Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

KEPMEN PUPR Nomor 463_KPTS_M_2018

Beranda Dokumen
Nama File KEPMEN-PUPR-Nomor-463_KPTS_M_2018.pdf
Ukuran File 798.78 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 4
Judul KEPMEN PUPR Nomor 463_KPTS_M_2018
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas A4 (74 x 105 mm)
Orientasi Portrait

MENTERI PEKERJAAN UMUN DAN PERUNAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 463 /KPTS/M/2018 TENTANG PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PSMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Menimbang : 2. bahwa untuk melaksanakan Rmanat Pasal 18 ayat (4) Perataran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudakan Gan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah telah ditotapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumshan Rakyat Nomor 281/KPTS/M/2018 tentang Prnporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera: b. bahwa dalam rangka mendukung percepatar pencapaian prugram 1 (satuj juta rumah peri penyiapan dukungan dana yang berdampak pada penuranan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian proporsi pendanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, & buhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danMengingat Perumahan Rakyat tentang Proporsi Pendanean Krecit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejatteru: Keputusan Preoiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Perinde Tahun 2014-2019: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi Gan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah Gengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor OS/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1S/PRT/M/2015 (cntarg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumuhan Kakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408): Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Sen/atau Bantuan Paralehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rondah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 892) sebagaimana telan diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Gan Perumahan Rakyat Nomer 26/PRT/M/2016 Sulang Perubahan atas Peraturan Menteri Pokerjaan Kaum Oka. Pomahan 4 Meat AA 2I/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumuh Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1034),Memperhatikan : Menetapkan KESATU KEDUA Surat Menteri Keuangan Nomor S-162/MK.5/2018, janggal 12 April 2018 tentang Penurunan Beban Fiskal Dalam KPR Program FLPP dan SSB: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PRMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAIITERA Menetapkan proporsi pendanaan kredit/pembiayaan Pemilikan Tumah sejahtcra dengan ketentuan sebagai berikut 3 porsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebesar 7596 (tujuh puluh lima per “eratus| Cari kredit/ pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dan 2, porsi dara Bank Pelaksana sebesar 2596 (dua Puluh lima per seratus) dari krodit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Perjanjian Kerjasama Operasional antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dengan Banik Pelaksana agar disesuaikan dengan Keputusan Menteri ini, Pada saat Keputusen Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 231/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumat, Sejahtera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,KEEMPAT Pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini mulai berlaku 1 (sam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan, KELIMA 4 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Tembusan disampaikan kepada Yu: Menteri Keuangan Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 yu14 2015