Nama File | SE-SIRENG-Nomor-4_SE_Dp_2023.pdf |
---|---|
Ukuran File | 2,408.39 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 42 |
Judul | SE SIRENG Nomor 4_SE_Dp_2023 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | |
Orientasi |
7
LAMPIRAN
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PEMBIAYAAN
INFRASTRUKTUR PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN
NOMOR: 04/SE/Dp/2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELOLAAN SISTEM I NFORMASI
REGISTRASI PENGEMBANG
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI REGISTRASI PENGEMBANG
1. PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI ASOSIASI PENGEMBANG
PERUMAHAN
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam registrasi asosiasi pengembang perumahan;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses registrasi Asosiasi dan Pengembang serta mendukung
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Asosiasi dan
Pengembang.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Asosiasi yang bermaksud untuk
mendaftar ke SIRENG.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi yang memenuhi persyaratan registrasi Asosiasi Pengembang
Perumahan mengirimkan dokumen persyaratan kepada Direktur
Jenderal. Persyaratan dan dokumen persyaratan adalah sesuai dengan
syarat registrasi asosiasi pengembang perumahan yang tercantum
dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018.
8
2. Direktur Jenderal meneruskan dokumen persyaratan registrasi ke Tim
SIRENG untuk ditindaklanjuti.
3. Tim SIRENG memeriksa kelengkapan dan melakukan validasi dokumen
persyaratan registrasi, termasuk NPWP.
3.1. Jika dokumen persyaratan registrasi tidak lengkap atau tidak
sesuai, dokumen dikembalikan kepada Asosiasi untuk dilengkapi.
3.2. Jika dokumen persyaratan registrasi telah lengkap dan sesuai
persyaratan, proses dilanjutkan ke nomor 4.
4. Tim SIRENG membuat akun Asosiasi di SIRENG dan mengirimkan
surat penyampaian akun berisi username dan password kepada
Asosiasi.
5. Asosiasi menerima surat penyampaian akun lalu mengisi Data Profil
Asosiasi di SIRENG. Asosiasi juga dapat meregistrasikan pengembang
sebagai anggotanya di SIRENG. Registrasi anggota diawali dengan
validasi NPWP pengembang perumah an.
6. Tim SIRENG mendokumentasikan registrasi Asosiasi ke dalam laporan.
d) Ketentuan Umum
1. Registrasi Asosiasi dilakukan oleh Tim SIRENG.
2. Registrasi keanggotaan Pengembang dilakukan oleh Asosiasi.
3. Seluruh Asosiasi yang baru terdaftar di SIRENG wajib melengkapi
seluruh data Asosiasi di aplikasi SIRENG dalam waktu 7 hari kerja
setelah registrasi (dihitung sejak tanggal surat penyampaian akun
asosiasi). Selama data asosiasi belum lengkap, akun Asosiasi diberikan
pembatasan, yaitu tidak dapat menginputkan anggota baru dan login di
sistem informasi perumahan lainnya. Pembatasan akan dibuka setelah
data Asosiasi lengkap.
4. Kelengkapan data Asosiasi mengacu pada lengkapnya dokumen
persyaratan registrasi Asosiasi yang telah diunggah di SIRENG.
Dokumen persyaratan registrasi Asosiasi sesuai dengan yang
tercantum pada Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018 . Pada
9
aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen asosiasi telah
menunjukkan 100%, maka data Asosiasi dinyatakan lengkap.
e) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal bertanggung jawab menerima dan meneruskan
dokumen persyaratan registrasi Asosiasi kepada Tim SIRENG;
2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam memeriksa kelengkapan dan
melakukan validasi dokumen persyaratan registrasi Asosiasi, termasuk
NPWP;
3. Asosiasi memiliki wewenang dalam mengirimkan dokumen persyaratan
registrasi dan menerima surat penyampaian akun Asosiasi.
10
f) Lampiran
BAGAN ALIR REGISTRASI ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN
Gambar 1. Bagan Alir Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan AsosiasiTim SIRENG
Direktur
Jenderal
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengirim dokumen
persyaratan registrasi
Dokumen
persyaratan
registrasi
asosiasi
pengembang
perumahan
sesuai dengan
yang tercantum
dalam Peraturan
Menteri PUPR No.
24 Tahun 2018
Dokumen
persyaratan
registrasi
asosiasi
pengembang
perumahan
sesuai dengan
yang tercantum
dalam Peraturan
Menteri PUPR
No. 24 Tahun
2018
Waktu tergantung dari
Asosiasi
2Meneruskan dokumen
persyaratan registrasi ke
Tim SIRENG untuk
ditindaklanjuti.
Dokumen
persyaratan
registrasi
asosiasi
pengembang
perumahan
sesuai dengan
yang tercantum
dalam Peraturan
Menteri PUPR No.
24 Tahun 2018
10Menit
Disposisi untuk
menindaklanjuti
permohonan
registrasi
asosiasi
3Memeriksa kelengkapan
dan melakukan validasi
dokumen persyaratan
registrasi, termasuk NPWP.
3.1. Jika dokumen
persyaratan registrasi tidak
lengkap atau tidak sesuai,
dokumen dikembalikan
kepada Asosiasi
Pengembang Perumahan
untuk dilengkapi.
3.2. Jika dokumen
persyaratan registrasi telah
lengkap dan sesuai
persyaratan, proses
dilanjutkan ke nomor 4.
Disposisi untuk
menindaklanjuti
permohonan
registrasi
asosiasi
3 Hari
Checklist
kelengkapan dan
kesesuaian
dokumen
persyaratan
registrasi
asosiasi
pengembang
perumahan
4Membuat akun Asosiasi
Pengembang Perumahan di
SIRENG dan mengirimkan
surat penyampaian akun
berisi username dan
password kepada Asosiasi
Pengembang Perumahan
Checklist
kelengkapan dan
kesesuaian
dokumen
persyaratan
registrasi
asosiasi
pengembang
perumahan
1 Hari
Surat
penyampaian
akun asosiasi
berisi username
dan password
5Menerima surat
penyampaian akun lalu
mengisi Data Profil Asosiasi
Pengembang Perumahan
dan meregistrasikan
anggotanya (pengembang
perumahan) di aplikasi
SIRENG. Registrasi anggota
diawali dengan validasi
NPWP pengembang
perumahan.
Surat
penyampaian
akun asosiasi
berisi username
dan password
Terisinya Data
Profil Asosiasi
Pengembang
Perumahan dan
teregistrasinya
anggota Asosiasi
tersebut
Seluruh asosiasi yang
baru terdaftar di SIRENG
wajib melengkapi seluruh
data asosiasi di aplikasi
SIRENG dalam waktu 7
hari kerja setelah
registrasi (dihitung sejak
tanggal surat
penyampaian akun
asosiasi). Selama data
asosiasi belum lengkap,
akun asosiasi diberikan
pembatasan, yaitu tidak
dapat menginputkan
anggota baru dan login di
sistem informasi
perumahan lainnya.
Pembatasan akan dibuka
setelah data asosiasi
lengkap.
6Mendokumentasikan ke
dalam laporan
a. Checklist
kelengkapan dan
kesesuaian
dokumen
persyaratan
registrasi
asosiasi
pengembang
perumahan
b. Surat
penyampaian
akun asosiasi
berisi username
dan password
30Menit
Laporan
registrasi
Asosiasi
Pengembang
Perumahan
No Kegiatan
Mutu Baku
Ket
Waktu
-
-
Ya
Tidak
11
2. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PENGEMBANG KARENA
PERMINTAAN DARI PENGEMBANG
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses penghapusan Pengembang karena
permintaan dari Pengembang;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses penghapusan Pengembang karena permintaan dari
Pengembang.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pengembang yang ingin keluar
dari Asosiasi, serta untuk Asosiasi yang ingin menghapus Pengembang
dari keanggotaannya.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Pengembang mengirimkan surat pengunduran diri kepada Asosiasi
Awal.
2. Asosiasi Awal memproses pengunduran diri pengemban g.
2.1. Jika Asosiasi Awal tidak memberikan respons setelah 14 hari sejak
surat pengunduran diri Pengembang dikirimkan, proses
dilanjutkan ke nomor 3.
2.2. Jika Asosiasi Awal menyetujui pengunduran diri Pengembang,
Asosiasi Awal mengirim surat penghapusan keanggotaan kepada
Direktur Jenderal. Proses dilanjutkan ke nomor 4.
3. Pengembang mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal disertai
dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa pengembang telah
memenuhi seluruh kewajibannya di Asosiasi Awal.
4. Direktur Jenderal meneruskan surat permohonan penghapusan
keanggotaan dari Asosiasi Awal (dari tahapan nomor 2.2) atau surat
pengunduran diri Pengembang (dari tahapan nomor 3) untuk
ditindaklanjuti oleh Tim SIRENG.
12
5. Tim SIRENG melakukan validasi dan konfirmasi kesesuaian dan
kelengkapan dokumen (dari tahapan nomor 2 .2) atau surat
pengunduran diri Pengembang (dari tahapan nomor 3).
5.1. Jika dokumen telah lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan ke nomor
6.
5.2. Jika dokumen belum lengkap dan sesuai, dokumen dikembalikan
kepada Asosiasi Awal (atau Pengembang, jika surat pengajuan
dikirimkan oleh Pengembang) untuk dilengkapi.
Kelengkapan dokumen dimaksud berupa surat pengajuan
penghapusan dari Asosiasi Awal dan surat pengundura n diri dari
pengembang ke Asosiasi Awal.
6. Tim SIRENG menghapus keanggotaan P engembang dari SIRENG dan
menginfokan penghapusan kepada Asosiasi Awal.
7. Tim SIRENG mendokumentasikan proses penghapusan ke dalam
laporan.
d) Ketentuan Umum
Penghapusan keanggotaan Pengembang diajukan oleh Asosiasi Awal.
e) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal bertanggung jawab menerima dan meneruskan surat
permohonan penghapusan keanggotaan kepada Tim SIRENG;
2. Tim SIRENG memiliki kewenangan untuk mengembalikan dokumen
Asosiasi dan Pengembang yang tidak lengkap dan sesuai serta
menghapus keanggotaan Pengembang dari SIRENG;
2. Asosiasi Awal memiliki wewenang dalam mengirimkan surat
permohonan penghapusan anggotanya;
3. Pengembang memiliki wewenang dalam mengirimkan surat
pengunduran diri kepada Asosiasi Awal di mana ia terdaftar disertai
dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengembang
telah memenuhi seluruh kewajibannya di Asosiasi Awal.
13
f) Lampiran
BAGAN ALIR PENGHAPUSAN PENGEMBANG KARENA PERMINTAAN
DARI PENGEMBANG
Gambar 2. Bagan Alir Penghapusan Pengembang Karena Permintaan
Dari Pengembang
Pengembang
Asosiasi
Awal
Tim SIRENG
Direktur
Jenderal
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengirim surat pengunduran
diri
Surat
pengunduran diri
pengembang
kepada asosiasi
Surat pengunduran
diri pengembang
kepada asosiasi
Waktu
tergantung dari
Pengembang
2Memproses pengunduran diri
pengembang.
2.1. Jika asosiasi tidak
memberikan respons setelah
14 hari sejak surat
pengunduran diri pengembang
dikirimkan, proses dilanjutkan
ke nomor 3.
2.2. Jika asosiasi menyetujui
pengunduran diri, asosiasi
mengirim surat penghapusan
keanggotaan kepada Direktur
Jenderal. Proses dilanjutkan
ke nomor 4.
Surat
pengunduran diri
pengembang
kepada asosiasi
1. Surat penghapusan
keanggotaan dari
asosiasi
2. Surat pengunduran
diri pengembang
sebagai lampiran
Waktu
tergantung dari
Asosiasi
3Mengirim surat kepada
Direktur Jenderal disertai
dokumen-dokumen yang
membuktikan bahwa
pengembang telah memenuhi
seluruh kewajibannya di
asosiasi awal.
Dokumen bukti
pemenuhan
kewajiban
pengembang
1. Surat pengunduran
diri pengembang
kepada Direktur
Jenderal
2. Dokumen bukti
pemenuhan kewajiban
pengembang
Waktu
tergantung dari
pengembang
4Menerima dan meneruskan
surat permohonan
penghapusan keanggotaan
untuk ditindaklanjuti
1. Surat
pengantar
penghapusan
keanggotaan dari
asosiasi
2. Surat
pengunduran diri
pengembang
sebagai lampiran
Atau
1. Surat
pengunduran diri
pengembang
kepada Direktur
Jenderal
2. Dokumen bukti
pemenuhan
kewajiban
pengembang
10 Menit
Disposisi untuk
menindaklanjuti
permohonan
penghapusan
keanggotaan
5Melakukan validasi dan
konfirmasi kesesuaian dan
kelengkapan dokumen.
5.1. Jika dokumen lengkap dan
sesuai, proses dilanjutkan ke
nomor 6.
5.2. Jika dokumen tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai,
dokumen dikembalikan kepada
asosiasi (atau pengembang,
jika surat pengajuan
dikirimkan oleh pengembang)
untuk dilengkapi.
Disposisi untuk
menindaklanjuti
permohonan
penghapusan
keanggotaan
1 Hari
Checklist kelengkapan
dokumen:
- Surat permohonan
penghapusan
- Surat pengunduran
diri
- Hasil konfirmasi
permohonan
penghapusan kepada
asosiasi
- Surat pernyataan
dari Asosiasi bahwa
pengembang sudah
tidak menjadi anggota
6Menghapus keanggotaan
pengembang dari SIRENG dan
menginfokan penghapusan
kepada asosiasi awal
Checklist
kelengkapan
dokumen yang
telah lengkap dan
sesuai
30 Menit
Pencatatan
penghapusan
keanggotaan
7Mendokumentasikan ke dalam
laporan
Pencatatan
penghapusan
keanggotaan
30 Menit
Laporan penghapusan
pengembang
-
-
Mutu Baku
KetKegiatanNo
Pelaksana
Waktu
-
Ya
Tidak
Ya
Tidak
14
3. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBATASAN AKUN ASOSIASI KARENA TIDAK
MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses pembatasan akun Asosiasi karena
tidak melakukan pembaharuan data;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses pembatasan akun Asosiasi karena tidak melakukan
pembaharuan data.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Asosiasi yang baru terdaftar di
aplikasi SIRENG dan belum melakukan pembaharuan data di SIRENG .
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Tim SIRENG melakukan pemantauan terkait keaktifan pembaharuan
data Asosiasi di aplikasi SIRENG. Seluruh Asosiasi yang baru
terdaftar di SIRENG wajib melengkapi seluruh data Asosiasi di
aplikasi SIRENG dalam waktu 7 hari kerja setelah tanggal surat
penyampaian akun Asosiasi. Selama data Asosiasi belum lengkap,
akun Asosiasi diberikan pembatasan, yaitu tidak dapat
menginputkan anggota baru dan tidak dapat login di sistem informasi
yang terintegrasi dengan SIRENG. Pembatasan akan dibuka setelah
data Asosiasi lengkap.
1.1. Jika data Asosiasi sudah lengkap setelah 7 hari kerja sejak
registrasi terhitung sejak tanggal pada surat penyampaian
akun Asosiasi, pembatasan akun Asosiasi akan dibuka oleh
Tim SIRENG. Asosiasi dapat menginputkan anggota baru dan
login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG.
1.2. Jika data asosiasi belum lengkap setelah 7 hari kerja sejak
registrasi, proses dilanjutkan ke nomor 2.
2. Jika data Asosiasi belum lengkap setelah 7 hari kerja sejak registrasi,
Direktur Jenderal mengirimkan surat peringatan kepada Asosiasi
15
yang dilakukan pembatasan, agar Asosiasi tersebut melakukan
pembaharuan data dalam waktu 7 hari kerja tanggal surat
peringatan.
3. Asosiasi memberikan konfirmasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja
sejak tanggal pada surat peringatan pembaharuan data.
3.1. Jika Asosiasi memberikan jawaban bahwa Asosiasi masih berdiri
dan akan melakukan pembaharuan data, proses dilanjutkan ke
nomor 4.
3.2. Jika Asosiasi memberikan jawaban bahwa Asosiasi sudah tidak
aktif dan akun SIRENG Asosiasi dapat dihapus ATAU Asosiasi
tidak memberikan konfirmasi hingga 7 hari kerja terhitung dari
tanggal surat peringatan, proses dilanjutkan ke nomor 5.
4. Asosiasi melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG dalam
waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pada surat peringatan.
Setelah muncul pemberitahuan bahwa data Asosiasi telah lengkap,
pembatasan akun Asosiasi dibuka.
5. Direktur Jenderal memerintahkan penghapusan akun SIRENG
Asosiasi.
6. Tim SIRENG menghapus akun SIRENG Asosiasi.
7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
d) Ketentuan Umum
1. Registrasi asosiasi dihitung sejak tanggal pada surat penyampaian
akun Asosiasi.
2. Kelengkapan data Asosiasi mengacu pada lengkapnya dokumen
persyaratan registrasi Asosiasi yang telah diunggah di SIRENG.
Dokumen persyaratan registrasi Asosiasi sesuai dengan yang
tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018. Pada aplikasi
SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen Asosiasi telah
menunjukkan 100%, maka data Asosiasi dinyatakan lengkap.
16
e) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal memiliki wewenang untuk mengirimkan surat
peringatan kepada Asosiasi dan memerintahkan penghapusan akun
Asosiasi;
2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan
terkait keaktifan pembaharuan data Asosiasi di aplikasi SIRENG serta
melakukan pembatasan dan/atau penghapusan akun Asosiasi;
3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam
memberikan konfirmasi atas surat peringatan dari Direktur Jenderal
dan melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG.
17
f) Lampiran
BAGAN ALIR PEMBATASAN AKUN ASOSIASI KARENA TIDAK
MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA
Gambar 3. Bagan Alir Pembatasan Akun Asosiasi Karena Tidak
Melakukan Pembaharuan Data Direktur
Jenderal
Tim SIRENG Asosiasi
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Melakukan pemantauan terkait
keaktifan pembaharuan data
asosiasi yang baru teregistrasi
di aplikasi SIRENG.
1.1. Jika data asosiasi sudah
lengkap setelah 7 hari kerja
sejak registrasi, pembatasan
akun asosiasi dibuka. Asosiasi
dapat menginputkan anggota
baru dan dan login di sistem
informasi yang terintegrasi
dengan SIRENG.
1.2. Jika data asosiasi belum
lengkap setelah 7 hari kerja
sejak registrasi, proses
dilanjutkan ke nomor 2.
Kelengkapan data
asosiasi
7 Hari
Pembatasan akun
asosiasi dibuka
Selama data asosiasi
belum lengkap, akun
asosiasi diberikan
pembatasan, yaitu tidak
dapat menginputkan
anggota baru dan login di
sistem informasi
perumahan lainnya.
Pembatasan akan dibuka
setelah data asosiasi
lengkap. Kelengkapan data
asosiasi mengacu pada
lengkapnya dokumen
persyaratan registrasi
asosiasi (sesuai dengan
yang tercantum pada
Permen PUPR No. 24
Tahun 2018) yang telah
diunggah di SIRENG.
Pada aplikasi SIRENG,
jika indikator kelengkapan
dokumen asosiasi telah
menunjukkan 100%, maka
data asosiasi dinyatakan
lengkap.
Registrasi asosiasi
dihitung sejak tanggal
pada surat penyampaian
akun asosiasi.
2Mengirimkan surat peringatan
kepada asosiasi yang dilakukan
pembatasan, agar asosiasi
tersebut melakukan
pembaharuan data dalam
waktu 7 hari kerja setelah
tanggal surat peringatan.
Kelengkapan data
asosiasi
1 Hari
Surat peringatan
pembaharuan data
kepada asosiasi
3Memberikan konfirmasi dalam
waktu maksimal 7 hari kerja
(sejak tanggal pada surat
peringatan pembaharuan data).
3.1. Jika asosiasi memberikan
jawaban bahwa asosiasi masih
berdiri dan akan melakukan
pembaharuan data, proses
dilanjutkan ke nomor 4.
3.2. Jika asosiasi memberikan
jawaban bahwa asosiasi sudah
tidak aktif dan akun SIRENG
asosiasi dapat dihapus ATAU
asosiasi tidak memberikan
konfirmasi dan pembaharuan
data hingga 7 hari kerja
terhitung dari tanggal surat
peringatan, proses dilanjutkan
ke nomor 5.
Surat peringatan
pembaharuan data
kepada asosiasi
7 Hari
Konfirmasi dari
asosiasi
Asosiasi dapat melakukan
pembaharuan data sampai
dengan 7 hari kerja
setelah tanggal surat
peringatan dari Direktur
Jenderal
4Melakukan pembaharuan data
di aplikasi SIRENG
Konfirmasi dari
asosiasi
7 Hari
Pemberitahuan
bahwa
pembaharuan data
telah lengkap dan
selesai dilakukan
oleh asosiasi
5Memerintahkan penghapusan
akun SIRENG Asosiasi
a. Surat dari
asosiasi yang
menyatakan
bahwa asosiasi
sudah tidak aktif
dan akun SIRENG
asosiasi dapat
dihapus; dan/atau
b. Surat
peringatan
pembaharuan data
kepada asosiasi
10 Menit
Disposisi untuk
menghapus akun
asosiasi
6Menghapus akun SIRENG
Asosiasi
Disposisi untuk
menghapus akun
asosiasi
30 Menit
Akun asosiasi
dihapus
7Mendokumentasikan ke dalam
laporan
a. Akun asosiasi
telah dihapus;
ATAU
b. Pembatasan
akun telah dibuka
30 Menit
Laporan
pembukaan
pembatasan akun
asosiasi
No Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Ket
W aktu
Ya
Ya
Tidak
Tidak
18
4. PETUNJUK PELAKSANAAN PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG OLEH
ASOSIASI KARENA ALASAN TERTENTU
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan oleh Asosiasi karena
alasan tertentu;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses penonaktifan oleh Asosiasi karena alasan tertentu.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Asosiasi yang hendak
menonaktifkan anggotanya karena alasan tertentu.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi mengajukan penonaktifan akun pengembang pada SIRENG .
Kemudian Asosiasi memilih alasan penonaktifan, dan mengunggah
dokumen pendukung penonaktifan.
2. Tim SIRENG mendapatkan pemberitahuan mengenai pengajuan
penonaktifan dan melakukan verifikasi terkait penonaktifan dengan
memeriksa dokumen pendukung penonaktifan dan melakukan
konfirmasi dengan Asosiasi dan/atau Pengembang.
2.1. Jika penonaktifan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan/atau
alasan tersebut tidak terbukti benar se telah dilakukan
konfirmasi, Tim SIRENG tidak dapat menonaktifkan akun
pengembang.
2.2. Jika penonaktifan memiliki dasar yang jelas dan telah
dikonfirmasi benar oleh Asosiasi dan Pengembang, Tim SIRENG
menonaktifkan akun Pengembang.
3. Asosiasi mendapatkan pem beritahuan atas hasil verifikasi Tim
SIRENG.
4. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
19
d) Ketentuan Umum
Asosiasi yang pengajuan penonaktifannya ditolak dapat kembali
mengajukan penonaktifan disertai dengan alasan dan dokumen
pendukung yang sesuai.
e) Ketentuan Khusus
Alasan tertentu yang dapat menyebabkan penonaktifan pengembang
adalah sebagai berikut:
1. Pengembang belum membayar iuran keanggotaan ;
2. Pengembang belum memenuhi syarat administrasi keanggotaan ;
dan
3. Pengembang melanggar AD/ART .
f) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi terkait
penonaktifan akun pengembang melalui pemeriksaan dokumen
pendukung penonaktifan dan/atau konfirmasi dengan Asosiasi
dan/atau Pengembang;
2. Asosiasi memiliki wewenang dalam mengajukan penonaktifan
anggotanya dengan menyampaikan alasan penonaktifan dan
mengunggah dokumen pendukung penonaktifan .
20
g) Lampiran
BAGAN ALIR PENONAKTIFAN OLEH ASOSIASI KARENA ALASAN
TERTENTU
Gambar 4. Bagan Alir Penonaktifan Oleh Asosiasi Karena Alasan
Tertentu
AsosiasiTim SIRENG
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengajukan penonaktifan akun
pengembang pada SIRENG dengan
menghapus centang pada tanda
"Aktif" pada aplikasi SIRENG,
memilih alasan / memberitahukan
alasan penonaktifan, dan
mengunggah dokumen pendukung
penonaktifan.
Dokumen
pendukung
penonaktifan
Pengajuan
penonaktifan
dalam sistem
Alasan
penonaktifan:
1. Pengembang
belum membayar
iuran keanggotaan
2. Pengembang
belum memenuhi
syarat administrasi
keanggotaan
3. Pengembang
melanggar AD/ART
Waktu tergantung
dari Asosiasi
2Mendapatkan pemberitahuan
mengenai pengajuan penonaktifan
dan melakukan verifikasi terkait
penonaktifan dengan memeriksa
dokumen pendukung penonaktifan
dan melakukan konfirmasi dengan
asosiasi dan/atau pengembang.
2.1. Jika penonaktifan dilakukan
tanpa dasar yang jelas dan/atau
alasan tersebut tidak terbukti benar
setelah dilakukan konfirmasi, Tim
SIRENG tidak dapat menonaktifkan
akun pengembang.
2.2. Jika penonaktifan memiliki
dasar yang jelas dan telah
dikonfirmasi benar oleh asosiasi
dan pengembang, Tim SIRENG
menonaktifkan akun pengembang.
Pengajuan
penonaktifan
dalam sistem
1 Hari
Pemberitahua
n hasil
verifikasi
(dinonaktifkan
/tidak
dinonaktifkan)
dalam sistem
3Menonaktifkan pengembang Pemberitahuan
hasil verifikasi
(dinonaktifkan)
dalam sistem 30 Menit
Pengembang
nonaktif
4Mendapatkan pemberitahuan atas
hasil verifikasi Tim SIRENG.
Pemberitahuan
hasil verifikasi
(dinonaktifkan
/tidak
dinonaktifkan)
dalam sistem
10 Menit
Pengajuan
penonaktifan
selesai
Asosiasi dapat
kembali mengajukan
penonaktifan
disertai dengan
alasan dan dokumen
pendukung yang
sesuai.
Keanggotaan
pengembang dapat
diaktifkan kembali
oleh asosiasi
5Mendokumentasikan ke dalam
laporan
Dokumentasi
penonaktifan 30 Menit
Laporan
penonaktifan
-
No Kegiatan
Mutu Baku
Ket
Pelaksana
Waktu
Ya
Tidak
21
5. PETUNJUK PELAKSANAA N PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG SESUAI
HASIL EVALUASI
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan akun sireng
Pengembang sesuai hasil evaluasi;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses penonaktifan akun sireng Pengembang sesuai hasil
evaluasi.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pengembang yang nama
dan/atau jajaran direksinya terdapat di dalam hasil rekomendasi terkait
kualitas bangunan.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Direktur Jenderal mendapatkan hasil rekomendasi terhadap
Pengembang terkait kualitas bangunan, yaitu aduan masyarakat,
hasil pemantauan dan evaluasi Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal
Perumahan, dan/atau BP Tapera, dan hasil audit BPK dan BPKP.
2. Tim SIRENG mengecek Pengembang tersebut di aplikasi SIRENG.
2.1. Jika Pengembang terdaftar di SIRENG, penelusuran dilanjutkan
dengan mengumpulkan informasi tambahan .
2.2. Jika Pengembang tidak terdaftar di SIRENG, dilaporkan kepada
pimpinan.
3. Direktur Jenderal memerintahkan penonaktifan akun SIRENG
pengembang terkait.
4. Tim SIRENG melakukan penonakt ifan akun SIRENG pengembang
terkait.
5. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
22
d) Ketentuan Umum
Pengembang dapat diaktifkan kembali berdasarkan hasil tindak lanjut
oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU serta hasil
rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera yang
menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG
dan sistem informasi perumahan lainnya
e) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal memiliki wewenang dalam mendapatka n hasil
pemantauan dan evaluasi Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal
Perumahan, dan/atau BP Tapera, dan hasil audit BPK dan BPKP ;
serta memerintahkan penonaktifan akun SIRENG pengembang
terkait.
2. Tim SIRENG memiliki wewenang dalam melakukan penonaktifan
akun SIRENG pengembang terkait sesuai dengan disposisi Direktur
Jenderal.
23
f) Lampiran
BAGAN ALIR PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG SESUAI HASIL
EVALUASI
Gambar 5. Bagan Alir Penonaktifan Akun Pengembang Sesuai Hasil
Evaluasi
Tim SIRENG
Direktur
Jenderal
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Menerima dan menindaklanjuti
hasil rekomendasi terhadap
kualitas bangunan dan PSU yang
berasal dari:
1. Aduan Masyarakat;
2. Hasil Monev dari Tim Monev
Direktur Jenderal/DJPr/BP
Tapera;
3. Hasil Audit BPK dan BPKP.
Hasil
rekomendasi
terhadap
kualitas
bangunan dan
PSU yang
berasal dari:
1. Aduan
Masyarakat;
2. Hasil Monev
dari Tim Monev
Direktur
Jenderal/DJPr/
BP Tapera;
dan/atau
3. Hasil Audit
BPK dan BPKP
1 Hari
Disposisi
2Mengecek pengembang terkait di
aplikasi SIRENG.
2.1. Jika pengembang terdaftar di
SIRENG, penelusuran
dilanjutkan dengan
mengumpulkan informasi
tambahan.
2.2. Jika pengembang tidak
terdaftar di SIRENG, dilaporkan
kepada pimpinan.
Disposisi untuk
menindaklanjuti
hasil
rekomendasi
1 Hari
Informasi
terkait status
pengembang di
SIRENG
3Memerintahkan penonaktifan
akun SIRENG pengembang yang
tidak memenuhi standar kualitas
bangunan sesuai dengan hasil
rekomendasi
Informasi terkait
status
pengembang di
SIRENG
10Menit
Disposisi
4Melakukan penonaktifan akun
SIRENG pengembang terkait.
Disposisi
30Menit
Pengembang
nonaktif
5Mendokumentasikan ke dalam
laporan
Dokumentasi
penonaktifan
30Menit
Laporan
Penonaktifan
No Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Ket
Waktu
Ya
Tidak
24
6. PETUNJUK PELAKSANAAN PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG
KARENA TIDAK AKTIF MEMBANGUN
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan akun Pengembang
karena tidak aktif membangun;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses proses penonaktifan akun Pengembang karena tidak
aktif membangun.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pengembang yang tidak aktif
membangun rumah selama 2 tahun berdasarkan data pada SIRENG,
SiKumbang, dan/atau sistem informasi perumahan lainnya .
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Tim SIRENG melakukan pemantauan keaktifan pembangunan
Pengembang yang terdaftar di SIRENG dan membuat daftar
Pengembang yang tidak melakukan pembangunan rumah selama 2
tahun.
2. Tim SIRENG mengirimkan sur at konfirmasi kepada Pengembang
yang tidak aktif melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun.
Surat juga dikirimkan kepada Asosiasi yang menaunginya.
3. Pengembang dan Asosiasi membalas surat tersebut di atas
3.1. Jika Pengembang dan/atau A sosiasi membalas surat dan
menyatakan bahwa Pengembang sebetulnya masih aktif
membangun rumah, proses dilanjutkan ke nomor 4.
3.2. Jika Pengembang dan Asosiasi tidak membalas surat setelah
14 hari atau Pengembang dan Asosiasi membalas surat dan
menyatakan bahwa Pengembang sudah tidak aktif
membangun rumah, proses dilanjutkan ke nomor 5.
25
4. Pengembang melakukan pembaharuan data pembangunan atau
rencana pembangunan di SIRENG, SiKumbang, atau sistem
informasi perumahan lainnya.
5. Direktur Jenderal menugaskan penonaktifan Pengembang yang
sudah dikonfirmasi tidak aktif melakukan pembangunan rumah .
6. Tim SIRENG melakukan penonaktifan akun SIRENG P engembang
terkait.
7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
d) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal memiliki wewenang dalam mendisposisikan
kepada Tim SIRENG untuk menonaktifkan Pengembang yang sudah
dikonfirmasi tidak aktif melakukan pembangunan rumah .
2. Tim SIRENG memiliki wewenang dalam melakukan konfirmasi
terhadap ketidakaktifan Pengembang dalam melakukan
pembangunan rumah selama 2 tahun , serta melakukan
penonaktifan terhadap akun SIRENG Pengembang terkait, sesuai
disposisi dari Direktur Jenderal;
3. Asosiasi memiliki wewenang dalam memberikan konfirmasi kepada
Direktur Jenderal terkait ketidakaktifan Pengembang dalam
pembangunan rumah;
4. Pengembang memiliki wewenang dalam memberikan konfirmasi
kepada Direktur Jenderal terkait ketidakaktifannya dalam
pembangunan rumah.
26
f) Lampiran
BAGAN ALIR PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG KARENA TIDAK
AKTIF MEMBANGUN
Gambar 6. Bagan Alir Penonaktifan Akun Pengembang Karena Tidak
Aktif Membangun Pengembang Asosiasi Tim SIRENG
Direktur
Jenderal
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Melakukan pemantauan
keaktifan pembangunan
pengembang yang terdaftar di
SIRENG dan membuat daftar
pengembang yang tidak
melakukan pembangunan rumah
selama 2 tahun
3 Hari
Daftar
pengembang
yang tidak
melakukan
pembangunan
rumah selama
2 tahun
2Mengirimkan surat konfirmasi
kepada pengembang yang tidak
aktif melakukan pembangunan
rumah selama 2 tahun. Surat
juga dikirimkan kepada asosiasi
yang menaunginya.
Daftar
pengembang
yang tidak
melakukan
pembangunan
rumah selama
2 tahun
1 Hari
Surat
konfirmasi
kepada
pengembang
dan asosiasi
Isi surat meminta
konfirmasi
keaktifan
pembangunan
pengembang. Jika
pengembang masih
aktif membangun
atau memiliki
rencana
pembangunan,
pengembang dapat
menyampaikan
datanya serta
melakukan
pembaharuan
terkait
pembangunan atau
rencana
pembangunan
tersebut di
SiKumbang.
33.1. Jika pengembang dan/atau
asosiasi membalas surat dan
menyatakan bahwa pengembang
sebetulnya masih aktif
membangun rumah, proses
dilanjutkan ke nomor 4.
3.2. Jika pengembang dan
asosiasi tidak membalas surat
setelah 14 hari atau pengembang
dan asosiasi membalas surat dan
menyatakan bahwa pengembang
sudah tidak aktif membangun
rumah, proses dilanjutkan ke
nomor 5.
Surat
konfirmasi
kepada
pengembang
dan asosiasi
14 Hari
1. Surat
balasan dari
pengembang
dan asosiasi
2. Data
pembangunan
atau rencana
pembangunan
4Pengembang melakukan
pembaharuan data pembangunan
atau rencana pembangunan di
SIRENG, SiKumbang, dan/atau
sistem informasi perumahan
lainnya.
Data
pembangunan
atau rencana
pembangunan
Data
pembangunan
atau rencana
pembangunan
sudah
diperbaharui
di SiKumbang
Waktu tergantung
dari Pengembang
5Menugaskan penonaktifan
pengembang yang sudah
dikonfirmasi tidak aktif
melakukan pembangunan rumah
1. Surat
konfirmasi dari
Direktur
Jenderal
kepada
pengembang
dan asosiasi
dan/atau
2. Surat
konfirmasi
pengembang
tidak aktif dari
pengembang
dan/atau
10 Menit
Disposisi
6Melakukan penonaktifan akun
SIRENG pengembang terkait.
Disposisi
30 Menit
Pengembang
nonaktif
7Mendokumentasikan ke dalam
laporan
Dokumentasi
penonaktifan 30 Menit
Laporan
Penonaktifan
Ket
Waktu
-
No Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Ya
Tidak
27
7. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBATASAN AKUN PENGEMBANG KARENA
TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses pembatasan akun P engembang
karena tidak melakukan pembaharuan da ta;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses pembatasan akun Pengembang karena tidak
melakukan pembaharuan data.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan proses pembatasan akun Pengembang karena
tidak melakukan pembaharuan data berlaku untuk Pengembang yang
belum melakukan pembaharuan data di SIRENG.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi melakukan registrasi anggotanya.
2. Pengembang melengkapi data sesuai dengan Peraturan Menteri
PUPR No. 24 Tahun 2018.
3. Akun Pengembang yang baru teregistrasi otomatis diberikan
pembatasan selama datanya belum lengkap.
3.1. Jika data Pengembang sudah lengkap, pembatasan akun
Pengembang otomatis dibuka. Pengembang dapat login di
sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG. Proses
dilanjutkan ke nomor 4.
3.2. Jika data pengembang belum lengkap, proses dilanjutkan ke
nomor 5.
4. Tim SIRENG membuka pembatasan akun pengembang . Pengembang
dapat login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG.
Proses dilanjutkan ke nomor 7.
5. Asosiasi dan Pengembang mendapatkan notifikasi/pemberitahuan
agar Pengembang melakukan pembaharuan data.
28
6. Pengembang melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG.
Apabila sudah dilengkapi, proses pembukaan pembatasan dilakukan
sebagaimana langkah nomor 4.
7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
d) Ketentuan Umum
Kelengkapan data Pengembang mengacu pada lengkapnya dokumen
persyaratan registrasi Pengembang yang telah diunggah di SIRENG.
Dokumen persyaratan registrasi Pengembang sesuai dengan yang
tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018 disertai rencana
pembangunan di tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Pada aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen
Pengembang telah menunjukkan 10 0%, maka data Pengembang
dinyatakan lengkap.
e) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan
penyusunan laporan terkait pembaharuan data Pengembang di
aplikasi SIRENG;
2. Asosiasi memiliki wewenang dalam melakukan regi strasi
Pengembang yang menjadi anggotanya dan mendapatkan
notifikasi/pemberitahuan agar Pengembang melakukan
pembaharuan data pada aplikasi SIRENG;
3. Pengembang perumahan memiliki wewenang dalam melakukan
pembaharuan data pada aplikasi SIRENG.
29
f) Lampiran
BAGAN ALIR PEMBATASAN AKUN PENGEMBANG KARENA TIDAK
MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA
Gambar 7. Bagan Alir Pembatasan Akun Pengembang Karena Tidak
Melakukan Pembaharuan Data
Tim SIRENG Asosiasi Pengembang
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Melakukan registrasi
anggotanya.
Pengembang terdaftar di
SIRENG
Waktu tergantung dari
Asosiasi
2Melengkapi data
pengembang
Pengembang terdaftar di
SIRENG
Data pengembang Waktu tergantung dari
Pengembang
3Akun pengembang yang baru
teregistrasi otomatis
diberikan pembatasan
selama datanya belum
lengkap.
3.1. Jika data pengembang
sudah lengkap, proses
dilanjutkan ke nomor 5.
3.2. Jika data pengembang
belum lengkap, proses
dilanjutkan ke nomor 4.
1. Kelengkapan data
pengembang sesuai dengan
yang tercantum pada Permen
PUPR No. 24 Tahun 2018
2. Rencana pembangunan di
tahun berjalan dan tahun
berikutnya
1. Notifikasi/pemberitahuan
peringatan pembaharuan
data kepada asosiasi dan
pengembang; atau
2. Pembatasan akun
asosiasi otomatis dibuka
Pembatasan yaitu
pengembang tidak dapat
login di sistem informasi
perumahan lainnya.
Pembatasan akan dibuka
setelah data pengembang
lengkap. Kelengkapan data
pengembang mengacu pada
lengkapnya dokumen
persyaratan registrasi
pengembang (sesuai
dengan yang tercantum
pada Permen PUPR No. 24
Tahun 2018) yang telah
diunggah di SIRENG.
Pada aplikasi SIRENG, jika
indikator kelengkapan
dokumen pengembang
telah menunjukkan 100%,
maka data pengembang
dinyatakan lengkap.
Waktu ergantung dari
Asosiasi.
4Membuka pembatasan akun
pengembang. Pengembang
dapat login di sistem
informasi yang terintegrasi
dengan SIRENG
Data pengembang telah
lengkap
30 Menit
Pembatasan akun
pengembang dibuka
5Mendapatkan
notifikasi/pemberitahuan
agar pengembang
melakukan pembaharuan
data.
Belum lengkapnya data
pengembang
10 Menit
Notifikasi/pemberitahuan
peringatan pembaharuan
data kepada asosiasi dan
pengembang
6Melakukan pembaharuan
data di aplikasi SIRENG
Notifikasi/pemberitahuan
peringatan pembaharuan
data kepada asosiasi dan
pengembang
Data yang sudah dilengkapiWaktu tergantung dari
Pengembang
7Mendokumentasikan ke
dalam laporan
Rekap kelengkapan data
pengembang
30 Menit
Laporan kelengkapan data
pengembang
Ket
W aktu
-
-
No Kegiatan
Mutu Baku
-
-
Pelaksana
Ya
Tidak
30
8. PETUNJUK PELAKSANAAN PENONAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG
KARENA TERLIBAT KASUS HUKUM ( BLACKLIST)
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan akun Pengembang
karena terlibat kasus hukum (Blacklist);
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses penonaktifan penonaktifan akun Pengembang karena
terlibat kasus hukum (Blacklist).
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk pengembang yang namanya
dan/atau nama direksinya terdapat pada surat pengaduan dan/atau
berita mengenai pengembang perumahan yang terkait masalah/kasus
hukum, serta asosiasi yang menaunginya.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Direktur Jenderal menerima aduan masyarakat, pemberitaan di
media, Hasil Monev dari Tim Monev D irektur Jenderal/DJPr/BP
Tapera, atau Hasil Audit BPK dan BPKP mengenai pengembang
perumahan dan/atau di reksinya yang terkait masalah/kasus
hukum. Kemudian Direktur Jenderal memberikan disposisi kepada
Tim SIRENG untuk menindaklanjuti.
2. Tim SIRENG mengecek Pengembang dan/atau direksi terkait di
aplikasi SIRENG.
2.1. Jika Pengembang dan/atau direksi tersebut terdaftar di
SIRENG, Tim SIRENG menyusun surat permohonan konfirmasi
kebenaran berita dan/atau pengaduan kepada Asosiasi
Pengembang Perumahan yang menaungi pengembang
bermasalah tersebut, sekaligus meminta persetujuan dari
Asosiasi untuk memberikan status mas uk daftar hitam atau
blacklisted kepada pengembang dan/atau direksi tersebut di
SIRENG jika berita dan/atau pengaduan tersebut terbukti.
31
2.2. Jika Pengembang dan/atau direksi tidak terdaftar di SIRENG,
dilaporkan kepada pimpinan.
3. Direktur Jenderal mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada
asosiasi.
3.1. Jika asosiasi tidak memberikan respon setelah 14 hari sejak
surat dikirimkan, Direktur Jenderal akan mengirimkan surat
peringatan kepada Asosiasi dan Pengembang. Surat peringatan
dikirimkan maksimal 3x. Jika 3 surat peringatan telah
dilayangkan kepada asosiasi dan pengembang namun tidak
direspon, proses dilanjutkan ke nomor 5.
3.2. Jika asosiasi membalas surat, proses dilanjutkan ke nomor 4.
4. Asosiasi mengirimkan surat balasan konfirmasi kepada Direktur
Jenderal.
4.1. Jika asosiasi menyatakan bahwa berita dan/atau pengaduan
terhadap pengembang dan/atau direksi tersebut tidak benar,
proses dilanjutkan ke nomor 7.
4.2. Jika asosiasi menyatakan bahwa berita dan/atau pengaduan
terhadap pengembang dan/atau direksi tersebut benar adanya
dan pemberian status masuk daftar hitam atau blacklisted
disetujui, proses dilanjutkan ke nomor 5.
5. Direktur Jenderal mendisposisikan kepada Tim SIRENG untuk
memberikan tanda blacklisted dan menonaktifkan pengembang
terkait beserta jajaran direksinya.
6. Tim SIRENG melakukan penonaktifan dan pemberian tanda
blacklisted terhadap akun SIRENG pengembang terkait serta jajaran
direksinya.
7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
d) Ketentuan Umum
Pengembang dapat diaktifkan kembali berdasarkan hasil tindak lanjut
oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU; atau dokumen
32
yang membuktikan bahwa pengembang dan/atau direksi tidak bersalah
secara hukum, serta rekomendasi dari Tim Monev Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat
Jenderal Perumahan, dan/atau BP Tapera.
e) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal memiliki wewenang dalam mendisposisikan
kepada Tim SIRENG untuk memberikan tanda blacklist dan
menonaktifkan pengembang terkait beserta jajaran direksinya.
2. Tim SIRENG memiliki wewenang dalam melakukan konfirmasi
terhadap kebenaran berita dan/atau pengaduan sekaligus meminta
persetujuan dari Asosiasi untuk memberikan status masuk daftar
hitam atau blacklisted kepada pengembang, serta melakukan
penonaktifan dan pemberian tanda blacklist terhadap akun SIRENG
pengembang terkait serta jajaran direksinya, sesuai disposisi dari
Direktur Jenderal;
3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam
memberikan konfirmasi kepada Direktur Jenderal terkait
pengembang yang terkait masalah/kasus hukum.
33
f) Lampiran
BAGAN ALIR PENONAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG KARENA
TERLIBAT KASUS HUKUM ( BLACKLIST)
Gambar 8. Bagan Alir Penonaktifan Akun Sireng Pengembang Karena
Terlibat Kasus Hukum (Blacklist) Pengembang Asosiasi
Tim
SIRENG
Direktur
Jenderal
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Menerima :
1. Aduan Masyarakat;
2. Pemberitaan di media;
2. Hasil Monev dari Tim Monev
Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera;
atau
3. Hasil Audit BPK dan BPKP
mengenai pengembang perumahan
dan/atau direksinya yang terkait
masalah/kasus hukum. Kemudian
memberikan disposisi kepada Tim
SIRENG untuk menindaklanjuti.
1. Aduan
Masyarakat;
2. Pemberitaan di
media;
2. Hasil Monev
dari Tim Monev
Direktur
Jenderal/DJPr/BP
Tapera; atau
3. Hasil Audit BPK
dan BPKP
10 Menit
Disposisi
2Mengecek pengembang dan/atau
direksi terkait di aplikasi SIRENG.
2.1. Jika pengembang dan/atau
direksi tersebut terdaftar di
SIRENG, Tim SIRENG menyusun
surat permohonan konfirmasi
kebenaran berita dan/atau
pengaduan kepada Asosiasi
Pengembang Perumahan yang
menaungi pengembang bermasalah
tersebut, sekaligus meminta
persetujuan dari Asosiasi untuk
memberikan status masuk daftar
hitam atau blacklisted kepada
pengembang dan/atau direksi
tersebut di SIRENG jika berita
dan/atau pengaduan tersebut
terbukti.
2.2. Jika pengembang dan/atau
direksi tidak terdaftar di SIRENG,
dilaporkan kepada pimpinan.
Disposisi
1 Hari
Informasi terkait
status
pengembang di
SIRENG
3Mengirimkan surat permintaan
konfirmasi kepada asosiasi.
3.1. Jika asosiasi tidak
memberikan respon setelah 14 hari
sejak surat dikirimkan, Direktur
Jenderal akan mengirimkan surat
peringatan kepada asosiasi dan
pengembang. Surat peringatan
dikirimkan maksimal 3x. Jika 3
surat peringatan telah dilayangkan
kepada asosiasi dan pengembang
namun tidak direspon, proses
dilanjutkan ke nomor 5.
3.2. Jika asosiasi membalas surat,
proses dilanjutkan ke nomor 4.
Informasi terkait
status
pengembang di
SIRENG
3 x 14 Hari
Surat
permohonan
konfirmasi
kebenaran
berita dan/atau
pengaduan
4Mengirimkan surat balasan
konfirmasi kepada Direktur
Jenderal.
4.1. Jika asosiasi menyatakan
bahwa berita dan/atau pengaduan
terhadap pengembang dan/atau
direksi tersebut tidak benar, proses
dilanjutkan ke nomor 7.
4.2. Jika asosiasi menyatakan
bahwa berita dan/atau pengaduan
terhadap pengembang dan/atau
direksi tersebut benar adanya dan
pemberian status masuk daftar
hitam atau blacklisted disetujui,
proses dilanjutkan ke nomor 5.
Surat permohonan
konfirmasi
kebenaran berita
dan/atau
pengaduan
Surat balasan
konfirmasi
kepada Direktur
Jenderal
Waktu tergantung
pada Asosiasi
5Mendisposisikan kepada Tim
SIRENG untuk memberikan tanda
blacklist dan menonaktifkan
pengembang terkait beserta jajaran
direksinya.
Surat balasan
konfirmasi kepada
Direktur Jenderal 10 Menit
Disposisi
6Melakukan penonaktifan dan
pemberian tanda blacklist terhadap
akun SIRENG pengembang terkait
serta jajaran direksinya.
Disposisi
30 Menit
1. Pengembang
dinonaktifkan di
SIRENG
2. Pengembang
dan jajaran
direksinya
ditandai
blacklisted di
SIRENG
7Mendokumentasikan ke dalam
laporan
1. Pengembang
dinonaktifkan di
SIRENG
2. Pengembang
dan jajaran
direksinya
ditandai
blacklisted di
SIRENG
30 Menit
Laporan
penonaktifan
Ket
Waktu
-
No Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Ya
Tidak
Ya
Ya
Tidak
Tidak
3x Peringatan
34
9. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG
YANG DINONAKTIFKAN KARENA HASIL EVALUASI DAN BLACKLIST
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Akun SIRENG Pengembang
yang Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist
dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
pengaktifan akun SIRENG pengembang yang dinonaktifkan
karena hasil evaluasi dan blacklist;
2. Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Akun SIRENG Pengembang
yang Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist bertujuan
untuk membuat standarisasi dalam proses pengaktifan akun
sireng pengembang yang dinonaktifkan karena hasil evaluasi dan
blacklist.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Akun SIRENG Pengembang yang
Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist berlaku untuk
Pengembang Perumahan yang ingin aktif kembali di SIRENG .
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengajukan pengaktifan akun
pengembang yang sebelumnya dinonaktikan karena hasil
rekomendasi terhadap kualitas bangunan dan PSU atau karena di-
blacklist pada SIRENG. Pengaktifan dilakukan dengan mencentang
tanda "Aktif" pada pengembang di aplikasi SIRENG dan
mengunggah dokumen Hasil tindak lanjut oleh Pengembang
terkait kualitas bangunan dan PSU dan H asil rekomendasi dari
Tim Monev Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal
Perumahan, dan/atau BP Tapera yang menyatakan bahwa
pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem
informasi perumahan lainnya.
2. Tim SIRENG mendapatkan pemberitahuan mengenai pengajuan
pengaktifan dan melakukan verifikasi dengan memeriksa
35
dokumen dan melakukan konfirmasi dengan asosiasi dan/atau
pengembang.
2.1. Jika dokumen yang diunggah adalah benar dokumen hasil
rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP
Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat
diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi
perumahan lainnya, Tim SIRENG akan mengaktifkan akun
pengembang.
2.2. Jika dokumen tidak sesuai, Tim SIRENG tidak dapat
mengaktifkan akun pengembang.
3. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
d) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Tim SIRENG berwenang dalam melakukan verifikasi dengan
memeriksa dokumen hasil rekomendasi lanjutan dan/atau
melakukan konfirmasi dengan asosiasi dan/atau pengembang;
2. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam
mengajukan pengaktifan akun pengembang yang se belumnya
dinonaktikan karena hasil rekomendasi terhadap kualitas
bangunan dan PSU atau karena di-blacklist pada SIRENG.
36
e) Lampiran
BAGAN ALIR PENGAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG YANG
DINONAKTIFKAN KARENA HASIL EVALUASI DAN BLACKLIST
Gambar 9. Bagan Alir Pengaktifan Akun Sireng Pengembang yang
Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist
Asosiasi Tim SIRENG
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengajukan pengaktifan akun
pengembang yang sebelumnya
dinonaktikan karena hasil
rekomendasi terhadap kualitas
bangunan dan PSU atau karena di-
blacklist pada SIRENG. Pengaktifan
dilakukan dengan mencentang
tanda "Aktif" pada pengembang di
aplikasi SIRENG dan mengunggah
dokumen Hasil tindak lanjut oleh
Pengembang terkait kualitas
bangunan dan PSU dan Hasil
rekomendasi dari Tim Monev
Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera
yang menyatakan bahwa
pengembang dapat diaktifkan
kembali di SIRENG dan sistem
informasi perumahan lainnya.
1. Hasil tindak lanjut
oleh Pengembang terkait
kualitas bangunan dan
PSU; ATAU Dokumen
yang membuktikan
bahwa pengembang
dan/atau direksi tidak
bersalah secara hukum.
2. Hasil rekomendasi
dari Tim Monev Direktur
Jenderal/DJPr/BP
Tapera yang menyatakan
bahwa pengembang dapat
diaktifkan kembali di
SIRENG dan sistem
informasi perumahan
lainnya
Pengajuan
pengaktifan
akun
pengembang
Waktu
tergantung
dari Asosasi
2Mendapatkan pemberitahuan
mengenai pengajuan pengaktifan
dan melakukan verifikasi dengan
memeriksa dokumen hasil
rekomendasi lanjutan dan
melakukan konfirmasi dengan
asosiasi dan/atau pengembang.
2.1. Jika dokumen yang diunggah
adalah benar dokumen hasil
rekomendasi dari Tim Monev
Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera
yang menyatakan bahwa
pengembang dapat diaktifkan
kembali di SIRENG dan sistem
informasi perumahan lainnya, Tim
SIRENG akan mengaktifkan akun
pengembang.
2.2. Jika dokumen tidak sesuai,
Tim SIRENG tidak dapat
mengaktifkan akun pengembang.
Pengajuan pengaktifan
akun pengembang
3 Hari
Pengembang
diaktifkan atau
pengajuan
pengaktifan
ditolak
3Mendokumentasikan ke dalam
laporan
Informasi terkait status
pengembang di SIRENG
30 Menit
Laporan
Pengaktifan
Ket
Waktu
-
No Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Ya
Tidak
37
10. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGANTIAN PASSWORD ASOSIASI
PENGEMBANG PERUMAHAN
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan Penggantian Password Asosiasi
Pengembang Perumahan dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -
pihak yang terlibat dalam penggantian password asosiasi
pengembang perumahan;
2. Petunjuk Pelaksanaan Penggantian Password Asosiasi
Pengembang Perumahan bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses penggantian password asosiasi pengembang
perumahan dan untuk menjaga agar password yang baru tidak
jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan Penggantian Password Asosiasi Pengembang
Perumahan berlaku untuk Asosiasi Pengembang Perumahan yang
ingin mengganti username dan password Asosiasi Pengembang
Perumahan.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengirim surat permohonan
penggantian password akun SIRENG asosiasi kepada Direktur
Jenderal.
2. Direktur Jenderal menerima dan meneruskan surat permohonan
penggantian password akun SIRENG asosiasi untuk
ditindaklanjuti oleh Tim SIRENG.
3. Tim SIRENG melakukan penggantian password akun SIRENG
asosiasi dan mengirimkan surat pemberitahuan username dan
password baru kepada asosiasi.
4. Asosiasi melakukan login ke SIRENG dengan username dan
password baru.
5. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
38
d) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur PU dan Perumahan bertanggung jawab menerima
dan meneruskan surat permohonan permohonan penggantian
password kepada Tim SIRENG;
2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam mengelola SIRENG terkait
penggantian password akun Asosiasi Pengembang Perumahan;
3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam
mengirimkan surat permohonan penggantian password akun
asosiasi dan mendapatkan username dan password baru.
e) Lampiran
BAGAN ALIR PENGGANTIAN PASSWORD ASOSIASI
PENGEMBANG PERUMAHAN
Gambar 10. Bagan Alir Penggantian Password Asosiasi Pengembang
Perumahan Direktur
Jenderal
Tim SIRENG Asosiasi
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengirim surat
permohonan penggantian
password akun SIRENG
asosiasi kepada Direktur
Jenderal
Surat permohonan
penggantian
password akun
SIRENG asosiasi
Surat
permohonan
penggantian
password akun
SIRENG asosiasi,
disertai nama
dan NPWP admin.
Surat diketahui
oleh Pengurus
Asosiasi
Waktu
tergantung
pada
Asosiasi
2Menerima dan
meneruskan surat
permohonan penggantian
password akun SIRENG
asosiasi untuk
ditindaklanjuti oleh Tim
SIRENG
Surat permohonan
penggantian
password akun
SIRENG asosiasi,
disertai nama dan
NPWP admin. Surat
diketahui oleh
Pengurus Asosiasi
10Menit
Disposisi
3Melakukan penggantian
password akun SIRENG
asosiasi dan
mengirimkan surat
pemberitahuan username
dan password baru
kepada asosiasi
Disposisi
1 Hari
Surat
pemberitahuan
username dan
password baru
kepada asosiasi
4Melakukan login ke
SIRENG dengan username
dan password baru
Surat
pemberitahuan
username dan
password baru
kepada asosiasi
Asosiasi dapat
login ke SIRENG
Waktu
tergantung
pada
Asosiasi
5Mendokumentasikan ke
dalam laporan
Surat
pemberitahuan
username dan
password baru
kepada asosiasi
30Menit
Laporan
penggantian
password
asosiasi
-
-
KetNo Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Waktu
39
11. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN AKUN ASOSIASI
PENGEMBANG PERUMAHAN
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang
Perumahan dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -pihak yang
terlibat dalam penghapusan akun asosiasi;
2. Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang
Perumahan bertujuan untuk membuat standa risasi dalam proses
penghapusan akun asosiasi.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang
Perumahan berlaku untuk Asosiasi yang hendak keluar dari basis
data SIRENG.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengirim surat permohonan
penghapusan akun Asosiasi ke Direktur Jenderal.
2. Direktur Jenderal menerima dan meneruskan surat permohonan
penghapusan akun Asosiasi untuk ditindaklanjuti.
3. Tim SIRENG melakukan penghapusan akun Asosia si sesuai
dengan surat permohonan.
4. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan.
d) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Direktur Jenderal bertanggung jawab menerima dan meneruskan
surat permohonan penghapusan akun Asosiasi Pengembang
Perumahan kepada Tim SIRENG;
2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam mengelola SIRENG terkait
penghapusan akun Asosiasi Pengembang Perumahan;
3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam
mengirimkan surat permohonan penghapusan akun nya.
40
e) Lampiran
BAGAN ALIR PENGHAPUSAN AKUN ASO SIASI
PENGEMBANG PERUMAHAN
Gambar 11. Bagan Alir Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang
Perumahan
Direktur
Jenderal
Tim SIRENG Asosiasi
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengirim surat
permohonan penghapusan
akun asosiasi
Surat
permohonan
penghapusan
akun asosiasi
Surat
permohonan
penghapusan
akun asosiasi
Waktu
tergantung pada
Asosiasi
2Menerima dan
meneruskan surat
permohonan penghapusan
akun asosiasi untuk
ditindaklanjuti oleh Tim
SIRENG
Laporan
pemantauan
terkait update
data pengembang
10 Menit
Disposisi surat
permohonan
penghapusan
akun asosiasi
3Melakukan penghapusan
akun asosiasi
Disposisi surat
permohonan
penghapusan
akun asosiasi
30 Menit
Akun asosiasi
terhapus dari
SIRENG
4Mendokumentasikan
laporan penghapusan
Akun asosiasi
terhapus dari
SIRENG
30 Menit
Laporan
penghapusan
akun asosiasi
-
KetNo Kegiatan
Pelaksana Mutu Baku
Waktu
41
12. PETUNJUK PELAKSANAAN PELAPORAN KEGIATAN PEMBINAAN OLEH
ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN.
a) Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak-
pihak yang terlibat dalam pelaporan kegiatan pembinaan asosiasi;
2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi
dalam proses pelaporan kegiatan pembinaan asosiasi.
b) Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk seluruh Asosiasi
Pengembang Perumahan yang terdaftar di SIRENG.
c) Tahapan Proses atau Kegiatan
1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengunggah laporan berkala
tentang kegiatan pembinaannya ke SIRENG.
2. Tim SIRENG menerima laporan.
3. Tim SIRENG mendokume ntasikan pengumpulan laporan.
d) Ketentuan Umum
Pelaporan dilakukan 1 tahun sekali.
d) Tanggung Jawab dan Wewenang
1. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam menerima Laporan Kegiatan
Pembinaan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan
mendokumentasikan pengumpulannya ;
2. Asosiasi Pengembang Perumahan bertanggung jawab dalam
mengunggah Laporan Kegiatan Pembinaan oleh Asosiasi
Pengembang Perumahan ke SIRENG.
42
e) Lampiran
BAGAN ALIR PELAPORAN KEGIATAN PEMBINAAN OLEH ASOSIASI
PENGEMBANG PERUMAHAN
Gambar 12. Bagan Alir Pelaporan Kegiatan Pembinaan Oleh Asosiasi
Pengembang Perumahan
Asosiasi Tim SIRENG
Persyaratan &
Kelengkapan
Output
1Mengunggah laporan berkala
tentang kegiatan
pembinaannya ke SIRENG
Laporan Kegiatan
Pembinaan
Asosiasi sesuai
dengan AD/ART
Asosiasi
Laporan Kegiatan
Pembinaan
Asosiasi sesuai
dengan AD/ART
Asosiasi
Waktu
tergantung
pada
Asosiasi
2Menerima laporan Laporan Kegiatan
Pembinaan
Asosiasi sesuai
dengan AD/ART
Asosiasi
10 Menit
Daftar Laporan
Kegiatan
Pembinaan
Asosiasi sesuai
dengan AD/ART
Asosiasi
3Mendokumentasikan
pengumpulan laporan
Daftar Laporan
Kegiatan
Pembinaan
Asosiasi sesuai
dengan AD/ART
Asosiasi
30 Menit
Dokumentasi
Pengumpulan
Laporan
Ket
Waktu
-
No Kegiatan
Mutu Baku