Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Permenko Perekenomian Nomor 6 Tahun 2024. Ruas jalan tol ini menjadi bagian dari Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional di Provinsi Bali yang akan menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk sebagai simpul transportasi menuju ke kawasan Ibukota Provinsi Bali.
Progres Proyek Data Per 06/08/2024
Dirjen PI telah mengirimkan Permohonan Legal Opinion terkait Perubahan Status Rencana Pengusahaan Jalan Tol kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat nomor HK0601-DP/95 pada tanggal 26 Maret 2024 dan saat ini dilakukan evaluasi dokumen dan proses penyusunan draft final legal opinion oleh Jamdatun.
Tender ulang setelah pengakhiran PPJT telah dilaksanakan oleh BPJT, dimana proses prakualifikasi hanya diikuti oleh satu peserta prakualifikasi, namun tidak memenuhi persyaratan. Surat Panitia Pelelangan No: 11/BPJT/L/GLMW/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 menyatakan PT Bangun Sarana Agung “TIDAK LULUS”.
Berdasarkan hasil prakualifikasi tersebut DJPI telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Market Consultation dengan investor dan Lenders secara terbatas pada tanggal 9 s.d 10 Juli 2024.
Reviu terhadap rencana pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang menghasilkan perubahan biaya investasi, dari semula Rp 24,98 T menjadi Rp 26,31 T dan besaran pengembalian dukungan Pemerintah yang semula sebesar 100% menjadi 10%.
Dukungan dari Menteri PUPR dan/atau Unor terkait :
Proses pengadaan lahan dilaksanakan oleh DJBM;
Proses pengusulan sumber pendanaan dukungan pemerintah oleh DJBM;
PPP Book
FS
Basic Design
AMDAL
LARAP
KA Andal
DPPT
Usulan Penlok
Dokumen Pengadaan BUP