Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

KEPMEN PUPR Nomor 995_KPTS_M_2021

Beranda Dokumen
Nama File KEPMEN-PUPR-Nomor-995_KPTS_M_2021.pdf
Ukuran File 4,701.40 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 9
Judul KEPMEN PUPR Nomor 995_KPTS_M_2021
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas
Orientasi

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 995 /KPTS/M/2021 TENTANG BATASAN PENGHASILAN TERTENTU, SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, JANGKA WAKTU KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH, BATASAN LUAS TANAH, BATASAN LUAS LANTAI, BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM, DAN BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang : a. bahwa batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah, luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS / M / 2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. b. bahwa dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/ KPTS/ M/ 2021 tentang Be saran Penghasilan -2 Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Swadaya terdapat perubahan batasan penghasilan tertentu, suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, serta besaran subsidi bantuan uang muka sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan. Kelompok Sasaran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, perlu diganti. c. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/ M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan ditetapkan oleh Menteri; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku -3 Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka; Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 2. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BATASAN PENGHASILAN TERTENTU, SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, JANGKA WAKTU KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH, BATASAN LUAS TANAH, BATASAN LUAS LANTAI, BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM, DAN BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA. - 4 - KESATU : Menetapkan batasan penghasilan tertentu, suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, dan besaran subsidi bantuan uang muka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA KETIGA : Batasan penghasilan tertentu, suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, dan besaran subsidi bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam. Diktum KESATU merupakan batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak, besaran suku bunga/ marjin pembiayaan paling tinggi, masa subsidi paling lama, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) subsidi paling lama, batasan luas tanah, batasan luas lantai rumah, batasan harga jual rumah umum tapak paling banyak, batasan harga jual satuan rumah susun umum paling banyak, dan besaran subsidi bantuan uang muka untuk KPR bersubsidi. : Batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari: a. gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau b. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri. KEEMPAT : Harga jual satuan rumah susun umum paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan harga jual per meter persegi (M 2) dikali luas satuan rumah susun umum. 5 KELIMA : Harga jual per meter persegi (M2) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri ini KEENAM : Surat penegasan persetujuan pemberian kredit/pembiayaan atau yang dipersamakan yang telah diterbitkan oleh bank pelaksana sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. KETUJUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS / / 2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sas aran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agus tus 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 4Z/if ihbc, M. BASUKI HADIMULJONO 6 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 995 /KPTS/M/2021 TENTANG BATASAN PENGHASILAN TERTENTU, SUKU BUNGA/ MARJIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, JANGKA WAKTU KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH, BATASAN LUAS TANAH, BATASAN LUAS LANTAI, BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM, SERTA BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA A. BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR BERSUBSIDI Batas Penghasilan Per Jangka Suku Masa Bulan Paling Banyak Waktu Bunga/ Subsidi (Rp) KPR Wilayah Marjin Paling Paling Tidak Pembiayaan Lama Kawin Lama Kawin Paling Tinggi (Tahun) (Tahun) Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan 6.000.000 8.000.000 5% 20 20 Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat Papua dan Papua 7.500.000 10.000.000 5% 20 20 Barat 7 B. BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM 1. Rumah Umum Tapak No. Wilayah Harga Jual Paling Banyak (Rp) 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) 150.500.000 2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) 164.500.000 3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) 156.500.000 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu 168.000.000 5 Papua dan Papua Barat 219.000.000 2. Satuan Rumah Susun Umum a. Provinsi No. Wilayah Harga Jual/M2 Paling Banyak (Rp) Harga Jual/unit Paling Banyak (Rp) 1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 8.500.000 306.000.000 2 Provinsi Sumatera Utara 7.800.000 280.800.000 3 Provinsi Sumatera Barat 8.800.000 316.800.000 4 Provinsi Riau 9.500.000 342.000.000 5 Provinsi Kepulauan Riau 10.000.000 360.000.000 6 Provinsi Jambi 8.800.000 316.800.000 7 Provinsi Bengkulu 8.000.000 288.000.000 8 Provinsi Sumatera Selatan 8.700.000 313.200.000 9 Provinsi Bangka Belitung 8.900.000 320.400.000 10 Provinsi Lampung 8.000.000 288.000.000 11 Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) 7.600.000 273.600.000 8 12 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi) 7.300.000 262.800.000 13 Provinsi Jawa Tengah 7.200.000 259.200.000 14 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7.300.000 262.800.000 15 Provinsi Jawa Timur 7.900.000 284.400.000 16 Provinsi Bali 8.300.000 298.800.000 17 Provinsi Nusa Tenggara Barat 7.400.000 266.400.000 18 Provinsi Nusa Tenggara Timur 8.600.000 309.600.000 19 Provinsi Kalimantan Barat 9.700.000 349.200.000 20 Provinsi Kalimantan Tengah 9.400.000 338.400.000 21 Provinsi Kalimantan Utara 9.800.000 352.800.000 22 Provinsi Kalimantan Timur 9.900.000 356.400.000 23 Provinsi Kalimantan Selatan 9.000.000 324.000.000 24 Provinsi Sulawesi Utara 7.800.000 280.800.000 25 Provinsi Gorontalo 8.300.000 298.800.000 26 Provinsi Sulawesi Tengah 6.900.000 248.400.000 27 Provinsi Sulawesi Tenggara 8.200.000 295.200.000 28 Provinsi Sulawesi Barat 8.700.000 313.200.000 29 Provinsi Sulawesi Selatan 7.300.000 262.800.000 30 Provinsi Maluku 7.600.000 273.600.000 31 Provinsi Maluku Utara 9.600.000 345.600.000 32 Provinsi Papua 15.700.000 565.200.000 33 Provinsi Papua Barat 10.700.000 385.200.000 b. Kota/Kabupaten No. Wilayah Harga Jual/M2 Paling Banyak (Rp) Harga Jual/unit Paling Banyak (Rp) 1 Kota Jakarta Barat 8.900.000 320.400.000 2 Kota Jakarta Selatan 9.200.000 331.200.000 3 Kota Jakarta Timur 8.800.000 316.800.000 4 Kota Jakarta Utara 9.600.000 345.600.000 5 Kota Jakarta Pusat 9.300.000 334.800.000 6 Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 8.400.000 302.400.000 7 Kota Depok 8.500.000 306.000.000 -9 8 Kota/Kabupaten Bogor 8.600.000 309.600.000 9 Kota/Kabupaten Bekasi 8.400.000 302.400.000 C. BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK, DAN LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM No. Jenis Rumah Luas Tanah (M2) Luas Lantai Rumah (M2) Paling Rendah Paling Tinggi Paling Rendah Paling Tinggi 1 Rumah Umum Tapak 60 200 21 36 2 Satuan Rumah Susun Umum 21 36 D. BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA No. Wilayah Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka 1 Provinsi Papua Rp10.000.000,00 2 Provinsi Papua Barat Rp10.000.000,00 3 Provinsi Selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Rp4.000.000,00 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAH RAKYAT, k);%•o,, j yol) M. BASUKI HADIMULJONO