Nama File | SE-RENSTRA-Nomor-9-Tahun-2020.pdf |
---|---|
Ukuran File | 1,378.21 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 3 |
Judul | SE RENSTRA Nomor 9 Tahun 2020 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | |
Orientasi |
KEM EN TER IAN PEKERJAAN UM UM DAN PERUM AHAN RAKYAT
Kepada Yth.:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan
SURAT EDARAN
NOMOR :3./SE/D/2020
TENTANG
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN
INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN 2020-2024
A. Umum
Dalam rangka menjabarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 23/PRT/M/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024, perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) Direktorat
Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024 dengan
memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dengan
cepat. Perubahan dimaksud menuntut perencanaan yang lebih sistematis sebagai kerangka
kerja dalam rangka pencapaian target kinerja yang berorientasi pada sasaran strategis {impact),
sasaran program {outcome), dan sasaran kegiatan {output).
B. Dasar Pembentukan
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekeijaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 -
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1120).
C. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam
menyusun rencana pembangunan tahunan maupun rencana pembangunan jangka menengah
tahun 2020-2024, sesuai dengan tugasnya.
Surat Edaran ini ditujukan sebagai pengendali penyelenggaraan penyusunan program,
rencana kegiatan, sasaran program {outcome), dan sasaran kegiatan (output) pada masing-
masing Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderai Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan Tahun 2020-2024.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat
Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024 yang
meliputi:
1. Kondisi umum yang memuat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
2. Capaian Rencana Strategis (Renstra) pada periode sebelumnya;
3. Potensi dan permasalahan pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan;
4. Kebijakan dan Strategi penyelenggaraan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan;
5. Program dan kegiatan serta sasaran program {outcome) dan sasaran kegiatan {output)
target capaian; dan
6. Skenario pendanaan sebagai acuan perencanaan, pemrograman, penganggaran, dan
evaluasi penyelenggaraan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Renstra Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
E. Ketentuan Lain-lain
1. Dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderai
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, pimpinan puncak pada setiap
Unit Kerja yang meliputi Sekretaris Direktorat Jenderal dan para Direktur di lingkungan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan segera
melakukan penyusunan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan rencana strategis sesuai dengan tugasnya.
2. Koordinasi pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan oleh Direktur Pengembangan Sistem
dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan.
3. Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Rencana Strategis (Renstra)
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun
2020-2024 kepada D irektur Je n d eral Pem biayaan Infra stru ktu r Pekerjaan Um um dan
Perumahan.
F. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Tembusan:
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Pit. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Pit. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekeijaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL,
NIP. 19pj/07121989121001