Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G
Kementerian PU Laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur PU
Apr 07, 2026
By Admin
Dilihat 1.050 kali

Kementerian PU Laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur PU

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI), Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (PU) pada hari Selasa, di Jakarta (7/4/2026).

Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan (PSSPP), DJPI, Agus Sulaeman dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan pengganti Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur dalam rangka optimalisasi dan perbaikan bisnis proses pelaksanaan KPBU di Kementerian PU. “Hal ini untuk mewujudkan pelaksanaan KPBU yang lebih efektif, efisien, dan menjunjung transparansi agar menarik minat Badan Usaha untuk berpartisipasi dalam pemenuhan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum”, ujar Agus Sulaeman.

Permen PU No 1 Tahun 2026 ini disusun dengan tetap memperhatikan substansi pelaksanaan KPBU pada Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur beserta perubahannya yakni Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 9 Tahun 2025, dan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pengadaan untuk KPBU dalam penyediaan infrastruktur.

Adapun sistematika Permen PU No 1 Tahun 2026 terdiri 11 (sebelas) Bab dan 3 (tiga) lampiran. PermenPU terbaru ini penjelasannya lebih detail dari peraturan terdahulu ujar Direktur PSSPP. Hal-hal baru yang diatur dalam PermenPU ini, yaitu:

  1. Jangka waktu tahap penyiapan pada KPBU unsolicited;
  2. Standardisasi durasi pelaksanaan tahap transaksi KPBU;
  3. Penerapan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola (LST) pada penyusunan studi kelayakan;
  4. Dukungan sebagian konstruksi yang dapat dikembalikan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada negara;
  5. Pelibatan perusahaan atau lembaga pembiayaan sejak tahap penyiapan;
  6. Ditjen Bina konstruksi sebagai pihak yang memperoleh pelimpahan kewenangan PJPK untuk melaksanakan pengadaan BUP;
  7. Panitia pengadaan BUP Gabungan dalam hal pemanfaatan BMN untuk Energi Baru Terbarukan;
  8. Personel panitia pengadaan tidak dapat merangkap sebagai personel simpul KPBU;
  9. Pengaturan parameter pelelangan;
  10. Penjaminan Mutu Kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelakasana;
  11. Ketentuan Pencabutan Status Pemrakarsa;
  12. Peralihan KPBU Solicited ke Unsolicited dan sebagainya.

Selanjutnya Direktur PSSPP menjelaskan bahwa Berdasarkan PermenPU terbaru ini Jenis infrastruktur mengalami perubahan dari 10 (sepuluh) jenis infrastruktur menjadi 16 (enam belas) jenis infrastruktur. Perubahan lainnya yaitu dalam PermenPU terbaru ada keterlibatan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan oleh PJPK, dan adanya simplifikasi kelembagaan KPBU seperti dan Tim KPBU dan Tim Pengendali dirubah menjadi kelompok kerja yang tugasnya sama dengan Tim KPBU dan Tim Pengendali ungkap Direktur PSSPP.

Untuk tahapan pelaksanaan KPBU Solicited terdiri dari tahap perencanaan, penyiapan, transaksi dan manajemen KPBU. Di dalam tahap penyiapan terdapat pelaksanaan kegiatan pendukung diantaranya yaitu:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah;
  • Permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/laut;
  • Perolehan persetujuan lingkungan;
  • Permohonan persetujuan pemanfaatan barang milik negara.;
  • Permohonan pemberian Dukungan; dan
  • Kegiatan lainnya

Untuk KPBU Unsolicited terdiri tahap penyiapan, transaksi dan manajemen KPBU. “Penyediaan infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan Usaha harus memenuhi persyaratan usulan KPBU terintergrasi dengan rencana induk teknis, layak secara ekonomi dan finansial serta badan usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai”, jelas Direktur PSSPP.

Agus Sulaeman juga menegaskan bahwa dengan berlakunya Permen PU Nomor 1 Tahun 2026 ini, maka Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh Internal Kementerian PU, dan para mitra kerja bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum serta stakeholder lainnya yang terkait. Dilaksanakan secara luring dan daring. [SRI]

Share:

Apakah informasi di atas cukup membantu?