Nama File | KEPMEN-PUPR-Nomor-411_KPTS_M_2021.pdf |
---|---|
Ukuran File | 2,455.51 KB |
Ekstensi | |
MIME Type | application/pdf |
Total Halaman | 3 |
Judul | KEPMEN PUPR Nomor 411_KPTS_M_2021 |
Author | |
Kata Kunci | |
Tanggal Pembuatan | |
Ukuran Kertas | |
Orientasi |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 411 /KPTS/M/2021
TENTANG
BESARAN PENGHASILAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN
BATASAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM DAN RUMAH SWADAYA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan
Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan
Perolehan Rumah, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Besaran
Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan
Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya;
Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 40);
2. Keputusan Presiden Nomor 113 / P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 473);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana
8,000,000 8,000,000
10,000,000 10,000,000
Tidak
Kawin
6,000,000
7,500,000
2
telah diubah dengan Peraturan Menteri pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1144);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan
Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BESARAN PENGHASILAN
MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN BATASAN
LUAS LANTAI RUMAH UMUM DAN RUMAH SWADAYA.
KESATU : Menetapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan
rendah:
Penghasilan Per Bulan Paling Banyak
(Rp)
Umum Satu Orang
Untuk
Peserta
Tapera
Wilayah
Jawa, Sumate:a,
Kalimantan,
Sulawesi, Kepulauan
Bangka Belitung,
Kepulauan Riau,
Maluku, Maluku
Utara, Bali, Nusa
Tenggara Timur,
Nusa Tenggara Barat
Papua dan Papua
Barat
Kawin
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
OERUMAI-IAN RAKYAT,
r"))
BASUKI HADIMULJONO
3
KEDUA Menetapkan luas lantai paling luas:
a. 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan satuan rumah
susun; clan
b. 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Apr i 1 2021