Kementerian PU Berturut-Turut Raih Opini Keuangan WTP
Jajaran DJPI Turut Dampingi Menteri PU Raker bersama Komisi V DPR RI
Jajaran Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) turut mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN) tahun 2026 di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
Turut hadir mendampingi Menteri PU, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Infrastruktur, Dedy Gunawan, Sekretaris DJPI Reni Ahiantini, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Infrastruktur, Agus Sulaeman serta perwakilan jajaran Eselon III dan pegawai di lingkungan DJPI.
Pada Raker yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus ini dihadiri pimpinan instansi mitra kerja Komisi V lainnya, yakni Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani, serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas/BNPP), Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.
Menteri PU menyampaikan, Kementerian PU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut sekaligus memperpanjang status opini WTP Kementerian PU menjadi tujuh tahun berturut-turut sejak 2019.
Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 yang diterima pada 19 Agustus 2026. “Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” terang Menteri Dody.
Menteri Dody menegaskan, opini WTP tidak boleh membuat Kementerian PU berhenti melakukan pembenahan. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus segera ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkualitas. “WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” terangnya.
Untuk percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, Kementerian PU melakukan sejumlah langkah, antara lain memperbaiki laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, meningkatkan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta mempercepat proses alih status atau hibah BMN.
Menteri Dody juga menjelaskan, Kementerian PU menargetkan penyampaian tindak lanjut dalam 60 hari atas LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun 2025 paling lambat 16 Oktober 2026. Selain pembenahan administrasi keuangan, Kementerian PU juga memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya temuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense. Lini pertama berada pada UPT/Balai dan direktorat teknis, lini kedua melalui Unit Kepatuhan Intern, sedangkan lini ketiga dijalankan Inspektorat Jenderal.
Ia menekankan, akuntabilitas harus dibangun sejak proses pekerjaan dimulai, bukan hanya setelah kegiatan selesai. “Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” paparnya.
Menurutnya, capaian WTP selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Anggaran tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Menteri Dody.
Menteri Dody memaparkan, hingga 19 Agustus 2026 realisasi anggaran Kementerian PU telah mencapai Rp65,65 triliun dari total pagu Rp132,38 triliun. "Sampai dengan 19 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, realisasi keuangan mencapai Rp65,65 triliun atau 49,59 persen dengan progres fisik mencapai 54,84 persen," terang Menteri Dody.
Pagu Kementerian PU terus bergerak dari awal sebesar Rp118,5 triliun pada Desember 2025 dan saat ini telah bertambah menjadi Rp132,38 triliun. Dari pagu tersebut Rp36,38 triliun dialokasikan untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air. Kemudian Rp48,77 triliun untuk Ditjen Bina Marga, lalu Rp14,18 triliun untuk Ditjen Cipta Karya, dan Rp31,39 triliun untuk Ditjen Prasarana Strategis. "Angka-angka ini harus berubah menjadi infrastruktur yang berfungsi dan mampu memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat Indonesia," kata Menteri Dody.(*)