Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

KEPMEN PUPR Nomor 379 Tahun 2019

Beranda Dokumen
Nama File KEPMEN-PUPR-Nomor-379-Tahun-2019.pdf
Ukuran File 2,704.83 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 7
Judul KEPMEN PUPR Nomor 379 Tahun 2019
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas A4 (74 x 105 mm)
Orientasi Portrait

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. KKPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 579 #KPIS/M/2019 TENTANG PENETAPAN SIMPUL KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI KPMPNTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang bahwa untuk melaksanskar ketentuan Pasal 10 ayat (2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cars Polaksanaa Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Tenyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat, perlu mencupkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Kementerian Pekerjaan Unram Gan Perumah Rakyat Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahur 2015 tentang Kementorian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabur 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presider Nomor 15 Tahun 2015 rentang Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 240):Menetapkan 2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Nogara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomur 52): 3. Peraturan” Menteri Perencanaan — Pembangunan Nasional/Kepala Badan canaan Perhangunan Nasional Nomor 4 Tahun tentang Tata C Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyedi Infrasiraktur (Berita Negara Repeblik Indonesia Tahun 2015 Nomor 862): A. Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 te g Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah do Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 tomer 1281: 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 862): 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Organisasi da Tam Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rekyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96): MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENETAPAN SIMPUL KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.KESATU KETIGA KEEMPAT Menetapkan Dirrkinrat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Budun Usaha di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya PBU Gisebut Simpul K Simpul KPBU sebaga-mana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari Pengarah dan Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kenutusan Menteri Struktur organisasi Simpul KPBU sebagaimana dimaksud pada Diktam KESATU tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri 2. Pengarah sebagaimana dimaksud pada Diklum KEDUA mempunyai tugas memberikan peluntuk dan pengarah: untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, tasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunai Kerja Sara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrestruklur Pekeriaan Umum dan Perumahan. D. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mempunyai tugas 1. Melaksanckan identifkasi dan seleksi proyek Potensial KPBU Infrastruktur Pekeraan Umum dan Perumahan, 2. Menyusun rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumehan Rakyat terkait penetapan proyek KPBU Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan 3. Menyusun Rencana Umum proyek KBPU Infrastruktur Pekerjaan umum m Perumahan:KELIMA KEENAM KETUJUH 2, Menyusun rekomendiusi kepada Menteri Pekerjaan Umuri dan Perumahan Rakyat tentang pengajuan dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah: Melaksanakan peningkatan kapasitas terhadap DJPK proyek KPBU Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan 6. Melakukan promosi dan penyebaran informasi terkait proyek KPBU Infrastru re £ Pekerjaan Umum dai mahani Me'aksanukan koordinasi antara Unit Organisasi dengan stakeholders KPBU Irfrastraktur Pekerjaan Umum dan Perumahan: 8. Melaksanskan koordinasi pelaksanaan Konsulta Publik dan Penjajakan Minat Pasar proyek KPBL Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan: dan 9. Menyusun dan melaporkan kemajuan proyek KPBU Infrastruktur Pekerjaan Umur dan Perumahan kepada Menter: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ketua Pengarah Simpul KPBU membentuk Tim KPBU dan Panitia Pengadaan Segala biaya yang dikeluarkan akibut ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada DIPA Direktorat deral Pembiayaan Islrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Pada saat Kepntusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 691.2/ KPTS/M/2016 tentang Penunjukan Simpul Kerjasama Pemerintah Dengan Bacan Usahs di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disabul dan dinyatakan tidak berlakuKDI APAN 5 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Tembusan disampaikan kepada Yihi Para Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian PUPR. Diterapkan di Jakara Pada tanggal 24 April 2019 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Roman M. BASUKI MADIMULIONOLAMPIRANT KBPUTUSAN — MPNTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN KARYA NOMOR 379/KPTS/M/2019 TENTANG PENETAPAN SIMPUL KURJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SUSUNAN KBANGGOTAAN SIMPLL KPBU 1. Pengarah A. Ketua Direktur Jenderal Pembi Pekerjaan Umum dan Perumahan Stw Ahli Bidang Skonomi dan Investasi Direktur Jenderal Sumber Daya Air Direktur Jende B. Anggota 1 Rina Marga Direktur Jenderal Cipta Karya gpunr Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan 2. Pelaksana A. Koordinator Direktur Perumusan Kebjakan dan Bvaluasi B. Sekretaris — Sekretaris Direkloral Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaar Umum dan Perumubani G. Peliksana 1. Direktur Pelaksan Sumber Daya Air Direktur Pelaksansan Pembiayaan Infrasrrvktur Jalan dan Jembatar n Pembiayaan Infrastruktur 3. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan 4. Direktur Pelaksanaan Pernbiayaan Infrastruktur Permukiman MTNTFRI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Peenimp M, BASUKI HADIMULIONOLAMPIRAN II KBPUTUSAN MENTERI PEKRRJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 379/KPTS/M/2019 TENTANG PENUNJUKAN SIMPUT KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT STRUKTUR ORGANISASI SIMPLT. KPRU Ketua | Penyarah Koordinato belarsana. Sekretaris ea | #emtimyaaa | angsur | Pelaksana | Pembiayasn Infrastruktur Jalan dun lombaran Pelaksana Pembiayaan Pembiayaan | Perumahan | | antrasravsrur Permukiman MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Zam M. BASUKI BADIMULJONO