Nama File | HpEjNwDJmumJvIE8IRIrFwSbw0t5pVhqklyehL4O.pdf |
---|---|
Ukuran File | 157.25 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 4 |
Judul | KEPMEN PUPR Nomor 03_KPTS_M_2023.pdf |
Author | BAPPENASCH |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | Custom (216x330 mm) (76 x 116 mm) |
Orientasi | Portrait |
jdih.pu.go.id
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 03 /KPTS/M/2023
TENTANG
PENUGASAN KHUSUS KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
UNTUK MENJADI PELAKSANA SEBAGIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB
PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM REGIONAL KARIAN-SERPONG
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ,
Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong
ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang
perlu dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022
tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dapat memberikan penugasan khusus yang bersifat
mendesak kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta II dengan tetap memperhatikan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha perusahaan;
c. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama
SPAM Regional Karian -Serpong telah melakukan
penandatanganan perjanjian kerja sama pemerintah
dengan badan usaha pelaksana;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Penugasan Khusus
kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk
Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung
Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-
Serpong;
-2-
jdih.pu.go.id
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 40);
5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019
tentang Pembentukan Kementerian Negara dan
Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan
Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 473);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45);
Memperhatikan : 1. Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah
Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang , dan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor HK.0101-
Dc/1417/08.08.2022 tanggal 27 Desember 2021
tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum Regional Karian-Serpong Tahap I;
2. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Regional
Karian-Serpong antara Kementerian Pekerjaan Umum
-3-
jdih.pu.go.id
dan Perumahan Rakyat dan PT Karian Water Services
Nomor HK.01.01-Dc/414.1 dan Nomor 001/KWS-
AGR/IV/2021 Tanggal 29 April 2021 sebagaimana
diubah terakhir kali melalui Amandemen Kedua
Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-
Serpong Nomor HK/0101 -Dc/1067 dan Nomor
004/KWS-AGR/IV/2022 tanggal 28 April 2022;
3. Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Karian Water
Services Nomor 006/P-KPBU/DRU/0421 dan Nomor
004/KWS-AGR-IV/2021 Tanggal 29 April 2021;
4. Perjanjian Regres antara Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dan PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero) Nomor 03/PKS/M/
2021 dan Nomor 007/R-KPBU/DRU/0421 Tanggal 30
April 2021;
5. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S -
847/MBU/12/2022 tanggal 22 Desember 2022, hal
Persetujuan Penugasan Perum Jasa Tirta I I pada
Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian
– Serpong;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENUGASAN KHUSUS
KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
UNTUK MENJADI PELAKSANA SEBAGIAN TUGAS
PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJA SAMA
PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM REGIONAL KARIAN-SERPONG.
KESATU : Menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta II untuk menjadi Pelaksana Sebagian Tugas
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah
dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum
Regional Karian-Serpong.
KEDUA Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU sebagai berikut:
1. bertindak selaku pemegang izin pengusahaan sumber
daya air;
2. bertindak sebagai pelaksana tugas transaksi
penyediaan air minum curah (Paying Agent) untuk
melakukan penagihan tagihan air minum curah
kepada perusahaan daerah air minum Offtakers dan
melakukan pembayaran tagihan air minum curah
kepada badan usaha pelaksana; dan
3. menjadi anggota tim pengendalian pelaksanaan
perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan
usaha.
KETIGA : Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta II membentuk unit kerja khusus kerja sama
pemerintah dengan badan usaha sistem penyediaan air
minum.
-4-
jdih.pu.go.id
KEEMPAT : Unit kerja khusus kerja sama pemerintah dengan badan
usaha sistem penyediaan air minum sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA mempunya i tugas:
1. bertindak selaku pemegang izin pengusahaan sumber
daya air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
2. bertindak sebagai pelaksana tugas transaksi
penyediaan air minum curah ( Paying Agent) yang
meliputi:
a. menerima dan menampung dana pembayaran
tagihan air minum curah dari perusahaan daerah
air minum Offtakers;
b. melakukan pembayaran terhadap tagihan air
minum curah yang dikeluarkan oleh badan usaha
pelaksana; dan
c. mengalokasikan dana pembayaran tagihan air
minum curah yang diterima dari perusahaan
daerah air minum Offtakers sebagaimana
dimaksud pada huruf a untuk digunakan sebagai
pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya
air, pajak pertambahan nilai biaya jasa
pengelolaan sumber daya air, pajak air
permukaan dan biaya operasional unit kerja
khusus kerja sama pemerintah dengan badan
usaha sistem penyediaan air minum.
KELIMA : Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA , Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta II harus secara tegas melakukan pemisahan
pembukuan.
KEENAM : Dalam menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta II wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat; dan
b. tidak semata-mata berorientasi kepada keuntungan.
KETUJUH : Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu diperlukan.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Tembusan:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Gubernur DKI Jakarta;
3. Gubernur Banten.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO