Nama File | KEPMEN-PUPR-Nomor-995_KPTS_M_2021.pdf |
---|---|
Ukuran File | 4,701.40 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 9 |
Judul | KEPMEN PUPR Nomor 995_KPTS_M_2021 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | |
Orientasi |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 995 /KPTS/M/2021
TENTANG
BATASAN PENGHASILAN TERTENTU, SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN
BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, JANGKA WAKTU KREDIT/PEMBIAYAAN
PEMILIKAN RUMAH, BATASAN LUAS TANAH, BATASAN LUAS LANTAI,
BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN
UMUM, DAN BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa batasan penghasilan kelompok sasaran
kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran
suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, lama masa
subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan
rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan
satuan rumah susun umum, batasan luas tanah, luas
lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah
susun umum, serta besaran subsidi bantuan uang muka
perumahan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
242 / KPTS / M / 2020 tentang Batasan Penghasilan
Kelompok Sasaran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah
Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan
Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga
Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun
Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah
Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum
serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
b. bahwa dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
411/ KPTS/ M/ 2021 tentang Be saran Penghasilan
-2
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas
Lantai Rumah Umum dan Swadaya terdapat perubahan
batasan penghasilan tertentu, suku bunga/marjin
pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, jangka waktu
kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas
tanah, batasan luas lantai, batasan harga jual rumah
umum tapak dan satuan rumah susun umum, serta
besaran subsidi bantuan uang muka sehingga Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan.
Kelompok Sasaran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah
Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan
Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga
Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun
Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah
Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum
serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan,
perlu diganti.
c. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 19, dan
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/ M/2019 tentang
Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah, batasan
penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan
pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga/marjin
pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka
waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan
harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun
umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum
tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta
besaran subsidi bantuan uang muka perumahan
ditetapkan oleh Menteri;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku
-3
Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi,
Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah,
Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan
Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah
Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang
Muka;
Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 40);
2. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan
Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 473);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BATASAN PENGHASILAN
TERTENTU, SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN
BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, JANGKA WAKTU
KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH, BATASAN LUAS
TANAH, BATASAN LUAS LANTAI, BATASAN HARGA JUAL
RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM,
DAN BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA.
- 4 -
KESATU : Menetapkan batasan penghasilan tertentu, suku
bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, jangka
waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas
tanah, batasan luas lantai, batasan harga jual rumah umum
tapak dan satuan rumah susun umum, dan besaran subsidi
bantuan uang muka sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA
KETIGA
: Batasan penghasilan tertentu, suku bunga/marjin
pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, jangka waktu
kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah,
batasan luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak
dan satuan rumah susun umum, dan besaran subsidi
bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam. Diktum
KESATU merupakan batas penghasilan kelompok sasaran per
bulan paling banyak, besaran suku bunga/ marjin
pembiayaan paling tinggi, masa subsidi paling lama, jangka
waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) subsidi
paling lama, batasan luas tanah, batasan luas lantai rumah,
batasan harga jual rumah umum tapak paling banyak,
batasan harga jual satuan rumah susun umum paling
banyak, dan besaran subsidi bantuan uang muka untuk KPR
bersubsidi.
: Batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung
berdasarkan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
a. gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang
berstatus tidak kawin; atau
b. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk
pasangan suami istri.
KEEMPAT : Harga jual satuan rumah susun umum paling banyak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung
berdasarkan harga jual per meter persegi (M 2) dikali luas
satuan rumah susun umum.
5
KELIMA : Harga jual per meter persegi (M2) sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEEMPAT tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri
ini
KEENAM : Surat penegasan persetujuan pemberian kredit/pembiayaan
atau yang dipersamakan yang telah diterbitkan oleh bank
pelaksana sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku.
KETUJUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku maka
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 242 / KPTS / / 2020 tentang Batasan Penghasilan
Kelompok Sas aran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah
Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan
Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual
Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum,
Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak,
Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agus tus 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
4Z/if ihbc,
M. BASUKI HADIMULJONO
6
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 995 /KPTS/M/2021
TENTANG
BATASAN PENGHASILAN TERTENTU, SUKU
BUNGA/ MARJIN PEMBIAYAAN
BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, JANGKA
WAKTU KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN
RUMAH, BATASAN LUAS TANAH, BATASAN
LUAS LANTAI, BATASAN HARGA JUAL
RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN
RUMAH SUSUN UMUM, SERTA BESARAN
SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA
A. BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARJIN
PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR
BERSUBSIDI
Batas Penghasilan Per Jangka
Suku Masa
Bulan Paling Banyak Waktu
Bunga/ Subsidi
(Rp) KPR
Wilayah Marjin Paling
Paling
Tidak Pembiayaan Lama
Kawin Lama
Kawin Paling Tinggi (Tahun)
(Tahun)
Jawa, Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi,
Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan
6.000.000 8.000.000 5% 20 20
Riau, Maluku,
Maluku Utara, Bali,
Nusa Tenggara Timur,
Nusa Tenggara Barat
Papua dan Papua
7.500.000 10.000.000 5% 20 20
Barat
7
B. BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH
SUSUN UMUM
1. Rumah Umum Tapak
No. Wilayah
Harga Jual Paling
Banyak
(Rp)
1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka
Belitung, Kepulauan Mentawai)
150.500.000
2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Mahakam Ulu)
164.500.000
3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai,
dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
156.500.000
4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara,
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu
168.000.000
5 Papua dan Papua Barat 219.000.000
2. Satuan Rumah Susun Umum
a. Provinsi
No. Wilayah
Harga
Jual/M2
Paling
Banyak
(Rp)
Harga
Jual/unit
Paling
Banyak
(Rp)
1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 8.500.000 306.000.000
2 Provinsi Sumatera Utara 7.800.000 280.800.000
3 Provinsi Sumatera Barat 8.800.000 316.800.000
4 Provinsi Riau 9.500.000 342.000.000
5 Provinsi Kepulauan Riau 10.000.000 360.000.000
6 Provinsi Jambi 8.800.000 316.800.000
7 Provinsi Bengkulu 8.000.000 288.000.000
8 Provinsi Sumatera Selatan 8.700.000 313.200.000
9 Provinsi Bangka Belitung 8.900.000 320.400.000
10 Provinsi Lampung 8.000.000 288.000.000
11 Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)
7.600.000 273.600.000
8
12 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok,
Kota/Kabupaten Bogor, dan
Kota/Kabupaten Bekasi)
7.300.000 262.800.000
13 Provinsi Jawa Tengah 7.200.000 259.200.000
14 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7.300.000 262.800.000
15 Provinsi Jawa Timur 7.900.000 284.400.000
16 Provinsi Bali 8.300.000 298.800.000
17 Provinsi Nusa Tenggara Barat 7.400.000 266.400.000
18 Provinsi Nusa Tenggara Timur 8.600.000 309.600.000
19 Provinsi Kalimantan Barat 9.700.000 349.200.000
20 Provinsi Kalimantan Tengah 9.400.000 338.400.000
21 Provinsi Kalimantan Utara 9.800.000 352.800.000
22 Provinsi Kalimantan Timur 9.900.000 356.400.000
23 Provinsi Kalimantan Selatan 9.000.000 324.000.000
24 Provinsi Sulawesi Utara 7.800.000 280.800.000
25 Provinsi Gorontalo 8.300.000 298.800.000
26 Provinsi Sulawesi Tengah 6.900.000 248.400.000
27 Provinsi Sulawesi Tenggara 8.200.000 295.200.000
28 Provinsi Sulawesi Barat 8.700.000 313.200.000
29 Provinsi Sulawesi Selatan 7.300.000 262.800.000
30 Provinsi Maluku 7.600.000 273.600.000
31 Provinsi Maluku Utara 9.600.000 345.600.000
32 Provinsi Papua 15.700.000 565.200.000
33 Provinsi Papua Barat 10.700.000 385.200.000
b. Kota/Kabupaten
No. Wilayah
Harga
Jual/M2
Paling
Banyak
(Rp)
Harga
Jual/unit
Paling
Banyak
(Rp)
1 Kota Jakarta Barat 8.900.000 320.400.000
2 Kota Jakarta Selatan 9.200.000 331.200.000
3 Kota Jakarta Timur 8.800.000 316.800.000
4 Kota Jakarta Utara 9.600.000 345.600.000
5 Kota Jakarta Pusat 9.300.000 334.800.000
6 Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan
8.400.000 302.400.000
7 Kota Depok 8.500.000 306.000.000
-9
8 Kota/Kabupaten Bogor 8.600.000 309.600.000
9 Kota/Kabupaten Bekasi 8.400.000 302.400.000
C. BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK, DAN LUAS
LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
No. Jenis Rumah
Luas Tanah (M2)
Luas Lantai Rumah
(M2)
Paling
Rendah
Paling
Tinggi
Paling
Rendah
Paling
Tinggi
1 Rumah Umum Tapak 60 200 21 36
2 Satuan Rumah Susun Umum 21 36
D. BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA
No. Wilayah Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
1 Provinsi Papua Rp10.000.000,00
2 Provinsi Papua Barat Rp10.000.000,00
3
Provinsi Selain Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat
Rp4.000.000,00
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAH RAKYAT,
k);%•o,,
j yol)
M. BASUKI HADIMULJONO