Fasilitasi Penyiapan Proyek
Layanan ini dirancang khusus untuk membantu Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan Direksi BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam mempersiapkan proyek KPBU yang berkualitas. Bentuk fasilitasi yang diberikan meliputi:
- Konsultasi: Pemberian saran ahli, panduan, dan klarifikasi mengenai peraturan, kebijakan, serta prosedur teknis dalam setiap tahapan KPBU.
- Asistensi: Pendampingan yang lebih mendalam dan terstruktur dalam proses penyiapan dokumen-dokumen krusial proyek.