Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

KEPMEN PUPR Nomor 689_KPTS_M_2023

Beranda Dokumen
Nama File KEPMEN-PUPR-Nomor-689_KPTS_M_2023.pdf
Ukuran File 116.26 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 6
Judul KEPMEN PUPR Nomor 689_KPTS_M_2023
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas
Orientasi

jdih.pu.go.id MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 689/KPTS/M/2023 TENTANG BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI , DAN BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DALAM PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PERUMAHAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN, SERTA BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan luas tanah, batasan luas lantai, dan batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Sub sidi Bantuan Uang Muka; b. bahwa telah terjadi perubahan pengaturan terkait batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima subsidi bantuan uang muka perumahan sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/ Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka perlu dilakukan penyesuaian; - 2 - jdih.pu.go.id c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pengaturan tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan . Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 2. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 445); - 3 - jdih.pu.go.id 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1492); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI, DAN BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DALAM PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PERUMAHAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN , SERTA BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN. KESATU : Menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang mu ka perumahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. - 4 - jdih.pu.go.id KEDUA : Batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan: 1. batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024; dan 2. batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. KETIGA : Perjanjian kredit/akad pembiayaan atau yang dipersamakan yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan, Batasan Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Satuan Rumah Susun Umum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO - 5 - jdih.pu.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 689/KPTS/M/2023 TENTANG BATASAN LUAS TANAH, LUAS LANTAI, DAN BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DALAM PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PERUMAHAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN , SERTA BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN A. BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UM UM TAPAK Jenis Rumah Luas Tanah (M 2 ) Luas Lantai Rumah (M 2 ) Paling Rendah Paling Tinggi Paling Rendah Paling Tinggi Rumah Umum Tapak 60 200 21 36 B. BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK No Wilayah Harga Jual Maksimal (Rp) 2023 Mulai 2024 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) 162.000.000 166.000.000 2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) 177.000.000 182.000.000 3 Sulawesi, Ba ngka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) 168.000.000 173.000.000 - 6 - jdih.pu.go.id No Wilayah Harga Jual Maksimal (Rp) 2023 Mulai 2024 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu 181.000.000 185.000.000 5 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua B arat Daya dan Papua Selatan 234.000.000 240.000.000 C. BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN No Wilayah Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (Rp) 1 Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan 10.000.000 2 Provinsi Selain Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan 4.000.000 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO