Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2018, pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum non tol Pemindahan tanggung jawab operasi dan pemeliharaan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku badan usaha jalan tol kepada Menteri PUPR. Jembatan Suramadu: 5,44 km dengan biaya investasi Rp 0,662 T, SERR 23,7 km dengan biaya investasi Rp3,66T
PPP Book
FS
Basic Design
AMDAL
LARAP
KA Andal
DPPT
Usulan Penlok
Dokumen Pengadaan BUP