
Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gradien kemiringan jalan eksisting yang sangat curam, dimana kondisi jalan eksisting dilapangan yang cukup sulit untuk dilalui dengan grade berkisar 20-25% serta tikungan yang cukup tajam sehingga tidak memuhi standar keselamatan jalan
Progres Proyek Data Per 06/08/2024
- Pengumuman Hasil Prakualifikasi tanggal 28 Mei 2024. Peserta yang dinyatakan lulus yaitu Konsorsium PT HK dan PT HKI, dan PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
- Permohonan persetujuan izin lingkungan telah disampaikan kepada Kementerian LHK dengan status saat ini menunggu jadwal sidang AMDAL.
- Gubernur Sumatera Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 620-294-2024 pada tanggal 05 April 2024 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama dengan Luas Lahan ± 10,1 Ha di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Persetujuan KSPI pada tanggal 17 April 2024
- Penyesuaian RTRW Provinsi Sumatera Barat telah selesai disahkan pada tanggal 11 Juni 2024.
- Telah dlakukan Penerbitan addendum RfP final tanggal 5 Agustus 2024 dengan batas akhir waktu pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 9 Agustus 2024.
Dukungan dari Menteri PUPR dan/atau Unor terkait :
- Proses pengadaan lahan dilaksanakan oleh DJBM;
- Penunjukan Pengendali Mutu Independen (PMI) pada masa konstruksi dan layanan oleh DJBM;
PPP Book
FS
Basic Design
AMDAL
LARAP
KA Andal
DPPT
Usulan Penlok
Dokumen Pengadaan BUP
Gambar Struktur Proyek
