Nama File | PERMEN-PUPR-Nomor-11-Tahun-2023.pdf |
---|---|
Ukuran File | 318.13 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 15 |
Judul | PERMEN PUPR Nomor 11 Tahun 2023 |
Author | Sjifa Aulia;Widya Anindita |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | Custom (216x330 mm) (76 x 116 mm) |
Orientasi | Portrait |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
jdih.pu.go.id
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI
MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melindungi daya beli masyarakat dan
menopang pertumbuhan ekonomi dengan menjaga
stabilitas makro ekonomi dan keberlanjutan fiskal perlu
meningkatkan keterjangkauan masyarakat
berpenghasilan rendah terhadap pemenuhan biaya
administrasi dalam memperoleh rumah melalui kredit
kepemilikan rumah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan
Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
40);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
- 2 -
jdih.pu.go.id
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan
Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1492);
7. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan
bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 471) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta
Tabungan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 284);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI
PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT
BERPENGHASILAN RENDAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Biaya Administrasi yang selanjutnya disingkat
BBA adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemenuhan
sebagian atau seluruh biaya administrasi pembiayaan
pemilikan rumah sejahtera.
2. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya
disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan
pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan
oleh Bank Pelaksana.
3. Kredit Pemilikan Rumah Tapera yang selanjutnya disebut
KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera.
4. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
- 3 -
jdih.pu.go.id
5. Kelompok sasaran adalah orang perseorangan calon
penerima KPR Sejahtera dan KPR Tapera.
6. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah
menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera dan KPR
Tapera.
7. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah
menandatangani akad pembiayaan KPR Sejahtera dan
KPR Tapera.
8. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang
selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang
dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
9. Bank Pelaksana adalah bank yang menyalurkan BBA.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan perumahan.
11. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan perumahan.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker merupakan
satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal yang
melaksanakan kegiatan anggaran BBA.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN BBA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) BBA dapat diberikan kepada Debitur/Nasabah KPR
Sejahtera atau KPR Tapera sebagai pemenuhan sebagian
atau seluruh biaya administrasi KPR Sejahtera atau KPR
Tapera.
(2) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya provisi;
b. biaya laporan penilaian akhir;
c. biaya appraisal;
d. biaya notaris;
e. biaya akta jual beli;
f. biaya balik nama sertifikat;
g. surat kuasa memberikan hak tanggungan ; dan/atau
h. biaya peningkatan hak.
(3) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah Debitur/Nasabah mendapatkan nomor lolos
pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera atau nomor
lolos uji akad KPR Tapera.
(4) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan surat pengakuan kurang bayar biaya
administrasi dengan besaran maksimal Rp4.000.000,00
(empat juta rupiah).
- 4 -
jdih.pu.go.id
Bagian Kedua
Bank Pelaksana
Pasal 3
(1) Bank umum dan bank umum syariah untuk menjadi Bank
Pelaksana harus memiliki perjanjian kerja sama untuk:
a. penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan dan/atau Tapera dengan BP Tapera; dan
b. penyaluran subsidi bantuan uang muka dengan
Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Bank Pelaksana menandatangani perjanjian kerja sama
penyaluran BBA dengan kuasa pengguna anggaran Satker
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan
sasaran secara formal dan bersedia diaudit oleh aparat
pengawasan internal Kementerian dan/atau pengawas
eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Penyaluran BBA
Pasal 4
(1) Kelompok sasaran mengajukan permohonan BBA kepada
Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan
pembiayaan KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan
melampirkan:
a. surat permohonan BBA; dan
b. surat pengakuan kekurangan bayar biaya
administrasi kredit pemilikan rumah.
(2) Format surat permohonan BBA dan surat pengakuan
kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan
rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Bank Pelaksana dalam pelaksanaan BBA menunjuk
pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan
verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan
mengajukan permintaan pembayaran BBA.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen
permohonan BBA.
(4) Dalam hal dokumen permohonan BBA dinyatakan
lengkap dan sesuai, Bank Pelaksana membuat surat
pernyataan verifikasi BBA dan rekapitulasi
Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA.
(5) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran
BBA kepada Satker dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut:
- 5 -
jdih.pu.go.id
a. surat permintaan pembayaran BBA yang
ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang
berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi BBA;
c. surat pengakuan kekurangan bayar biaya
administrasi kredit pemilikan rumah; dan
d. daftar rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan
untuk pembayaran BBA.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan
permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Satker memberitahukan kepada Bank
Pelaksana untuk melengkapi kekurangan dokumen.
(7) Format daftar rekapitulasi Debitur/Nasabah yang
diajukan untuk pembayaran BBA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja
sama antara Satker dengan Bank Pelaksana.
(8) Format surat permintaan pembayaran BBA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a , surat pernyataan
verifikasi BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya
administrasi kredit pemilikan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal dokumen pengajuan permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) lengkap,
Satker melakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. dokumen permintaan pembayaran dana BBA;
b. pemadanan dengan data Debitur/Nasabah KPR
Sejahtera atau KPR Tapera dari BP Tapera.
(3) Dalam hal dokumen permintaan pembayaran BBA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat
perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(4) Data Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan oleh BP Tapera kepada Satker
melalui:
a. sistem informasi e-FLPP;
b. sistem informasi Sitara Core; dan/atau
c. surat elektronik.
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Debitur atau
Nasabah mendapatkan nomor lolos pengujian tagihan
pembayaran KPR Sejahtera atau nomor lolos uji akad KPR
Tapera.
(6) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan pada lembar hasil pengujian BBA yang
menyatakan Debitur/Nasabah layak atau tidak layak.
(7) Terhadap Debitur/Nasabah yang dinyatakan layak,
pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat
keputusan penerima BBA dan surat perintah membayar
kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk
pembayaran BBA melalui rekening Satker di Bank
Pelaksana.
- 6 -
jdih.pu.go.id
(8) Lembar hasil pengujian BBA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA ke masing-
masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dana BBA ditransfer dari
kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana.
(2) Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA dari
rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang
berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang
ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling
lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari
rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah.
(3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan
dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang
kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak pemindahbukuan dana BBA kepada pengembang.
(4) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank
Pelaksana.
(5) Dana BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan
perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian
kerja sama.
(6) Apabila Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana
BBA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Pelaksana dikenai biaya keterlambatan.
(7) Biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
sebesar jumlah hari keterlambatan dibagi dengan jumlah
hari dalam satu tahun dikalikan dengan sisa dana BBA
yang belum tersalurkan dikalikan dengan tingkat bunga
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
(8) Pengenaan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
antara Satker dan Bank Pelaksana.
(9) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan biaya keterlambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disetor ke rekening kas negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(10) Salinan bukti setor biaya keterlambatan ke rekening kas
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan
kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(11) Perhitungan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterima Satker paling
lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan
permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana
secara tertulis.
- 7 -
jdih.pu.go.id
(3) Pengajuan permintaan pembayaran BBA setelah tanggal
10 Desember 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau batas waktu pengajuan permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank
Pelaksana kepada Satker pada tahun anggaran
berikutnya.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 9
(1) Dalam hal BBA tidak dimanfaatkan sebag aimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker memerintahkan
kepada Bank Pelaksana untuk mengembalikan dana BBA
atas Debitur dan/atau Nasabah yang melanggar ke
rekening kas negara.
(2) Pengendalian penyaluran BBA dilakukan secara berkala
dan berkesinambungan agar penyaluran BBA bagi MBR
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 10
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan
penyaluran BBA secara berkala atau sewaktu -waktu
apabila diperlukan kepada Satker.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati
dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 11
(1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran
BBA, Satker harus menyusun laporan pelaksanaan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal terdiri atas:
a. laporan kinerja Bank Pelaksana atas penyaluran
BBA; dan
b. laporan pemindahbukuan BBA dari rekening
penampungan Satker ke rekening penerima manfaat
BBA.
(3) Laporan pelaksanaan BBA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan setiap akhir bulan kepada Direktur
Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah bulan
bersangkutan berakhir.
Bagian Keenam
Pendanaan
Pasal 12
Pendanaan BBA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8 -
jdih.pu.go.id
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) BBA diberikan kepada Debitur atau Nasabah dengan surat
permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar
biaya administrasi kredit pemilikan rumah yang
ditandatangani sejak tanggal Peraturan Menteri ini
diundangkan.
(2) Penyaluran BBA dilaksanakan sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 9 -
jdih.pu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 3 NOMOR 894
- 10 -
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT
BERPENGHASILAN RENDAH
FORMAT SURAT DAN DOKUMEN
A. SURAT PERMOHONAN BBA
SURAT PERMOHONAN BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI
Kepada Yth.
Kepala Satuan Kerja ….
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jalan Raden Patah 1 No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Perihal : Permohonan Bantuan Biaya Administrasi
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................
Tempat/Tgl Lahir : .............................................
Pekerjaan : .............................................
No. KTP : .............................................
Alamat : .............................................
mengajukan permohonan bantuan biaya administrasi untuk pembelian rumah
melalui KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Pengembang : .............................................
Alamat Rumah Yang Dibeli : .............................................
Harga Jual Rumah : .............................................
Besaran Biaya Administrasi : .............................................
Bank Pelaksana : .............................................
Sebagai pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen fotokopi surat
pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi yang disetujui oleh
............................................................. *)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
......................., ..............................
(.......................................)
*) diisi dengan nama direktur atau yang mewakili pengembang
- 11 -
jdih.pu.go.id
B. SURAT PENGAKUAN KEKURANGAN BAYAR BIAYA ADMINISTRASI
SURAT PENGAKUAN KEKURANGAN BAYAR BIAYA ADMINISTRASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................
Tempat/Tgl Lahir : .............................................
Pekerjaan : .............................................
No. KTP : .............................................
Alamat : .............................................
Dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan pembayaran biaya
administrasi sebesar total Rp..... (...terbilang...) dan masih memiliki kekurangan
bayar biaya administrasi sebesar Rp..... (...terbilang...) untuk pembelian rumah
sejahtera tapak/susun kepada:
Nama : (selaku wakil dari pengembang)
Alamat Rumah Yang Dibeli : .............................................
Harga Jual Rumah : .............................................
Bank Pelaksana : .............................................
Jika permohonan bantuan biaya administrasi saya tidak disetujui, maka saya
bersedia untuk membayar kekurangan biaya administrasi tersebut
menggunakan dana sendiri.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
......................., ..............................
Menyetujui Pemohon
(Jabatan yang mewakili pengembang)
Ttd dan cap perusahaan
(......................................) (.......................................)
Materai
secukupnya
- 12 -
jdih.pu.go.id
C. SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN BBA
KOP SURAT BANK PELAKSANA
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth:
Kepala Satuan Kerja .....
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
…………………………………………..
Perihal : Permintaan Pembayaran Bantuan Biaya Administrasi Periode ……
Bersama ini kami mengajukan permintaan pembayaran biaya administrasi
untuk periode penerbitan/penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau Akad
KPR dari pemohon sejak tanggal.........sampai dengan ........., dengan rincian
sebagai berikut:
1. Jumlah kredit/pembiayaan pemilikan Rumah:
No Keterangan
Total KPR
Sejahtera
Total KPR
Tapera
Total BBA
Diajukan
(Unit) (Rp) (Unit) (Rp) (Unit) (Rp)
1
Pemilikan Rumah Umum Tapak
2 Pemilikan Satuan Rumah Susun
Umum
2. Lampiran terdiri dari:
a. Surat Pernyataan Verifikasi;
b. Daftar Rekapitulasi Debitur dan/atau Nasabah yang telah lolos pengujian
tagihan pembayaran KPR Sejahtera dan/atau KPR Tapera; dan
c. Persyaratan lain jika ada.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT Bank ……………
(…………………………)
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan.
- 13 -
jdih.pu.go.id
D. SURAT PERNYATAAN VERIFIKASI BBA
KOP BANK PELAKSANA
SURAT PERNYATAAN VERIFIKASI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ................................................................................
NIK : ................................................................................
NIP : ................................................................................
Jabatan : ................................................................................
Alamat Kantor : ................................................................................
No. Telp/Fax : ................................................................................
Email : ................................................................................
MENYATAKAN
1. Telah melaksanakan verifikasi dokumen Debitur dan/atau Nasabah KPR
Sejahtera dan/atau KPR Tapera untuk BBA sebanyak ............. pemohon.
2. Bahwa verifikasi dilakukan berupa verifikasi administrasi untuk
memastikan ketepatan sasaran dan pemenuhan ketentuan BBA.
3. Bahwa verifikasi administrasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pemohon yang
meliputi:
a. kebenaran formal besaran biaya administrasi telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
b. kelengkapan persyaratan Debitur dan/atau Nasabah.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut pada angka 3, maka Debitur dan/atau
Nasabah sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat dan ketentuan
dan layak untuk diberikan dana BBA.
5. Seluruh dokumen persyaratan Debitur dan/atau Nasabah sebagaimana
dimaksud angka 3, sesuai dengan aslinya dan dapat dibuktikan apabila
dibutuhkan sewaktu-waktu.
6. Surat Pernyataan Verifikasi sesuai dengan aslinya, dapat
dipertanggungjawabkan, dan dapat dibuktikan apabila dibutuhkan
sewaktu-waktu.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar -benarnya tanpa
paksaan dari pihak manapun.
...........,.............................
Yang membuat pernyataan
-----------------------------------
Tanda tangan & nama lengkap
Meterai
secukupnya
Pejabat Bank
Penerbit Kredit/
Pembiayaan
- 14 -
jdih.pu.go.id
E. LEMBAR HASIL PENGUJIAN BBA
LEMBAR HASIL PENGUJIAN
BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI
BULAN .... TAHUN ....
Nomor ...
1. Nama Bank : ...............................
2. Pembayaran biaya BBA : ...............................
a. Nomor/Tanggal : ...............................
b. Jumlah nasabah/rumah : … orang/unit (...dalam huruf....)
c. Nilai bantuan : Rp. ……… (....dalam huruf....)
3. Hasil Pengujian:
a. Jumlah Debitur dan/atau Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera yang
memenuhi syarat dan layak diberikan BBA (rincian terlampir) :
1) Jumlah orang/rumah : … orang/unit (...dalam huruf....)
2) Nilai Bantuan : Rp. ……… (....dalam huruf....)
b. Tidak memenuhi syarat :
1) Jumlah orang/rumah : … orang/unit (...dalam huruf....)
2) Nilai Bantuan : Rp. ……… (....dalam huruf....)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
……………,……………………….
Satuan Kerja ....
(Pejabat yang berwenang),
………………………….
- 15 -
jdih.pu.go.id
F. CONTOH PERHITUNGAN BIAYA KETERLAMBATAN PEMINDAHBUKUAN DANA BBA
Biaya
Keterlambatan
=
Jumlah Hari
Keterlambatan
×
Sisa Dana BBA yang
belum tersalurkan
×
Tingkat Bunga
Penjaminan LPS Jumlah Hari dalam Satu
Tahun
No
Tanggal
SP2D
Tanggal Jatuh Tempo
Pemindah- bukuan
Dana BBA
Tanggal Pemindah-
bukuan Dana BBA
Jumlah hari
keterlambatan
Jumlah sisa dana
BBA yang belum
tersalurkan
Biaya keterlambatan
(f) = ((d)/jumlah hari dalam
satu tahun) x (e) x tingkat
bunga penjaminan LPS (a) (b) (c) (d) = (c) - (b) (e)
1 01/11/2023 08/11/2023 09/11/2023 1 Rp 120.000.000 Rp 13.973
2 02/11/2023 09/11/2023 12/11/2023 3 Rp 80.000.000 Rp 27.945
3 03/11/2023 10/11/2023 14/11/2023 4 Rp 400.000.000 Rp 186.301
4 04/11/2023 11/11/2023 20/11/2023 9 Rp 84.000.000 Rp 88.027
Total Rp 316.247
Asumsi:
1. Jumlah hari dalam satu tahun yaitu 365 hari
2. Suku bunga LPS periode November 2023 adalah sebesar 4,25%
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO