Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G

Halaman

Home Halaman

Proses Dukungan

Proses Pengajuan Dukungan Pemerintah 

Kebutuhan akan Dukungan Pemerintah diidentifikasi dan dianalisis sejak awal, yaitu pada Tahap Penyiapan KPBU, khususnya saat penyusunan Prastudi Kelayakan. Proses pengajuan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil studi kelayakan, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur selaku PJPK akan mengusulkan kebutuhan Dukungan Pemerintah kepada Menteri PUPR.
  2. Menteri PU kemudian mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk Dukungan Kelayakan dan/atau Insentif Perpajakan.
  3. Setelah disetujui, bentuk dan besaran Dukungan Pemerintah yang akan diberikan akan dicantumkan secara transparan di dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana.

Share: