Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

KEPMEN PUPR Nomor 411_KPTS_M_2021

Beranda Dokumen
Nama File KEPMEN-PUPR-Nomor-411_KPTS_M_2021.pdf
Ukuran File 2,455.51 KB
Ekstensi pdf
MIME Type application/pdf
Total Halaman 3
Judul KEPMEN PUPR Nomor 411_KPTS_M_2021
Author
Kata Kunci
Tanggal Pembuatan
Ukuran Kertas
Orientasi

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 411 /KPTS/M/2021 TENTANG BESARAN PENGHASILAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN BATASAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM DAN RUMAH SWADAYA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya; Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 2. Keputusan Presiden Nomor 113 / P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana 8,000,000 8,000,000 10,000,000 10,000,000 Tidak Kawin 6,000,000 7,500,000 2 telah diubah dengan Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BESARAN PENGHASILAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN BATASAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM DAN RUMAH SWADAYA. KESATU : Menetapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah: Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp) Umum Satu Orang Untuk Peserta Tapera Wilayah Jawa, Sumate:a, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat Papua dan Papua Barat Kawin MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN OERUMAI-IAN RAKYAT, r")) BASUKI HADIMULJONO 3 KEDUA Menetapkan luas lantai paling luas: a. 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan satuan rumah susun; clan b. 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Apr i 1 2021