Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

SE RENSTRA Nomor 9 Tahun 2020

Beranda Dokumen
Nama File SE-RENSTRA-Nomor-9-Tahun-2020.pdf
Ukuran File 1,378.21 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 3
Judul SE RENSTRA Nomor 9 Tahun 2020
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas
Orientasi

KEM EN TER IAN PEKERJAAN UM UM DAN PERUM AHAN RAKYAT Kepada Yth.: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan 2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan SURAT EDARAN NOMOR :3./SE/D/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN 2020-2024 A. Umum Dalam rangka menjabarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024, perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dengan cepat. Perubahan dimaksud menuntut perencanaan yang lebih sistematis sebagai kerangka kerja dalam rangka pencapaian target kinerja yang berorientasi pada sasaran strategis {impact), sasaran program {outcome), dan sasaran kegiatan {output). B. Dasar Pembentukan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 - 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1120). C. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam menyusun rencana pembangunan tahunan maupun rencana pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024, sesuai dengan tugasnya. Surat Edaran ini ditujukan sebagai pengendali penyelenggaraan penyusunan program, rencana kegiatan, sasaran program {outcome), dan sasaran kegiatan (output) pada masing- masing Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderai Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024. D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024 yang meliputi: 1. Kondisi umum yang memuat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; 2. Capaian Rencana Strategis (Renstra) pada periode sebelumnya; 3. Potensi dan permasalahan pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; 4. Kebijakan dan Strategi penyelenggaraan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; 5. Program dan kegiatan serta sasaran program {outcome) dan sasaran kegiatan {output) target capaian; dan 6. Skenario pendanaan sebagai acuan perencanaan, pemrograman, penganggaran, dan evaluasi penyelenggaraan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Renstra Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. E. Ketentuan Lain-lain 1. Dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderai Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, pimpinan puncak pada setiap Unit Kerja yang meliputi Sekretaris Direktorat Jenderal dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan segera melakukan penyusunan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis sesuai dengan tugasnya. 2. Koordinasi pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan oleh Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan. 3. Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2020-2024 kepada D irektur Je n d eral Pem biayaan Infra stru ktu r Pekerjaan Um um dan Perumahan. F. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih. Tembusan: 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Pit. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Pit. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL, NIP. 19pj/07121989121001