Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

KEPMEN PUPR Nomor 03_KPTS_M_2023.pdf

Beranda Dokumen
Nama File HpEjNwDJmumJvIE8IRIrFwSbw0t5pVhqklyehL4O.pdf
Ukuran File 157.25 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 4
Judul KEPMEN PUPR Nomor 03_KPTS_M_2023.pdf
Author BAPPENASCH
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas Custom (216x330 mm) (76 x 116 mm)
Orientasi Portrait

jdih.pu.go.id MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 03 /KPTS/M/2023 TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II UNTUK MENJADI PELAKSANA SEBAGIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM REGIONAL KARIAN-SERPONG MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT , Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional , Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang perlu dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan penugasan khusus yang bersifat mendesak kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan; c. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama SPAM Regional Karian -Serpong telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha pelaksana; d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian- Serpong; -2- jdih.pu.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259); 4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139); 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45); Memperhatikan : 1. Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang , dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor HK.0101- Dc/1417/08.08.2022 tanggal 27 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong Tahap I; 2. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong antara Kementerian Pekerjaan Umum -3- jdih.pu.go.id dan Perumahan Rakyat dan PT Karian Water Services Nomor HK.01.01-Dc/414.1 dan Nomor 001/KWS- AGR/IV/2021 Tanggal 29 April 2021 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Amandemen Kedua Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian- Serpong Nomor HK/0101 -Dc/1067 dan Nomor 004/KWS-AGR/IV/2022 tanggal 28 April 2022; 3. Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Karian Water Services Nomor 006/P-KPBU/DRU/0421 dan Nomor 004/KWS-AGR-IV/2021 Tanggal 29 April 2021; 4. Perjanjian Regres antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Nomor 03/PKS/M/ 2021 dan Nomor 007/R-KPBU/DRU/0421 Tanggal 30 April 2021; 5. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S - 847/MBU/12/2022 tanggal 22 Desember 2022, hal Persetujuan Penugasan Perum Jasa Tirta I I pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian – Serpong; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II UNTUK MENJADI PELAKSANA SEBAGIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM REGIONAL KARIAN-SERPONG. KESATU : Menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong. KEDUA Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut: 1. bertindak selaku pemegang izin pengusahaan sumber daya air; 2. bertindak sebagai pelaksana tugas transaksi penyediaan air minum curah (Paying Agent) untuk melakukan penagihan tagihan air minum curah kepada perusahaan daerah air minum Offtakers dan melakukan pembayaran tagihan air minum curah kepada badan usaha pelaksana; dan 3. menjadi anggota tim pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha. KETIGA : Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II membentuk unit kerja khusus kerja sama pemerintah dengan badan usaha sistem penyediaan air minum. -4- jdih.pu.go.id KEEMPAT : Unit kerja khusus kerja sama pemerintah dengan badan usaha sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mempunya i tugas: 1. bertindak selaku pemegang izin pengusahaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. bertindak sebagai pelaksana tugas transaksi penyediaan air minum curah ( Paying Agent) yang meliputi: a. menerima dan menampung dana pembayaran tagihan air minum curah dari perusahaan daerah air minum Offtakers; b. melakukan pembayaran terhadap tagihan air minum curah yang dikeluarkan oleh badan usaha pelaksana; dan c. mengalokasikan dana pembayaran tagihan air minum curah yang diterima dari perusahaan daerah air minum Offtakers sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk digunakan sebagai pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pajak pertambahan nilai biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pajak air permukaan dan biaya operasional unit kerja khusus kerja sama pemerintah dengan badan usaha sistem penyediaan air minum. KELIMA : Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA , Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan. KEENAM : Dalam menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan b. tidak semata-mata berorientasi kepada keuntungan. KETUJUH : Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan: 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 2. Gubernur DKI Jakarta; 3. Gubernur Banten. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO