Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

SE SIRENG Nomor 4_SE_Dp_2023

Beranda Dokumen
Nama File SE-SIRENG-Nomor-4_SE_Dp_2023.pdf
Ukuran File 2,408.39 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 42
Judul SE SIRENG Nomor 4_SE_Dp_2023
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas
Orientasi

7 LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN NOMOR: 04/SE/Dp/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN SISTEM I NFORMASI REGISTRASI PENGEMBANG PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI REGISTRASI PENGEMBANG 1. PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam registrasi asosiasi pengembang perumahan; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses registrasi Asosiasi dan Pengembang serta mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Asosiasi dan Pengembang. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Asosiasi yang bermaksud untuk mendaftar ke SIRENG. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi yang memenuhi persyaratan registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan mengirimkan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal. Persyaratan dan dokumen persyaratan adalah sesuai dengan syarat registrasi asosiasi pengembang perumahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018. 8 2. Direktur Jenderal meneruskan dokumen persyaratan registrasi ke Tim SIRENG untuk ditindaklanjuti. 3. Tim SIRENG memeriksa kelengkapan dan melakukan validasi dokumen persyaratan registrasi, termasuk NPWP. 3.1. Jika dokumen persyaratan registrasi tidak lengkap atau tidak sesuai, dokumen dikembalikan kepada Asosiasi untuk dilengkapi. 3.2. Jika dokumen persyaratan registrasi telah lengkap dan sesuai persyaratan, proses dilanjutkan ke nomor 4. 4. Tim SIRENG membuat akun Asosiasi di SIRENG dan mengirimkan surat penyampaian akun berisi username dan password kepada Asosiasi. 5. Asosiasi menerima surat penyampaian akun lalu mengisi Data Profil Asosiasi di SIRENG. Asosiasi juga dapat meregistrasikan pengembang sebagai anggotanya di SIRENG. Registrasi anggota diawali dengan validasi NPWP pengembang perumah an. 6. Tim SIRENG mendokumentasikan registrasi Asosiasi ke dalam laporan. d) Ketentuan Umum 1. Registrasi Asosiasi dilakukan oleh Tim SIRENG. 2. Registrasi keanggotaan Pengembang dilakukan oleh Asosiasi. 3. Seluruh Asosiasi yang baru terdaftar di SIRENG wajib melengkapi seluruh data Asosiasi di aplikasi SIRENG dalam waktu 7 hari kerja setelah registrasi (dihitung sejak tanggal surat penyampaian akun asosiasi). Selama data asosiasi belum lengkap, akun Asosiasi diberikan pembatasan, yaitu tidak dapat menginputkan anggota baru dan login di sistem informasi perumahan lainnya. Pembatasan akan dibuka setelah data Asosiasi lengkap. 4. Kelengkapan data Asosiasi mengacu pada lengkapnya dokumen persyaratan registrasi Asosiasi yang telah diunggah di SIRENG. Dokumen persyaratan registrasi Asosiasi sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018 . Pada 9 aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen asosiasi telah menunjukkan 100%, maka data Asosiasi dinyatakan lengkap. e) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal bertanggung jawab menerima dan meneruskan dokumen persyaratan registrasi Asosiasi kepada Tim SIRENG; 2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam memeriksa kelengkapan dan melakukan validasi dokumen persyaratan registrasi Asosiasi, termasuk NPWP; 3. Asosiasi memiliki wewenang dalam mengirimkan dokumen persyaratan registrasi dan menerima surat penyampaian akun Asosiasi. 10 f) Lampiran BAGAN ALIR REGISTRASI ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN Gambar 1. Bagan Alir Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan AsosiasiTim SIRENG Direktur Jenderal Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengirim dokumen persyaratan registrasi Dokumen persyaratan registrasi asosiasi pengembang perumahan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018 Dokumen persyaratan registrasi asosiasi pengembang perumahan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018 Waktu tergantung dari Asosiasi 2Meneruskan dokumen persyaratan registrasi ke Tim SIRENG untuk ditindaklanjuti. Dokumen persyaratan registrasi asosiasi pengembang perumahan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018 10Menit Disposisi untuk menindaklanjuti permohonan registrasi asosiasi 3Memeriksa kelengkapan dan melakukan validasi dokumen persyaratan registrasi, termasuk NPWP. 3.1. Jika dokumen persyaratan registrasi tidak lengkap atau tidak sesuai, dokumen dikembalikan kepada Asosiasi Pengembang Perumahan untuk dilengkapi. 3.2. Jika dokumen persyaratan registrasi telah lengkap dan sesuai persyaratan, proses dilanjutkan ke nomor 4. Disposisi untuk menindaklanjuti permohonan registrasi asosiasi 3 Hari Checklist kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan registrasi asosiasi pengembang perumahan 4Membuat akun Asosiasi Pengembang Perumahan di SIRENG dan mengirimkan surat penyampaian akun berisi username dan password kepada Asosiasi Pengembang Perumahan Checklist kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan registrasi asosiasi pengembang perumahan 1 Hari Surat penyampaian akun asosiasi berisi username dan password 5Menerima surat penyampaian akun lalu mengisi Data Profil Asosiasi Pengembang Perumahan dan meregistrasikan anggotanya (pengembang perumahan) di aplikasi SIRENG. Registrasi anggota diawali dengan validasi NPWP pengembang perumahan. Surat penyampaian akun asosiasi berisi username dan password Terisinya Data Profil Asosiasi Pengembang Perumahan dan teregistrasinya anggota Asosiasi tersebut Seluruh asosiasi yang baru terdaftar di SIRENG wajib melengkapi seluruh data asosiasi di aplikasi SIRENG dalam waktu 7 hari kerja setelah registrasi (dihitung sejak tanggal surat penyampaian akun asosiasi). Selama data asosiasi belum lengkap, akun asosiasi diberikan pembatasan, yaitu tidak dapat menginputkan anggota baru dan login di sistem informasi perumahan lainnya. Pembatasan akan dibuka setelah data asosiasi lengkap. 6Mendokumentasikan ke dalam laporan a. Checklist kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan registrasi asosiasi pengembang perumahan b. Surat penyampaian akun asosiasi berisi username dan password 30Menit Laporan registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan No Kegiatan Mutu Baku Ket Waktu - - Ya Tidak 11 2. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PENGEMBANG KARENA PERMINTAAN DARI PENGEMBANG a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses penghapusan Pengembang karena permintaan dari Pengembang; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses penghapusan Pengembang karena permintaan dari Pengembang. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pengembang yang ingin keluar dari Asosiasi, serta untuk Asosiasi yang ingin menghapus Pengembang dari keanggotaannya. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Pengembang mengirimkan surat pengunduran diri kepada Asosiasi Awal. 2. Asosiasi Awal memproses pengunduran diri pengemban g. 2.1. Jika Asosiasi Awal tidak memberikan respons setelah 14 hari sejak surat pengunduran diri Pengembang dikirimkan, proses dilanjutkan ke nomor 3. 2.2. Jika Asosiasi Awal menyetujui pengunduran diri Pengembang, Asosiasi Awal mengirim surat penghapusan keanggotaan kepada Direktur Jenderal. Proses dilanjutkan ke nomor 4. 3. Pengembang mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal disertai dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa pengembang telah memenuhi seluruh kewajibannya di Asosiasi Awal. 4. Direktur Jenderal meneruskan surat permohonan penghapusan keanggotaan dari Asosiasi Awal (dari tahapan nomor 2.2) atau surat pengunduran diri Pengembang (dari tahapan nomor 3) untuk ditindaklanjuti oleh Tim SIRENG. 12 5. Tim SIRENG melakukan validasi dan konfirmasi kesesuaian dan kelengkapan dokumen (dari tahapan nomor 2 .2) atau surat pengunduran diri Pengembang (dari tahapan nomor 3). 5.1. Jika dokumen telah lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan ke nomor 6. 5.2. Jika dokumen belum lengkap dan sesuai, dokumen dikembalikan kepada Asosiasi Awal (atau Pengembang, jika surat pengajuan dikirimkan oleh Pengembang) untuk dilengkapi. Kelengkapan dokumen dimaksud berupa surat pengajuan penghapusan dari Asosiasi Awal dan surat pengundura n diri dari pengembang ke Asosiasi Awal. 6. Tim SIRENG menghapus keanggotaan P engembang dari SIRENG dan menginfokan penghapusan kepada Asosiasi Awal. 7. Tim SIRENG mendokumentasikan proses penghapusan ke dalam laporan. d) Ketentuan Umum Penghapusan keanggotaan Pengembang diajukan oleh Asosiasi Awal. e) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal bertanggung jawab menerima dan meneruskan surat permohonan penghapusan keanggotaan kepada Tim SIRENG; 2. Tim SIRENG memiliki kewenangan untuk mengembalikan dokumen Asosiasi dan Pengembang yang tidak lengkap dan sesuai serta menghapus keanggotaan Pengembang dari SIRENG; 2. Asosiasi Awal memiliki wewenang dalam mengirimkan surat permohonan penghapusan anggotanya; 3. Pengembang memiliki wewenang dalam mengirimkan surat pengunduran diri kepada Asosiasi Awal di mana ia terdaftar disertai dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengembang telah memenuhi seluruh kewajibannya di Asosiasi Awal. 13 f) Lampiran BAGAN ALIR PENGHAPUSAN PENGEMBANG KARENA PERMINTAAN DARI PENGEMBANG Gambar 2. Bagan Alir Penghapusan Pengembang Karena Permintaan Dari Pengembang Pengembang Asosiasi Awal Tim SIRENG Direktur Jenderal Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengirim surat pengunduran diri Surat pengunduran diri pengembang kepada asosiasi Surat pengunduran diri pengembang kepada asosiasi Waktu tergantung dari Pengembang 2Memproses pengunduran diri pengembang. 2.1. Jika asosiasi tidak memberikan respons setelah 14 hari sejak surat pengunduran diri pengembang dikirimkan, proses dilanjutkan ke nomor 3. 2.2. Jika asosiasi menyetujui pengunduran diri, asosiasi mengirim surat penghapusan keanggotaan kepada Direktur Jenderal. Proses dilanjutkan ke nomor 4. Surat pengunduran diri pengembang kepada asosiasi 1. Surat penghapusan keanggotaan dari asosiasi 2. Surat pengunduran diri pengembang sebagai lampiran Waktu tergantung dari Asosiasi 3Mengirim surat kepada Direktur Jenderal disertai dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa pengembang telah memenuhi seluruh kewajibannya di asosiasi awal. Dokumen bukti pemenuhan kewajiban pengembang 1. Surat pengunduran diri pengembang kepada Direktur Jenderal 2. Dokumen bukti pemenuhan kewajiban pengembang Waktu tergantung dari pengembang 4Menerima dan meneruskan surat permohonan penghapusan keanggotaan untuk ditindaklanjuti 1. Surat pengantar penghapusan keanggotaan dari asosiasi 2. Surat pengunduran diri pengembang sebagai lampiran Atau 1. Surat pengunduran diri pengembang kepada Direktur Jenderal 2. Dokumen bukti pemenuhan kewajiban pengembang 10 Menit Disposisi untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan keanggotaan 5Melakukan validasi dan konfirmasi kesesuaian dan kelengkapan dokumen. 5.1. Jika dokumen lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan ke nomor 6. 5.2. Jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, dokumen dikembalikan kepada asosiasi (atau pengembang, jika surat pengajuan dikirimkan oleh pengembang) untuk dilengkapi. Disposisi untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan keanggotaan 1 Hari Checklist kelengkapan dokumen: - Surat permohonan penghapusan - Surat pengunduran diri - Hasil konfirmasi permohonan penghapusan kepada asosiasi - Surat pernyataan dari Asosiasi bahwa pengembang sudah tidak menjadi anggota 6Menghapus keanggotaan pengembang dari SIRENG dan menginfokan penghapusan kepada asosiasi awal Checklist kelengkapan dokumen yang telah lengkap dan sesuai 30 Menit Pencatatan penghapusan keanggotaan 7Mendokumentasikan ke dalam laporan Pencatatan penghapusan keanggotaan 30 Menit Laporan penghapusan pengembang - - Mutu Baku KetKegiatanNo Pelaksana Waktu - Ya Tidak Ya Tidak 14 3. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBATASAN AKUN ASOSIASI KARENA TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses pembatasan akun Asosiasi karena tidak melakukan pembaharuan data; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses pembatasan akun Asosiasi karena tidak melakukan pembaharuan data. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Asosiasi yang baru terdaftar di aplikasi SIRENG dan belum melakukan pembaharuan data di SIRENG . c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Tim SIRENG melakukan pemantauan terkait keaktifan pembaharuan data Asosiasi di aplikasi SIRENG. Seluruh Asosiasi yang baru terdaftar di SIRENG wajib melengkapi seluruh data Asosiasi di aplikasi SIRENG dalam waktu 7 hari kerja setelah tanggal surat penyampaian akun Asosiasi. Selama data Asosiasi belum lengkap, akun Asosiasi diberikan pembatasan, yaitu tidak dapat menginputkan anggota baru dan tidak dapat login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG. Pembatasan akan dibuka setelah data Asosiasi lengkap. 1.1. Jika data Asosiasi sudah lengkap setelah 7 hari kerja sejak registrasi terhitung sejak tanggal pada surat penyampaian akun Asosiasi, pembatasan akun Asosiasi akan dibuka oleh Tim SIRENG. Asosiasi dapat menginputkan anggota baru dan login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG. 1.2. Jika data asosiasi belum lengkap setelah 7 hari kerja sejak registrasi, proses dilanjutkan ke nomor 2. 2. Jika data Asosiasi belum lengkap setelah 7 hari kerja sejak registrasi, Direktur Jenderal mengirimkan surat peringatan kepada Asosiasi 15 yang dilakukan pembatasan, agar Asosiasi tersebut melakukan pembaharuan data dalam waktu 7 hari kerja tanggal surat peringatan. 3. Asosiasi memberikan konfirmasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak tanggal pada surat peringatan pembaharuan data. 3.1. Jika Asosiasi memberikan jawaban bahwa Asosiasi masih berdiri dan akan melakukan pembaharuan data, proses dilanjutkan ke nomor 4. 3.2. Jika Asosiasi memberikan jawaban bahwa Asosiasi sudah tidak aktif dan akun SIRENG Asosiasi dapat dihapus ATAU Asosiasi tidak memberikan konfirmasi hingga 7 hari kerja terhitung dari tanggal surat peringatan, proses dilanjutkan ke nomor 5. 4. Asosiasi melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pada surat peringatan. Setelah muncul pemberitahuan bahwa data Asosiasi telah lengkap, pembatasan akun Asosiasi dibuka. 5. Direktur Jenderal memerintahkan penghapusan akun SIRENG Asosiasi. 6. Tim SIRENG menghapus akun SIRENG Asosiasi. 7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. d) Ketentuan Umum 1. Registrasi asosiasi dihitung sejak tanggal pada surat penyampaian akun Asosiasi. 2. Kelengkapan data Asosiasi mengacu pada lengkapnya dokumen persyaratan registrasi Asosiasi yang telah diunggah di SIRENG. Dokumen persyaratan registrasi Asosiasi sesuai dengan yang tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018. Pada aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen Asosiasi telah menunjukkan 100%, maka data Asosiasi dinyatakan lengkap. 16 e) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal memiliki wewenang untuk mengirimkan surat peringatan kepada Asosiasi dan memerintahkan penghapusan akun Asosiasi; 2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan terkait keaktifan pembaharuan data Asosiasi di aplikasi SIRENG serta melakukan pembatasan dan/atau penghapusan akun Asosiasi; 3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam memberikan konfirmasi atas surat peringatan dari Direktur Jenderal dan melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG. 17 f) Lampiran BAGAN ALIR PEMBATASAN AKUN ASOSIASI KARENA TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA Gambar 3. Bagan Alir Pembatasan Akun Asosiasi Karena Tidak Melakukan Pembaharuan Data Direktur Jenderal Tim SIRENG Asosiasi Persyaratan & Kelengkapan Output 1Melakukan pemantauan terkait keaktifan pembaharuan data asosiasi yang baru teregistrasi di aplikasi SIRENG. 1.1. Jika data asosiasi sudah lengkap setelah 7 hari kerja sejak registrasi, pembatasan akun asosiasi dibuka. Asosiasi dapat menginputkan anggota baru dan dan login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG. 1.2. Jika data asosiasi belum lengkap setelah 7 hari kerja sejak registrasi, proses dilanjutkan ke nomor 2. Kelengkapan data asosiasi 7 Hari Pembatasan akun asosiasi dibuka Selama data asosiasi belum lengkap, akun asosiasi diberikan pembatasan, yaitu tidak dapat menginputkan anggota baru dan login di sistem informasi perumahan lainnya. Pembatasan akan dibuka setelah data asosiasi lengkap. Kelengkapan data asosiasi mengacu pada lengkapnya dokumen persyaratan registrasi asosiasi (sesuai dengan yang tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018) yang telah diunggah di SIRENG. Pada aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen asosiasi telah menunjukkan 100%, maka data asosiasi dinyatakan lengkap. Registrasi asosiasi dihitung sejak tanggal pada surat penyampaian akun asosiasi. 2Mengirimkan surat peringatan kepada asosiasi yang dilakukan pembatasan, agar asosiasi tersebut melakukan pembaharuan data dalam waktu 7 hari kerja setelah tanggal surat peringatan. Kelengkapan data asosiasi 1 Hari Surat peringatan pembaharuan data kepada asosiasi 3Memberikan konfirmasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja (sejak tanggal pada surat peringatan pembaharuan data). 3.1. Jika asosiasi memberikan jawaban bahwa asosiasi masih berdiri dan akan melakukan pembaharuan data, proses dilanjutkan ke nomor 4. 3.2. Jika asosiasi memberikan jawaban bahwa asosiasi sudah tidak aktif dan akun SIRENG asosiasi dapat dihapus ATAU asosiasi tidak memberikan konfirmasi dan pembaharuan data hingga 7 hari kerja terhitung dari tanggal surat peringatan, proses dilanjutkan ke nomor 5. Surat peringatan pembaharuan data kepada asosiasi 7 Hari Konfirmasi dari asosiasi Asosiasi dapat melakukan pembaharuan data sampai dengan 7 hari kerja setelah tanggal surat peringatan dari Direktur Jenderal 4Melakukan pembaharuan data di aplikasi SIRENG Konfirmasi dari asosiasi 7 Hari Pemberitahuan bahwa pembaharuan data telah lengkap dan selesai dilakukan oleh asosiasi 5Memerintahkan penghapusan akun SIRENG Asosiasi a. Surat dari asosiasi yang menyatakan bahwa asosiasi sudah tidak aktif dan akun SIRENG asosiasi dapat dihapus; dan/atau b. Surat peringatan pembaharuan data kepada asosiasi 10 Menit Disposisi untuk menghapus akun asosiasi 6Menghapus akun SIRENG Asosiasi Disposisi untuk menghapus akun asosiasi 30 Menit Akun asosiasi dihapus 7Mendokumentasikan ke dalam laporan a. Akun asosiasi telah dihapus; ATAU b. Pembatasan akun telah dibuka 30 Menit Laporan pembukaan pembatasan akun asosiasi No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Ket W aktu Ya Ya Tidak Tidak 18 4. PETUNJUK PELAKSANAAN PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG OLEH ASOSIASI KARENA ALASAN TERTENTU a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan oleh Asosiasi karena alasan tertentu; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses penonaktifan oleh Asosiasi karena alasan tertentu. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Asosiasi yang hendak menonaktifkan anggotanya karena alasan tertentu. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi mengajukan penonaktifan akun pengembang pada SIRENG . Kemudian Asosiasi memilih alasan penonaktifan, dan mengunggah dokumen pendukung penonaktifan. 2. Tim SIRENG mendapatkan pemberitahuan mengenai pengajuan penonaktifan dan melakukan verifikasi terkait penonaktifan dengan memeriksa dokumen pendukung penonaktifan dan melakukan konfirmasi dengan Asosiasi dan/atau Pengembang. 2.1. Jika penonaktifan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan/atau alasan tersebut tidak terbukti benar se telah dilakukan konfirmasi, Tim SIRENG tidak dapat menonaktifkan akun pengembang. 2.2. Jika penonaktifan memiliki dasar yang jelas dan telah dikonfirmasi benar oleh Asosiasi dan Pengembang, Tim SIRENG menonaktifkan akun Pengembang. 3. Asosiasi mendapatkan pem beritahuan atas hasil verifikasi Tim SIRENG. 4. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. 19 d) Ketentuan Umum Asosiasi yang pengajuan penonaktifannya ditolak dapat kembali mengajukan penonaktifan disertai dengan alasan dan dokumen pendukung yang sesuai. e) Ketentuan Khusus Alasan tertentu yang dapat menyebabkan penonaktifan pengembang adalah sebagai berikut: 1. Pengembang belum membayar iuran keanggotaan ; 2. Pengembang belum memenuhi syarat administrasi keanggotaan ; dan 3. Pengembang melanggar AD/ART . f) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi terkait penonaktifan akun pengembang melalui pemeriksaan dokumen pendukung penonaktifan dan/atau konfirmasi dengan Asosiasi dan/atau Pengembang; 2. Asosiasi memiliki wewenang dalam mengajukan penonaktifan anggotanya dengan menyampaikan alasan penonaktifan dan mengunggah dokumen pendukung penonaktifan . 20 g) Lampiran BAGAN ALIR PENONAKTIFAN OLEH ASOSIASI KARENA ALASAN TERTENTU Gambar 4. Bagan Alir Penonaktifan Oleh Asosiasi Karena Alasan Tertentu AsosiasiTim SIRENG Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengajukan penonaktifan akun pengembang pada SIRENG dengan menghapus centang pada tanda "Aktif" pada aplikasi SIRENG, memilih alasan / memberitahukan alasan penonaktifan, dan mengunggah dokumen pendukung penonaktifan. Dokumen pendukung penonaktifan Pengajuan penonaktifan dalam sistem Alasan penonaktifan: 1. Pengembang belum membayar iuran keanggotaan 2. Pengembang belum memenuhi syarat administrasi keanggotaan 3. Pengembang melanggar AD/ART Waktu tergantung dari Asosiasi 2Mendapatkan pemberitahuan mengenai pengajuan penonaktifan dan melakukan verifikasi terkait penonaktifan dengan memeriksa dokumen pendukung penonaktifan dan melakukan konfirmasi dengan asosiasi dan/atau pengembang. 2.1. Jika penonaktifan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan/atau alasan tersebut tidak terbukti benar setelah dilakukan konfirmasi, Tim SIRENG tidak dapat menonaktifkan akun pengembang. 2.2. Jika penonaktifan memiliki dasar yang jelas dan telah dikonfirmasi benar oleh asosiasi dan pengembang, Tim SIRENG menonaktifkan akun pengembang. Pengajuan penonaktifan dalam sistem 1 Hari Pemberitahua n hasil verifikasi (dinonaktifkan /tidak dinonaktifkan) dalam sistem 3Menonaktifkan pengembang Pemberitahuan hasil verifikasi (dinonaktifkan) dalam sistem 30 Menit Pengembang nonaktif 4Mendapatkan pemberitahuan atas hasil verifikasi Tim SIRENG. Pemberitahuan hasil verifikasi (dinonaktifkan /tidak dinonaktifkan) dalam sistem 10 Menit Pengajuan penonaktifan selesai Asosiasi dapat kembali mengajukan penonaktifan disertai dengan alasan dan dokumen pendukung yang sesuai. Keanggotaan pengembang dapat diaktifkan kembali oleh asosiasi 5Mendokumentasikan ke dalam laporan Dokumentasi penonaktifan 30 Menit Laporan penonaktifan - No Kegiatan Mutu Baku Ket Pelaksana Waktu Ya Tidak 21 5. PETUNJUK PELAKSANAA N PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG SESUAI HASIL EVALUASI a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan akun sireng Pengembang sesuai hasil evaluasi; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses penonaktifan akun sireng Pengembang sesuai hasil evaluasi. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pengembang yang nama dan/atau jajaran direksinya terdapat di dalam hasil rekomendasi terkait kualitas bangunan. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Direktur Jenderal mendapatkan hasil rekomendasi terhadap Pengembang terkait kualitas bangunan, yaitu aduan masyarakat, hasil pemantauan dan evaluasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan, dan/atau BP Tapera, dan hasil audit BPK dan BPKP. 2. Tim SIRENG mengecek Pengembang tersebut di aplikasi SIRENG. 2.1. Jika Pengembang terdaftar di SIRENG, penelusuran dilanjutkan dengan mengumpulkan informasi tambahan . 2.2. Jika Pengembang tidak terdaftar di SIRENG, dilaporkan kepada pimpinan. 3. Direktur Jenderal memerintahkan penonaktifan akun SIRENG pengembang terkait. 4. Tim SIRENG melakukan penonakt ifan akun SIRENG pengembang terkait. 5. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. 22 d) Ketentuan Umum Pengembang dapat diaktifkan kembali berdasarkan hasil tindak lanjut oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU serta hasil rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi perumahan lainnya e) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal memiliki wewenang dalam mendapatka n hasil pemantauan dan evaluasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan, dan/atau BP Tapera, dan hasil audit BPK dan BPKP ; serta memerintahkan penonaktifan akun SIRENG pengembang terkait. 2. Tim SIRENG memiliki wewenang dalam melakukan penonaktifan akun SIRENG pengembang terkait sesuai dengan disposisi Direktur Jenderal. 23 f) Lampiran BAGAN ALIR PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG SESUAI HASIL EVALUASI Gambar 5. Bagan Alir Penonaktifan Akun Pengembang Sesuai Hasil Evaluasi Tim SIRENG Direktur Jenderal Persyaratan & Kelengkapan Output 1Menerima dan menindaklanjuti hasil rekomendasi terhadap kualitas bangunan dan PSU yang berasal dari: 1. Aduan Masyarakat; 2. Hasil Monev dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera; 3. Hasil Audit BPK dan BPKP. Hasil rekomendasi terhadap kualitas bangunan dan PSU yang berasal dari: 1. Aduan Masyarakat; 2. Hasil Monev dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/ BP Tapera; dan/atau 3. Hasil Audit BPK dan BPKP 1 Hari Disposisi 2Mengecek pengembang terkait di aplikasi SIRENG. 2.1. Jika pengembang terdaftar di SIRENG, penelusuran dilanjutkan dengan mengumpulkan informasi tambahan. 2.2. Jika pengembang tidak terdaftar di SIRENG, dilaporkan kepada pimpinan. Disposisi untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi 1 Hari Informasi terkait status pengembang di SIRENG 3Memerintahkan penonaktifan akun SIRENG pengembang yang tidak memenuhi standar kualitas bangunan sesuai dengan hasil rekomendasi Informasi terkait status pengembang di SIRENG 10Menit Disposisi 4Melakukan penonaktifan akun SIRENG pengembang terkait. Disposisi 30Menit Pengembang nonaktif 5Mendokumentasikan ke dalam laporan Dokumentasi penonaktifan 30Menit Laporan Penonaktifan No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Ket Waktu Ya Tidak 24 6. PETUNJUK PELAKSANAAN PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG KARENA TIDAK AKTIF MEMBANGUN a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan akun Pengembang karena tidak aktif membangun; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses proses penonaktifan akun Pengembang karena tidak aktif membangun. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pengembang yang tidak aktif membangun rumah selama 2 tahun berdasarkan data pada SIRENG, SiKumbang, dan/atau sistem informasi perumahan lainnya . c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Tim SIRENG melakukan pemantauan keaktifan pembangunan Pengembang yang terdaftar di SIRENG dan membuat daftar Pengembang yang tidak melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun. 2. Tim SIRENG mengirimkan sur at konfirmasi kepada Pengembang yang tidak aktif melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun. Surat juga dikirimkan kepada Asosiasi yang menaunginya. 3. Pengembang dan Asosiasi membalas surat tersebut di atas 3.1. Jika Pengembang dan/atau A sosiasi membalas surat dan menyatakan bahwa Pengembang sebetulnya masih aktif membangun rumah, proses dilanjutkan ke nomor 4. 3.2. Jika Pengembang dan Asosiasi tidak membalas surat setelah 14 hari atau Pengembang dan Asosiasi membalas surat dan menyatakan bahwa Pengembang sudah tidak aktif membangun rumah, proses dilanjutkan ke nomor 5. 25 4. Pengembang melakukan pembaharuan data pembangunan atau rencana pembangunan di SIRENG, SiKumbang, atau sistem informasi perumahan lainnya. 5. Direktur Jenderal menugaskan penonaktifan Pengembang yang sudah dikonfirmasi tidak aktif melakukan pembangunan rumah . 6. Tim SIRENG melakukan penonaktifan akun SIRENG P engembang terkait. 7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. d) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal memiliki wewenang dalam mendisposisikan kepada Tim SIRENG untuk menonaktifkan Pengembang yang sudah dikonfirmasi tidak aktif melakukan pembangunan rumah . 2. Tim SIRENG memiliki wewenang dalam melakukan konfirmasi terhadap ketidakaktifan Pengembang dalam melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun , serta melakukan penonaktifan terhadap akun SIRENG Pengembang terkait, sesuai disposisi dari Direktur Jenderal; 3. Asosiasi memiliki wewenang dalam memberikan konfirmasi kepada Direktur Jenderal terkait ketidakaktifan Pengembang dalam pembangunan rumah; 4. Pengembang memiliki wewenang dalam memberikan konfirmasi kepada Direktur Jenderal terkait ketidakaktifannya dalam pembangunan rumah. 26 f) Lampiran BAGAN ALIR PENONAKTIFAN AKUN PENGEMBANG KARENA TIDAK AKTIF MEMBANGUN Gambar 6. Bagan Alir Penonaktifan Akun Pengembang Karena Tidak Aktif Membangun Pengembang Asosiasi Tim SIRENG Direktur Jenderal Persyaratan & Kelengkapan Output 1Melakukan pemantauan keaktifan pembangunan pengembang yang terdaftar di SIRENG dan membuat daftar pengembang yang tidak melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun 3 Hari Daftar pengembang yang tidak melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun 2Mengirimkan surat konfirmasi kepada pengembang yang tidak aktif melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun. Surat juga dikirimkan kepada asosiasi yang menaunginya. Daftar pengembang yang tidak melakukan pembangunan rumah selama 2 tahun 1 Hari Surat konfirmasi kepada pengembang dan asosiasi Isi surat meminta konfirmasi keaktifan pembangunan pengembang. Jika pengembang masih aktif membangun atau memiliki rencana pembangunan, pengembang dapat menyampaikan datanya serta melakukan pembaharuan terkait pembangunan atau rencana pembangunan tersebut di SiKumbang. 33.1. Jika pengembang dan/atau asosiasi membalas surat dan menyatakan bahwa pengembang sebetulnya masih aktif membangun rumah, proses dilanjutkan ke nomor 4. 3.2. Jika pengembang dan asosiasi tidak membalas surat setelah 14 hari atau pengembang dan asosiasi membalas surat dan menyatakan bahwa pengembang sudah tidak aktif membangun rumah, proses dilanjutkan ke nomor 5. Surat konfirmasi kepada pengembang dan asosiasi 14 Hari 1. Surat balasan dari pengembang dan asosiasi 2. Data pembangunan atau rencana pembangunan 4Pengembang melakukan pembaharuan data pembangunan atau rencana pembangunan di SIRENG, SiKumbang, dan/atau sistem informasi perumahan lainnya. Data pembangunan atau rencana pembangunan Data pembangunan atau rencana pembangunan sudah diperbaharui di SiKumbang Waktu tergantung dari Pengembang 5Menugaskan penonaktifan pengembang yang sudah dikonfirmasi tidak aktif melakukan pembangunan rumah 1. Surat konfirmasi dari Direktur Jenderal kepada pengembang dan asosiasi dan/atau 2. Surat konfirmasi pengembang tidak aktif dari pengembang dan/atau 10 Menit Disposisi 6Melakukan penonaktifan akun SIRENG pengembang terkait. Disposisi 30 Menit Pengembang nonaktif 7Mendokumentasikan ke dalam laporan Dokumentasi penonaktifan 30 Menit Laporan Penonaktifan Ket Waktu - No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Ya Tidak 27 7. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBATASAN AKUN PENGEMBANG KARENA TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses pembatasan akun P engembang karena tidak melakukan pembaharuan da ta; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses pembatasan akun Pengembang karena tidak melakukan pembaharuan data. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan proses pembatasan akun Pengembang karena tidak melakukan pembaharuan data berlaku untuk Pengembang yang belum melakukan pembaharuan data di SIRENG. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi melakukan registrasi anggotanya. 2. Pengembang melengkapi data sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2018. 3. Akun Pengembang yang baru teregistrasi otomatis diberikan pembatasan selama datanya belum lengkap. 3.1. Jika data Pengembang sudah lengkap, pembatasan akun Pengembang otomatis dibuka. Pengembang dapat login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG. Proses dilanjutkan ke nomor 4. 3.2. Jika data pengembang belum lengkap, proses dilanjutkan ke nomor 5. 4. Tim SIRENG membuka pembatasan akun pengembang . Pengembang dapat login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG. Proses dilanjutkan ke nomor 7. 5. Asosiasi dan Pengembang mendapatkan notifikasi/pemberitahuan agar Pengembang melakukan pembaharuan data. 28 6. Pengembang melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG. Apabila sudah dilengkapi, proses pembukaan pembatasan dilakukan sebagaimana langkah nomor 4. 7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. d) Ketentuan Umum Kelengkapan data Pengembang mengacu pada lengkapnya dokumen persyaratan registrasi Pengembang yang telah diunggah di SIRENG. Dokumen persyaratan registrasi Pengembang sesuai dengan yang tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018 disertai rencana pembangunan di tahun berjalan dan tahun berikutnya. Pada aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen Pengembang telah menunjukkan 10 0%, maka data Pengembang dinyatakan lengkap. e) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan penyusunan laporan terkait pembaharuan data Pengembang di aplikasi SIRENG; 2. Asosiasi memiliki wewenang dalam melakukan regi strasi Pengembang yang menjadi anggotanya dan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan agar Pengembang melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG; 3. Pengembang perumahan memiliki wewenang dalam melakukan pembaharuan data pada aplikasi SIRENG. 29 f) Lampiran BAGAN ALIR PEMBATASAN AKUN PENGEMBANG KARENA TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA Gambar 7. Bagan Alir Pembatasan Akun Pengembang Karena Tidak Melakukan Pembaharuan Data Tim SIRENG Asosiasi Pengembang Persyaratan & Kelengkapan Output 1Melakukan registrasi anggotanya. Pengembang terdaftar di SIRENG Waktu tergantung dari Asosiasi 2Melengkapi data pengembang Pengembang terdaftar di SIRENG Data pengembang Waktu tergantung dari Pengembang 3Akun pengembang yang baru teregistrasi otomatis diberikan pembatasan selama datanya belum lengkap. 3.1. Jika data pengembang sudah lengkap, proses dilanjutkan ke nomor 5. 3.2. Jika data pengembang belum lengkap, proses dilanjutkan ke nomor 4. 1. Kelengkapan data pengembang sesuai dengan yang tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018 2. Rencana pembangunan di tahun berjalan dan tahun berikutnya 1. Notifikasi/pemberitahuan peringatan pembaharuan data kepada asosiasi dan pengembang; atau 2. Pembatasan akun asosiasi otomatis dibuka Pembatasan yaitu pengembang tidak dapat login di sistem informasi perumahan lainnya. Pembatasan akan dibuka setelah data pengembang lengkap. Kelengkapan data pengembang mengacu pada lengkapnya dokumen persyaratan registrasi pengembang (sesuai dengan yang tercantum pada Permen PUPR No. 24 Tahun 2018) yang telah diunggah di SIRENG. Pada aplikasi SIRENG, jika indikator kelengkapan dokumen pengembang telah menunjukkan 100%, maka data pengembang dinyatakan lengkap. Waktu ergantung dari Asosiasi. 4Membuka pembatasan akun pengembang. Pengembang dapat login di sistem informasi yang terintegrasi dengan SIRENG Data pengembang telah lengkap 30 Menit Pembatasan akun pengembang dibuka 5Mendapatkan notifikasi/pemberitahuan agar pengembang melakukan pembaharuan data. Belum lengkapnya data pengembang 10 Menit Notifikasi/pemberitahuan peringatan pembaharuan data kepada asosiasi dan pengembang 6Melakukan pembaharuan data di aplikasi SIRENG Notifikasi/pemberitahuan peringatan pembaharuan data kepada asosiasi dan pengembang Data yang sudah dilengkapiWaktu tergantung dari Pengembang 7Mendokumentasikan ke dalam laporan Rekap kelengkapan data pengembang 30 Menit Laporan kelengkapan data pengembang Ket W aktu - - No Kegiatan Mutu Baku - - Pelaksana Ya Tidak 30 8. PETUNJUK PELAKSANAAN PENONAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG KARENA TERLIBAT KASUS HUKUM ( BLACKLIST) a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam proses penonaktifan akun Pengembang karena terlibat kasus hukum (Blacklist); 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses penonaktifan penonaktifan akun Pengembang karena terlibat kasus hukum (Blacklist). b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk pengembang yang namanya dan/atau nama direksinya terdapat pada surat pengaduan dan/atau berita mengenai pengembang perumahan yang terkait masalah/kasus hukum, serta asosiasi yang menaunginya. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Direktur Jenderal menerima aduan masyarakat, pemberitaan di media, Hasil Monev dari Tim Monev D irektur Jenderal/DJPr/BP Tapera, atau Hasil Audit BPK dan BPKP mengenai pengembang perumahan dan/atau di reksinya yang terkait masalah/kasus hukum. Kemudian Direktur Jenderal memberikan disposisi kepada Tim SIRENG untuk menindaklanjuti. 2. Tim SIRENG mengecek Pengembang dan/atau direksi terkait di aplikasi SIRENG. 2.1. Jika Pengembang dan/atau direksi tersebut terdaftar di SIRENG, Tim SIRENG menyusun surat permohonan konfirmasi kebenaran berita dan/atau pengaduan kepada Asosiasi Pengembang Perumahan yang menaungi pengembang bermasalah tersebut, sekaligus meminta persetujuan dari Asosiasi untuk memberikan status mas uk daftar hitam atau blacklisted kepada pengembang dan/atau direksi tersebut di SIRENG jika berita dan/atau pengaduan tersebut terbukti. 31 2.2. Jika Pengembang dan/atau direksi tidak terdaftar di SIRENG, dilaporkan kepada pimpinan. 3. Direktur Jenderal mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada asosiasi. 3.1. Jika asosiasi tidak memberikan respon setelah 14 hari sejak surat dikirimkan, Direktur Jenderal akan mengirimkan surat peringatan kepada Asosiasi dan Pengembang. Surat peringatan dikirimkan maksimal 3x. Jika 3 surat peringatan telah dilayangkan kepada asosiasi dan pengembang namun tidak direspon, proses dilanjutkan ke nomor 5. 3.2. Jika asosiasi membalas surat, proses dilanjutkan ke nomor 4. 4. Asosiasi mengirimkan surat balasan konfirmasi kepada Direktur Jenderal. 4.1. Jika asosiasi menyatakan bahwa berita dan/atau pengaduan terhadap pengembang dan/atau direksi tersebut tidak benar, proses dilanjutkan ke nomor 7. 4.2. Jika asosiasi menyatakan bahwa berita dan/atau pengaduan terhadap pengembang dan/atau direksi tersebut benar adanya dan pemberian status masuk daftar hitam atau blacklisted disetujui, proses dilanjutkan ke nomor 5. 5. Direktur Jenderal mendisposisikan kepada Tim SIRENG untuk memberikan tanda blacklisted dan menonaktifkan pengembang terkait beserta jajaran direksinya. 6. Tim SIRENG melakukan penonaktifan dan pemberian tanda blacklisted terhadap akun SIRENG pengembang terkait serta jajaran direksinya. 7. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. d) Ketentuan Umum Pengembang dapat diaktifkan kembali berdasarkan hasil tindak lanjut oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU; atau dokumen 32 yang membuktikan bahwa pengembang dan/atau direksi tidak bersalah secara hukum, serta rekomendasi dari Tim Monev Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan, dan/atau BP Tapera. e) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal memiliki wewenang dalam mendisposisikan kepada Tim SIRENG untuk memberikan tanda blacklist dan menonaktifkan pengembang terkait beserta jajaran direksinya. 2. Tim SIRENG memiliki wewenang dalam melakukan konfirmasi terhadap kebenaran berita dan/atau pengaduan sekaligus meminta persetujuan dari Asosiasi untuk memberikan status masuk daftar hitam atau blacklisted kepada pengembang, serta melakukan penonaktifan dan pemberian tanda blacklist terhadap akun SIRENG pengembang terkait serta jajaran direksinya, sesuai disposisi dari Direktur Jenderal; 3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam memberikan konfirmasi kepada Direktur Jenderal terkait pengembang yang terkait masalah/kasus hukum. 33 f) Lampiran BAGAN ALIR PENONAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG KARENA TERLIBAT KASUS HUKUM ( BLACKLIST) Gambar 8. Bagan Alir Penonaktifan Akun Sireng Pengembang Karena Terlibat Kasus Hukum (Blacklist) Pengembang Asosiasi Tim SIRENG Direktur Jenderal Persyaratan & Kelengkapan Output 1Menerima : 1. Aduan Masyarakat; 2. Pemberitaan di media; 2. Hasil Monev dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera; atau 3. Hasil Audit BPK dan BPKP mengenai pengembang perumahan dan/atau direksinya yang terkait masalah/kasus hukum. Kemudian memberikan disposisi kepada Tim SIRENG untuk menindaklanjuti. 1. Aduan Masyarakat; 2. Pemberitaan di media; 2. Hasil Monev dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera; atau 3. Hasil Audit BPK dan BPKP 10 Menit Disposisi 2Mengecek pengembang dan/atau direksi terkait di aplikasi SIRENG. 2.1. Jika pengembang dan/atau direksi tersebut terdaftar di SIRENG, Tim SIRENG menyusun surat permohonan konfirmasi kebenaran berita dan/atau pengaduan kepada Asosiasi Pengembang Perumahan yang menaungi pengembang bermasalah tersebut, sekaligus meminta persetujuan dari Asosiasi untuk memberikan status masuk daftar hitam atau blacklisted kepada pengembang dan/atau direksi tersebut di SIRENG jika berita dan/atau pengaduan tersebut terbukti. 2.2. Jika pengembang dan/atau direksi tidak terdaftar di SIRENG, dilaporkan kepada pimpinan. Disposisi 1 Hari Informasi terkait status pengembang di SIRENG 3Mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada asosiasi. 3.1. Jika asosiasi tidak memberikan respon setelah 14 hari sejak surat dikirimkan, Direktur Jenderal akan mengirimkan surat peringatan kepada asosiasi dan pengembang. Surat peringatan dikirimkan maksimal 3x. Jika 3 surat peringatan telah dilayangkan kepada asosiasi dan pengembang namun tidak direspon, proses dilanjutkan ke nomor 5. 3.2. Jika asosiasi membalas surat, proses dilanjutkan ke nomor 4. Informasi terkait status pengembang di SIRENG 3 x 14 Hari Surat permohonan konfirmasi kebenaran berita dan/atau pengaduan 4Mengirimkan surat balasan konfirmasi kepada Direktur Jenderal. 4.1. Jika asosiasi menyatakan bahwa berita dan/atau pengaduan terhadap pengembang dan/atau direksi tersebut tidak benar, proses dilanjutkan ke nomor 7. 4.2. Jika asosiasi menyatakan bahwa berita dan/atau pengaduan terhadap pengembang dan/atau direksi tersebut benar adanya dan pemberian status masuk daftar hitam atau blacklisted disetujui, proses dilanjutkan ke nomor 5. Surat permohonan konfirmasi kebenaran berita dan/atau pengaduan Surat balasan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Waktu tergantung pada Asosiasi 5Mendisposisikan kepada Tim SIRENG untuk memberikan tanda blacklist dan menonaktifkan pengembang terkait beserta jajaran direksinya. Surat balasan konfirmasi kepada Direktur Jenderal 10 Menit Disposisi 6Melakukan penonaktifan dan pemberian tanda blacklist terhadap akun SIRENG pengembang terkait serta jajaran direksinya. Disposisi 30 Menit 1. Pengembang dinonaktifkan di SIRENG 2. Pengembang dan jajaran direksinya ditandai blacklisted di SIRENG 7Mendokumentasikan ke dalam laporan 1. Pengembang dinonaktifkan di SIRENG 2. Pengembang dan jajaran direksinya ditandai blacklisted di SIRENG 30 Menit Laporan penonaktifan Ket Waktu - No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Ya Tidak Ya Ya Tidak Tidak 3x Peringatan 34 9. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG YANG DINONAKTIFKAN KARENA HASIL EVALUASI DAN BLACKLIST a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Akun SIRENG Pengembang yang Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengaktifan akun SIRENG pengembang yang dinonaktifkan karena hasil evaluasi dan blacklist; 2. Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Akun SIRENG Pengembang yang Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses pengaktifan akun sireng pengembang yang dinonaktifkan karena hasil evaluasi dan blacklist. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Akun SIRENG Pengembang yang Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist berlaku untuk Pengembang Perumahan yang ingin aktif kembali di SIRENG . c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengajukan pengaktifan akun pengembang yang sebelumnya dinonaktikan karena hasil rekomendasi terhadap kualitas bangunan dan PSU atau karena di- blacklist pada SIRENG. Pengaktifan dilakukan dengan mencentang tanda "Aktif" pada pengembang di aplikasi SIRENG dan mengunggah dokumen Hasil tindak lanjut oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU dan H asil rekomendasi dari Tim Monev Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan, dan/atau BP Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi perumahan lainnya. 2. Tim SIRENG mendapatkan pemberitahuan mengenai pengajuan pengaktifan dan melakukan verifikasi dengan memeriksa 35 dokumen dan melakukan konfirmasi dengan asosiasi dan/atau pengembang. 2.1. Jika dokumen yang diunggah adalah benar dokumen hasil rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi perumahan lainnya, Tim SIRENG akan mengaktifkan akun pengembang. 2.2. Jika dokumen tidak sesuai, Tim SIRENG tidak dapat mengaktifkan akun pengembang. 3. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. d) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Tim SIRENG berwenang dalam melakukan verifikasi dengan memeriksa dokumen hasil rekomendasi lanjutan dan/atau melakukan konfirmasi dengan asosiasi dan/atau pengembang; 2. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam mengajukan pengaktifan akun pengembang yang se belumnya dinonaktikan karena hasil rekomendasi terhadap kualitas bangunan dan PSU atau karena di-blacklist pada SIRENG. 36 e) Lampiran BAGAN ALIR PENGAKTIFAN AKUN SIRENG PENGEMBANG YANG DINONAKTIFKAN KARENA HASIL EVALUASI DAN BLACKLIST Gambar 9. Bagan Alir Pengaktifan Akun Sireng Pengembang yang Dinonaktifkan Karena Hasil Evaluasi dan Blacklist Asosiasi Tim SIRENG Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengajukan pengaktifan akun pengembang yang sebelumnya dinonaktikan karena hasil rekomendasi terhadap kualitas bangunan dan PSU atau karena di- blacklist pada SIRENG. Pengaktifan dilakukan dengan mencentang tanda "Aktif" pada pengembang di aplikasi SIRENG dan mengunggah dokumen Hasil tindak lanjut oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU dan Hasil rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi perumahan lainnya. 1. Hasil tindak lanjut oleh Pengembang terkait kualitas bangunan dan PSU; ATAU Dokumen yang membuktikan bahwa pengembang dan/atau direksi tidak bersalah secara hukum. 2. Hasil rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi perumahan lainnya Pengajuan pengaktifan akun pengembang Waktu tergantung dari Asosasi 2Mendapatkan pemberitahuan mengenai pengajuan pengaktifan dan melakukan verifikasi dengan memeriksa dokumen hasil rekomendasi lanjutan dan melakukan konfirmasi dengan asosiasi dan/atau pengembang. 2.1. Jika dokumen yang diunggah adalah benar dokumen hasil rekomendasi dari Tim Monev Direktur Jenderal/DJPr/BP Tapera yang menyatakan bahwa pengembang dapat diaktifkan kembali di SIRENG dan sistem informasi perumahan lainnya, Tim SIRENG akan mengaktifkan akun pengembang. 2.2. Jika dokumen tidak sesuai, Tim SIRENG tidak dapat mengaktifkan akun pengembang. Pengajuan pengaktifan akun pengembang 3 Hari Pengembang diaktifkan atau pengajuan pengaktifan ditolak 3Mendokumentasikan ke dalam laporan Informasi terkait status pengembang di SIRENG 30 Menit Laporan Pengaktifan Ket Waktu - No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Ya Tidak 37 10. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGANTIAN PASSWORD ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan Penggantian Password Asosiasi Pengembang Perumahan dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam penggantian password asosiasi pengembang perumahan; 2. Petunjuk Pelaksanaan Penggantian Password Asosiasi Pengembang Perumahan bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses penggantian password asosiasi pengembang perumahan dan untuk menjaga agar password yang baru tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Penggantian Password Asosiasi Pengembang Perumahan berlaku untuk Asosiasi Pengembang Perumahan yang ingin mengganti username dan password Asosiasi Pengembang Perumahan. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengirim surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi kepada Direktur Jenderal. 2. Direktur Jenderal menerima dan meneruskan surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi untuk ditindaklanjuti oleh Tim SIRENG. 3. Tim SIRENG melakukan penggantian password akun SIRENG asosiasi dan mengirimkan surat pemberitahuan username dan password baru kepada asosiasi. 4. Asosiasi melakukan login ke SIRENG dengan username dan password baru. 5. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. 38 d) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan bertanggung jawab menerima dan meneruskan surat permohonan permohonan penggantian password kepada Tim SIRENG; 2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam mengelola SIRENG terkait penggantian password akun Asosiasi Pengembang Perumahan; 3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam mengirimkan surat permohonan penggantian password akun asosiasi dan mendapatkan username dan password baru. e) Lampiran BAGAN ALIR PENGGANTIAN PASSWORD ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN Gambar 10. Bagan Alir Penggantian Password Asosiasi Pengembang Perumahan Direktur Jenderal Tim SIRENG Asosiasi Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengirim surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi kepada Direktur Jenderal Surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi Surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi, disertai nama dan NPWP admin. Surat diketahui oleh Pengurus Asosiasi Waktu tergantung pada Asosiasi 2Menerima dan meneruskan surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi untuk ditindaklanjuti oleh Tim SIRENG Surat permohonan penggantian password akun SIRENG asosiasi, disertai nama dan NPWP admin. Surat diketahui oleh Pengurus Asosiasi 10Menit Disposisi 3Melakukan penggantian password akun SIRENG asosiasi dan mengirimkan surat pemberitahuan username dan password baru kepada asosiasi Disposisi 1 Hari Surat pemberitahuan username dan password baru kepada asosiasi 4Melakukan login ke SIRENG dengan username dan password baru Surat pemberitahuan username dan password baru kepada asosiasi Asosiasi dapat login ke SIRENG Waktu tergantung pada Asosiasi 5Mendokumentasikan ke dalam laporan Surat pemberitahuan username dan password baru kepada asosiasi 30Menit Laporan penggantian password asosiasi - - KetNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Waktu 39 11. PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN AKUN ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang Perumahan dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak -pihak yang terlibat dalam penghapusan akun asosiasi; 2. Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang Perumahan bertujuan untuk membuat standa risasi dalam proses penghapusan akun asosiasi. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang Perumahan berlaku untuk Asosiasi yang hendak keluar dari basis data SIRENG. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengirim surat permohonan penghapusan akun Asosiasi ke Direktur Jenderal. 2. Direktur Jenderal menerima dan meneruskan surat permohonan penghapusan akun Asosiasi untuk ditindaklanjuti. 3. Tim SIRENG melakukan penghapusan akun Asosia si sesuai dengan surat permohonan. 4. Tim SIRENG mendokumentasikan ke dalam laporan. d) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Direktur Jenderal bertanggung jawab menerima dan meneruskan surat permohonan penghapusan akun Asosiasi Pengembang Perumahan kepada Tim SIRENG; 2. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam mengelola SIRENG terkait penghapusan akun Asosiasi Pengembang Perumahan; 3. Asosiasi Pengembang Perumahan memiliki wewenang dalam mengirimkan surat permohonan penghapusan akun nya. 40 e) Lampiran BAGAN ALIR PENGHAPUSAN AKUN ASO SIASI PENGEMBANG PERUMAHAN Gambar 11. Bagan Alir Penghapusan Akun Asosiasi Pengembang Perumahan Direktur Jenderal Tim SIRENG Asosiasi Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengirim surat permohonan penghapusan akun asosiasi Surat permohonan penghapusan akun asosiasi Surat permohonan penghapusan akun asosiasi Waktu tergantung pada Asosiasi 2Menerima dan meneruskan surat permohonan penghapusan akun asosiasi untuk ditindaklanjuti oleh Tim SIRENG Laporan pemantauan terkait update data pengembang 10 Menit Disposisi surat permohonan penghapusan akun asosiasi 3Melakukan penghapusan akun asosiasi Disposisi surat permohonan penghapusan akun asosiasi 30 Menit Akun asosiasi terhapus dari SIRENG 4Mendokumentasikan laporan penghapusan Akun asosiasi terhapus dari SIRENG 30 Menit Laporan penghapusan akun asosiasi - KetNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Waktu 41 12. PETUNJUK PELAKSANAAN PELAPORAN KEGIATAN PEMBINAAN OLEH ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN. a) Maksud dan Tujuan 1. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak- pihak yang terlibat dalam pelaporan kegiatan pembinaan asosiasi; 2. Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan untuk membuat standarisasi dalam proses pelaporan kegiatan pembinaan asosiasi. b) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk seluruh Asosiasi Pengembang Perumahan yang terdaftar di SIRENG. c) Tahapan Proses atau Kegiatan 1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengunggah laporan berkala tentang kegiatan pembinaannya ke SIRENG. 2. Tim SIRENG menerima laporan. 3. Tim SIRENG mendokume ntasikan pengumpulan laporan. d) Ketentuan Umum Pelaporan dilakukan 1 tahun sekali. d) Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Tim SIRENG bertanggung jawab dalam menerima Laporan Kegiatan Pembinaan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan mendokumentasikan pengumpulannya ; 2. Asosiasi Pengembang Perumahan bertanggung jawab dalam mengunggah Laporan Kegiatan Pembinaan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan ke SIRENG. 42 e) Lampiran BAGAN ALIR PELAPORAN KEGIATAN PEMBINAAN OLEH ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN Gambar 12. Bagan Alir Pelaporan Kegiatan Pembinaan Oleh Asosiasi Pengembang Perumahan Asosiasi Tim SIRENG Persyaratan & Kelengkapan Output 1Mengunggah laporan berkala tentang kegiatan pembinaannya ke SIRENG Laporan Kegiatan Pembinaan Asosiasi sesuai dengan AD/ART Asosiasi Laporan Kegiatan Pembinaan Asosiasi sesuai dengan AD/ART Asosiasi Waktu tergantung pada Asosiasi 2Menerima laporan Laporan Kegiatan Pembinaan Asosiasi sesuai dengan AD/ART Asosiasi 10 Menit Daftar Laporan Kegiatan Pembinaan Asosiasi sesuai dengan AD/ART Asosiasi 3Mendokumentasikan pengumpulan laporan Daftar Laporan Kegiatan Pembinaan Asosiasi sesuai dengan AD/ART Asosiasi 30 Menit Dokumentasi Pengumpulan Laporan Ket Waktu - No Kegiatan Mutu Baku