Nama File | KEPMEN-PUPR-Nomor-689_KPTS_M_2023.pdf |
---|---|
Ukuran File | 116.26 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 6 |
Judul | KEPMEN PUPR Nomor 689_KPTS_M_2023 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | |
Orientasi |
jdih.pu.go.id
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 689/KPTS/M/2023
TENTANG
BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI , DAN BATASAN HARGA JUAL RUMAH
UMUM TAPAK DALAM PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PERUMAHAN
FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN, SERTA BESARAN
SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan luas tanah, batasan
luas lantai, dan batasan harga jual rumah dalam
pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan serta besaran subsidi
bantuan uang muka perumahan telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan
Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/Pembiayaan
Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas
Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan
Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Sub sidi
Bantuan Uang Muka;
b. bahwa telah terjadi perubahan pengaturan terkait batasan
harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah
penerima subsidi bantuan uang muka perumahan
sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang
Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/
Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah,
Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum
Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran
Subsidi Bantuan Uang Muka perlu dilakukan
penyesuaian;
- 2 -
jdih.pu.go.id
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7)
dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pengaturan
tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari
pengenaan pajak pertambahan nilai, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan
Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam
Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi
Bantuan Uang Muka Perumahan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan
Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam
Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi
Bantuan Uang Muka Perumahan .
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
40);
2. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023
tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
445);
- 3 -
jdih.pu.go.id
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan
Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan
Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1492);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI,
DAN BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DALAM
PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PERUMAHAN
FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN , SERTA
BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN.
KESATU : Menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan
harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan
kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang mu ka
perumahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
- 4 -
jdih.pu.go.id
KEDUA : Batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan:
1. batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024; dan
2. batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk
tahun-tahun selanjutnya.
KETIGA : Perjanjian kredit/akad pembiayaan atau yang dipersamakan
yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan, Batasan Luas
Lantai dan Batasan Harga Jual Satuan Rumah Susun Umum
dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan
Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/Pembiayaan
Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai,
Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah
Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka,
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
- 5 -
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 689/KPTS/M/2023
TENTANG
BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI,
DAN BATASAN HARGA JUAL RUMAH
UMUM TAPAK DALAM PELAKSANAAN
KREDIT/PEMBIAYAAN PERUMAHAN
FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN
PERUMAHAN , SERTA BESARAN SUBSIDI
BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
A. BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UM UM TAPAK
Jenis Rumah
Luas Tanah (M
2
)
Luas Lantai Rumah
(M
2
)
Paling
Rendah
Paling
Tinggi
Paling
Rendah
Paling
Tinggi
Rumah Umum Tapak 60 200 21 36
B. BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK
No Wilayah
Harga Jual Maksimal
(Rp)
2023 Mulai 2024
1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) dan Sumatera
(kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung,
Kepulauan Mentawai)
162.000.000 166.000.000
2 Kalimantan (kecuali Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten
Mahakam Ulu)
177.000.000 182.000.000
3 Sulawesi, Ba ngka Belitung,
Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan
Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
168.000.000 173.000.000
- 6 -
jdih.pu.go.id
No Wilayah
Harga Jual Maksimal
(Rp)
2023 Mulai 2024
4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa
Tenggara, Jabodetabek (Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan
Kepulauan Anambas, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Mahakam
Ulu
181.000.000 185.000.000
5 Papua, Papua Barat, Papua Tengah,
Papua Pegunungan, Papua B arat
Daya dan Papua Selatan
234.000.000 240.000.000
C. BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
No Wilayah
Besaran Subsidi
Bantuan Uang Muka
(Rp)
1 Provinsi Papua, Papua Barat, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat
Daya dan Papua Selatan
10.000.000
2 Provinsi Selain Provinsi Papua, Papua
Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan,
Papua Barat Daya dan Papua Selatan
4.000.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO