Nama File | KEPMEN-PUPR-Nomor-379-Tahun-2019.pdf |
---|---|
Ukuran File | 2,704.83 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 7 |
Judul | KEPMEN PUPR Nomor 379 Tahun 2019 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | A4 (74 x 105 mm) |
Orientasi | Portrait |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA.
KKPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 579 #KPIS/M/2019
TENTANG
PENETAPAN SIMPUL KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI
KPMPNTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang bahwa untuk melaksanskar ketentuan Pasal 10 ayat (2
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cars Polaksanaa
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Tenyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umur
dan Perumahan Rakyat, perlu mencupkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
Penetapan Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha di Kementerian Pekerjaan Unram Gan Perumah
Rakyat
Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahur 2015 tentang
Kementorian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabur 2015
Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran
Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presider Nomor 15 Tahun 2015 rentang
Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Nomor 240):Menetapkan
2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Nogara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomur 52):
3. Peraturan” Menteri Perencanaan — Pembangunan
Nasional/Kepala Badan canaan Perhangunan
Nasional Nomor 4 Tahun tentang Tata C
Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyedi
Infrasiraktur (Berita Negara Repeblik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 862):
A. Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 te
g
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha
Kerjasama Pemerintah do
Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
tomer 1281:
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan
Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 862):
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Organisasi da
Tam Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rekyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 96):
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENETAPAN SIMPUL
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT.KESATU
KETIGA
KEEMPAT
Menetapkan Dirrkinrat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai Simpul Kerja
Sama Pemerintah dengan Budun Usaha di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya
PBU
Gisebut Simpul K
Simpul KPBU sebaga-mana dimaksud pada Diktum KESATU
terdiri dari Pengarah dan Pelaksana dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kenutusan Menteri
Struktur organisasi Simpul KPBU sebagaimana dimaksud
pada Diktam KESATU tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
2. Pengarah sebagaimana dimaksud pada Diklum KEDUA
mempunyai tugas memberikan peluntuk dan
pengarah:
untuk menyiapkan perumusan kebijakan,
sinkronisasi, tasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan
evaluasi pembangunai
Kerja Sara Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU) Infrestruklur Pekeriaan Umum
dan Perumahan.
D. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA mempunyai tugas
1. Melaksanckan identifkasi dan seleksi proyek
Potensial KPBU Infrastruktur Pekeraan Umum dan
Perumahan,
2. Menyusun rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumehan Rakyat terkait penetapan
proyek KPBU Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan
3. Menyusun Rencana Umum proyek KBPU
Infrastruktur Pekerjaan umum
m Perumahan:KELIMA
KEENAM
KETUJUH
2, Menyusun rekomendiusi kepada Menteri Pekerjaan
Umuri dan Perumahan Rakyat tentang pengajuan
dukungan Pemerintah dan/atau jaminan
Pemerintah:
Melaksanakan peningkatan kapasitas terhadap
DJPK proyek KPBU Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan
6. Melakukan promosi dan penyebaran informasi
terkait proyek KPBU Infrastru
re
£ Pekerjaan
Umum dai mahani
Me'aksanukan koordinasi antara Unit Organisasi
dengan stakeholders KPBU Irfrastraktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan:
8. Melaksanskan koordinasi pelaksanaan Konsulta
Publik dan Penjajakan Minat Pasar proyek KPBL
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan:
dan
9. Menyusun dan melaporkan kemajuan proyek KPBU
Infrastruktur Pekerjaan Umur dan Perumahan
kepada Menter: Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Ketua Pengarah Simpul KPBU membentuk Tim KPBU dan
Panitia Pengadaan
Segala biaya yang dikeluarkan akibut ditetapkannya
Keputusan Menteri ini dibebankan kepada DIPA Direktorat
deral Pembiayaan Islrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan.
Pada saat Kepntusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
691.2/ KPTS/M/2016 tentang Penunjukan Simpul Kerjasama
Pemerintah Dengan Bacan Usahs di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat disabul dan dinyatakan tidak
berlakuKDI
APAN 5 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Tembusan disampaikan kepada Yihi
Para Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian PUPR.
Diterapkan di Jakara
Pada tanggal 24 April 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
Roman
M. BASUKI MADIMULIONOLAMPIRANT
KBPUTUSAN — MPNTERI PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN KARYA
NOMOR 379/KPTS/M/2019
TENTANG
PENETAPAN SIMPUL KURJA SAMA
PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
SUSUNAN KBANGGOTAAN SIMPLL KPBU
1. Pengarah
A. Ketua Direktur Jenderal Pembi
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Stw Ahli Bidang Skonomi dan Investasi
Direktur Jenderal Sumber Daya Air
Direktur Jende
B. Anggota
1 Rina Marga
Direktur Jenderal Cipta Karya
gpunr
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan
2. Pelaksana
A. Koordinator Direktur Perumusan Kebjakan dan Bvaluasi
B. Sekretaris — Sekretaris Direkloral Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaar Umum dan Perumubani
G. Peliksana 1. Direktur Pelaksan
Sumber Daya Air
Direktur Pelaksansan Pembiayaan Infrasrrvktur
Jalan dan Jembatar
n Pembiayaan Infrastruktur
3. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
4. Direktur Pelaksanaan Pernbiayaan Infrastruktur
Permukiman
MTNTFRI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Peenimp
M, BASUKI HADIMULIONOLAMPIRAN II
KBPUTUSAN MENTERI PEKRRJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 379/KPTS/M/2019
TENTANG
PENUNJUKAN SIMPUT KERJA SAMA
PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUKTUR ORGANISASI SIMPLT. KPRU
Ketua |
Penyarah
Koordinato
belarsana.
Sekretaris
ea
| #emtimyaaa
| angsur
| Pelaksana
| Pembiayasn
Infrastruktur
Jalan dun
lombaran
Pelaksana
Pembiayaan Pembiayaan |
Perumahan | | antrasravsrur
Permukiman
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT.
Zam
M. BASUKI BADIMULJONO