukungan fiskal dari Menteri Keuangan, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Menteri PU, juga dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk lainnya sesuai kewenangannya. Dukungan ini dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, fasilitasi perizinan atau dukungan non-fiskal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Share: