Nama File | KEPMEN-PUPR-Nomor-463_KPTS_M_2018.pdf |
---|---|
Ukuran File | 798.78 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 4 |
Judul | KEPMEN PUPR Nomor 463_KPTS_M_2018 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | A4 (74 x 105 mm) |
Orientasi | Portrait |
MENTERI PEKERJAAN UMUN DAN PERUNAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 463 /KPTS/M/2018
TENTANG
PROPORSI PENDANAAN
KREDIT/PSMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Menimbang : 2. bahwa untuk melaksanakan Rmanat Pasal 18 ayat (4)
Perataran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudakan
Gan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah telah ditotapkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumshan Rakyat
Nomor 281/KPTS/M/2018 tentang Prnporsi
Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah
Sejahtera:
b. bahwa dalam rangka mendukung percepatar
pencapaian prugram 1 (satuj juta rumah peri
penyiapan dukungan dana yang berdampak pada
penuranan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk program Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian proporsi pendanaan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan,
& buhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danMengingat
Perumahan Rakyat tentang Proporsi Pendanean
Krecit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejatteru:
Keputusan Preoiden Nomor 121/P Tahun 2014
Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan
Menteri Kabinet Kerja Perinde Tahun 2014-2019:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi
Gan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah
Gengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor OS/PRT/M/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 1S/PRT/M/2015
(cntarg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumuhan Kakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408):
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralgat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan
Sen/atau Bantuan Paralehan Rumah Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rondah (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 892) sebagaimana telan
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Gan Perumahan Rakyat Nomer 26/PRT/M/2016
Sulang Perubahan atas Peraturan Menteri Pokerjaan
Kaum Oka. Pomahan 4 Meat AA
2I/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau
Bantuan Perolehan Rumuh Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1034),Memperhatikan :
Menetapkan
KESATU
KEDUA
Surat Menteri Keuangan Nomor S-162/MK.5/2018,
janggal 12 April 2018 tentang Penurunan Beban
Fiskal Dalam KPR Program FLPP dan SSB:
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PROPORSI
PENDANAAN KREDIT/PRMBIAYAAN PEMILIKAN
RUMAH SEJAIITERA
Menetapkan proporsi pendanaan kredit/pembiayaan
Pemilikan Tumah sejahtcra dengan ketentuan sebagai
berikut
3 porsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan sebesar 7596 (tujuh puluh lima per
“eratus| Cari kredit/ pembiayaan pemilikan rumah
sejahtera dan
2, porsi dara Bank Pelaksana sebesar 2596 (dua
Puluh lima per seratus) dari krodit/pembiayaan
pemilikan rumah sejahtera.
Perjanjian Kerjasama Operasional antara Pusat
Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dengan
Banik Pelaksana agar disesuaikan dengan Keputusan
Menteri ini,
Pada saat Keputusen Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 231/KPTS/M/2018 tentang Proporsi
Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumat,
Sejahtera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,KEEMPAT Pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini
mulai berlaku 1 (sam) bulan sejak Keputusan Menteri
ini ditetapkan,
KELIMA 4 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan,
Tembusan disampaikan kepada Yu:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 yu14 2015