Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

PERMEN PUPR Nomor 11 Tahun 2023

Beranda Dokumen
Nama File PERMEN-PUPR-Nomor-11-Tahun-2023.pdf
Ukuran File 318.13 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 15
Judul PERMEN PUPR Nomor 11 Tahun 2023
Author Sjifa Aulia;Widya Anindita
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas Custom (216x330 mm) (76 x 116 mm)
Orientasi Portrait

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA jdih.pu.go.id PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melindungi daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi dengan menjaga stabilitas makro ekonomi dan keberlanjutan fiskal perlu meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pemenuhan biaya administrasi dalam memperoleh rumah melalui kredit kepemilikan rumah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); - 2 - jdih.pu.go.id 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1492); 7. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 471) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 284); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Biaya Administrasi yang selanjutnya disingkat BBA adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. 2. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana. 3. Kredit Pemilikan Rumah Tapera yang selanjutnya disebut KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan dukungan Pembiayaan Tapera. 4. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. - 3 - jdih.pu.go.id 5. Kelompok sasaran adalah orang perseorangan calon penerima KPR Sejahtera dan KPR Tapera. 6. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera dan KPR Tapera. 7. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani akad pembiayaan KPR Sejahtera dan KPR Tapera. 8. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat. 9. Bank Pelaksana adalah bank yang menyalurkan BBA. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan perumahan. 11. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan perumahan. 12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker merupakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan kegiatan anggaran BBA. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. BAB II TATA CARA PELAKSANAAN BBA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) BBA dapat diberikan kepada Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR Sejahtera atau KPR Tapera. (2) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya provisi; b. biaya laporan penilaian akhir; c. biaya appraisal; d. biaya notaris; e. biaya akta jual beli; f. biaya balik nama sertifikat; g. surat kuasa memberikan hak tanggungan ; dan/atau h. biaya peningkatan hak. (3) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Debitur/Nasabah mendapatkan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera atau nomor lolos uji akad KPR Tapera. (4) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan surat pengakuan kurang bayar biaya administrasi dengan besaran maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). - 4 - jdih.pu.go.id Bagian Kedua Bank Pelaksana Pasal 3 (1) Bank umum dan bank umum syariah untuk menjadi Bank Pelaksana harus memiliki perjanjian kerja sama untuk: a. penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan/atau Tapera dengan BP Tapera; dan b. penyaluran subsidi bantuan uang muka dengan Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (2) Bank Pelaksana menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BBA dengan kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Penyaluran BBA Pasal 4 (1) Kelompok sasaran mengajukan permohonan BBA kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan melampirkan: a. surat permohonan BBA; dan b. surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah. (2) Format surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Bank Pelaksana dalam pelaksanaan BBA menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran BBA. (2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan BBA. (4) Dalam hal dokumen permohonan BBA dinyatakan lengkap dan sesuai, Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi BBA dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA. (5) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BBA kepada Satker dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: - 5 - jdih.pu.go.id a. surat permintaan pembayaran BBA yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang; b. surat pernyataan verifikasi BBA; c. surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah; dan d. daftar rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi kekurangan dokumen. (7) Format daftar rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Satker dengan Bank Pelaksana. (8) Format surat permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a , surat pernyataan verifikasi BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Dalam hal dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) lengkap, Satker melakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen permintaan pembayaran dana BBA; b. pemadanan dengan data Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera dari BP Tapera. (3) Dalam hal dokumen permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), permintaan pembayaran tidak dapat diproses. (4) Data Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh BP Tapera kepada Satker melalui: a. sistem informasi e-FLPP; b. sistem informasi Sitara Core; dan/atau c. surat elektronik. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Debitur atau Nasabah mendapatkan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera atau nomor lolos uji akad KPR Tapera. (6) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian BBA yang menyatakan Debitur/Nasabah layak atau tidak layak. (7) Terhadap Debitur/Nasabah yang dinyatakan layak, pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat keputusan penerima BBA dan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk pembayaran BBA melalui rekening Satker di Bank Pelaksana. - 6 - jdih.pu.go.id (8) Lembar hasil pengujian BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA ke masing- masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dana BBA ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah. (3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana BBA kepada pengembang. (4) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana. (5) Dana BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. (6) Apabila Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana BBA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana dikenai biaya keterlambatan. (7) Biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar jumlah hari keterlambatan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun dikalikan dengan sisa dana BBA yang belum tersalurkan dikalikan dengan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. (8) Pengenaan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Satker dan Bank Pelaksana. (9) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (10) Salinan bukti setor biaya keterlambatan ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja. (11) Perhitungan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis. - 7 - jdih.pu.go.id (3) Pengajuan permintaan pembayaran BBA setelah tanggal 10 Desember 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank Pelaksana kepada Satker pada tahun anggaran berikutnya. Bagian Keempat Pengendalian Pasal 9 (1) Dalam hal BBA tidak dimanfaatkan sebag aimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker memerintahkan kepada Bank Pelaksana untuk mengembalikan dana BBA atas Debitur dan/atau Nasabah yang melanggar ke rekening kas negara. (2) Pengendalian penyaluran BBA dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar penyaluran BBA bagi MBR dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis. Bagian Kelima Pelaporan Pasal 10 (1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran BBA secara berkala atau sewaktu -waktu apabila diperlukan kepada Satker. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama. Pasal 11 (1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran BBA, Satker harus menyusun laporan pelaksanaan. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. laporan kinerja Bank Pelaksana atas penyaluran BBA; dan b. laporan pemindahbukuan BBA dari rekening penampungan Satker ke rekening penerima manfaat BBA. (3) Laporan pelaksanaan BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap akhir bulan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir. Bagian Keenam Pendanaan Pasal 12 Pendanaan BBA bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 8 - jdih.pu.go.id BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 (1) BBA diberikan kepada Debitur atau Nasabah dengan surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah yang ditandatangani sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Penyaluran BBA dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 9 - jdih.pu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 3 NOMOR 894 - 10 - jdih.pu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH FORMAT SURAT DAN DOKUMEN A. SURAT PERMOHONAN BBA SURAT PERMOHONAN BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI Kepada Yth. Kepala Satuan Kerja …. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jalan Raden Patah 1 No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Perihal : Permohonan Bantuan Biaya Administrasi Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................. Tempat/Tgl Lahir : ............................................. Pekerjaan : ............................................. No. KTP : ............................................. Alamat : ............................................. mengajukan permohonan bantuan biaya administrasi untuk pembelian rumah melalui KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan keterangan sebagai berikut: Nama Pengembang : ............................................. Alamat Rumah Yang Dibeli : ............................................. Harga Jual Rumah : ............................................. Besaran Biaya Administrasi : ............................................. Bank Pelaksana : ............................................. Sebagai pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen fotokopi surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi yang disetujui oleh ............................................................. *) Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ......................., .............................. (.......................................) *) diisi dengan nama direktur atau yang mewakili pengembang - 11 - jdih.pu.go.id B. SURAT PENGAKUAN KEKURANGAN BAYAR BIAYA ADMINISTRASI SURAT PENGAKUAN KEKURANGAN BAYAR BIAYA ADMINISTRASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................. Tempat/Tgl Lahir : ............................................. Pekerjaan : ............................................. No. KTP : ............................................. Alamat : ............................................. Dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar total Rp..... (...terbilang...) dan masih memiliki kekurangan bayar biaya administrasi sebesar Rp..... (...terbilang...) untuk pembelian rumah sejahtera tapak/susun kepada: Nama : (selaku wakil dari pengembang) Alamat Rumah Yang Dibeli : ............................................. Harga Jual Rumah : ............................................. Bank Pelaksana : ............................................. Jika permohonan bantuan biaya administrasi saya tidak disetujui, maka saya bersedia untuk membayar kekurangan biaya administrasi tersebut menggunakan dana sendiri. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ......................., .............................. Menyetujui Pemohon (Jabatan yang mewakili pengembang) Ttd dan cap perusahaan (......................................) (.......................................) Materai secukupnya - 12 - jdih.pu.go.id C. SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN BBA KOP SURAT BANK PELAKSANA Nomor : Lampiran : Kepada Yth: Kepala Satuan Kerja ..... Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ………………………………………….. Perihal : Permintaan Pembayaran Bantuan Biaya Administrasi Periode …… Bersama ini kami mengajukan permintaan pembayaran biaya administrasi untuk periode penerbitan/penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau Akad KPR dari pemohon sejak tanggal.........sampai dengan ........., dengan rincian sebagai berikut: 1. Jumlah kredit/pembiayaan pemilikan Rumah: No Keterangan Total KPR Sejahtera Total KPR Tapera Total BBA Diajukan (Unit) (Rp) (Unit) (Rp) (Unit) (Rp) 1 Pemilikan Rumah Umum Tapak 2 Pemilikan Satuan Rumah Susun Umum 2. Lampiran terdiri dari: a. Surat Pernyataan Verifikasi; b. Daftar Rekapitulasi Debitur dan/atau Nasabah yang telah lolos pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera dan/atau KPR Tapera; dan c. Persyaratan lain jika ada. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT Bank …………… (…………………………) Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. - 13 - jdih.pu.go.id D. SURAT PERNYATAAN VERIFIKASI BBA KOP BANK PELAKSANA SURAT PERNYATAAN VERIFIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ................................................................................ NIK : ................................................................................ NIP : ................................................................................ Jabatan : ................................................................................ Alamat Kantor : ................................................................................ No. Telp/Fax : ................................................................................ Email : ................................................................................ MENYATAKAN 1. Telah melaksanakan verifikasi dokumen Debitur dan/atau Nasabah KPR Sejahtera dan/atau KPR Tapera untuk BBA sebanyak ............. pemohon. 2. Bahwa verifikasi dilakukan berupa verifikasi administrasi untuk memastikan ketepatan sasaran dan pemenuhan ketentuan BBA. 3. Bahwa verifikasi administrasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pemohon yang meliputi: a. kebenaran formal besaran biaya administrasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. kelengkapan persyaratan Debitur dan/atau Nasabah. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut pada angka 3, maka Debitur dan/atau Nasabah sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat dan ketentuan dan layak untuk diberikan dana BBA. 5. Seluruh dokumen persyaratan Debitur dan/atau Nasabah sebagaimana dimaksud angka 3, sesuai dengan aslinya dan dapat dibuktikan apabila dibutuhkan sewaktu-waktu. 6. Surat Pernyataan Verifikasi sesuai dengan aslinya, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dibuktikan apabila dibutuhkan sewaktu-waktu. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar -benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. ...........,............................. Yang membuat pernyataan ----------------------------------- Tanda tangan & nama lengkap Meterai secukupnya Pejabat Bank Penerbit Kredit/ Pembiayaan - 14 - jdih.pu.go.id E. LEMBAR HASIL PENGUJIAN BBA LEMBAR HASIL PENGUJIAN BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI BULAN .... TAHUN .... Nomor ... 1. Nama Bank : ............................... 2. Pembayaran biaya BBA : ............................... a. Nomor/Tanggal : ............................... b. Jumlah nasabah/rumah : … orang/unit (...dalam huruf....) c. Nilai bantuan : Rp. ……… (....dalam huruf....) 3. Hasil Pengujian: a. Jumlah Debitur dan/atau Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera yang memenuhi syarat dan layak diberikan BBA (rincian terlampir) : 1) Jumlah orang/rumah : … orang/unit (...dalam huruf....) 2) Nilai Bantuan : Rp. ……… (....dalam huruf....) b. Tidak memenuhi syarat : 1) Jumlah orang/rumah : … orang/unit (...dalam huruf....) 2) Nilai Bantuan : Rp. ……… (....dalam huruf....) Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. ……………,………………………. Satuan Kerja .... (Pejabat yang berwenang), …………………………. - 15 - jdih.pu.go.id F. CONTOH PERHITUNGAN BIAYA KETERLAMBATAN PEMINDAHBUKUAN DANA BBA Biaya Keterlambatan = Jumlah Hari Keterlambatan × Sisa Dana BBA yang belum tersalurkan × Tingkat Bunga Penjaminan LPS Jumlah Hari dalam Satu Tahun No Tanggal SP2D Tanggal Jatuh Tempo Pemindah- bukuan Dana BBA Tanggal Pemindah- bukuan Dana BBA Jumlah hari keterlambatan Jumlah sisa dana BBA yang belum tersalurkan Biaya keterlambatan (f) = ((d)/jumlah hari dalam satu tahun) x (e) x tingkat bunga penjaminan LPS (a) (b) (c) (d) = (c) - (b) (e) 1 01/11/2023 08/11/2023 09/11/2023 1 Rp 120.000.000 Rp 13.973 2 02/11/2023 09/11/2023 12/11/2023 3 Rp 80.000.000 Rp 27.945 3 03/11/2023 10/11/2023 14/11/2023 4 Rp 400.000.000 Rp 186.301 4 04/11/2023 11/11/2023 20/11/2023 9 Rp 84.000.000 Rp 88.027 Total Rp 316.247 Asumsi: 1. Jumlah hari dalam satu tahun yaitu 365 hari 2. Suku bunga LPS periode November 2023 adalah sebesar 4,25% MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO