Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(021) 72801060 ppid.djpi@pu.go.id
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Gedung G
Kementerian PU dan Kementerian ESDM Bahas Percepatan Pemanfaatan Bendungan untuk Pengembangan Energi Terbarukan
Feb 11, 2026
By Admin
Dilihat 112 kali

Kementerian PU dan Kementerian ESDM Bahas Percepatan Pemanfaatan Bendungan untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memanfaatkan bendungan milik Kementerian PU untuk pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Rachman Arief Dienaputra didampingi Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air, Mohammad Firman hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua Kementerian pada hari Rabu (11/2) di Jakarta.
Langkah percepatan ini dilatarbelakangi tingginya minat investor dan besarnya potensi pemanfaatan bendungan untuk pengembangan EBT.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PU menginisiasi penyusunan Rancangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian PU, Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya dan bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP), dengan pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas Instansi dan Panitia Pengadaan Badan Usaha Bersama.

Terkait skema Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Kementerian PU mengusulkan model dua PJPK, yaitu Kementerian PU dan Kementerian ESDM dengan Kementerian PU sebagai koordinator, serta struktur dua perjanjian yang terdiri atas Perjanjian Sewa Bendungan dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).

Pembahasan juga mencakup Revisi atas Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Revisi tersebut memuat ketentuan mekanisme panitia pengadaan badan usaha bersama, pengaturan batas bawah (floor price) tarif listrik, serta mekanisme sewa bendungan milik Kementerian PU.

Selain itu, kedua kementerian juga membahas isu Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai komponen tarif listrik, mekanisme kriteria keberlanjutan studi kelayakan (feasibility study) pemanfaatan bendungan untuk EBT dengan kepastian tarif listrik, serta potensi pendampingan masyarakat dalam pengembangan PLTS Terapung di Danau Singkarak, Sumatera Barat, yang ditargetkan beroperasi pada 2026.

Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan infrastruktur bendungan untuk mendukung transisi energi nasional dan meningkatkan bauran energi terbarukan di Indonesia.

Share:

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Proyek KPBU Terkait

Pengelolaan Kawasan Bendungan Sukamahi Melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

Rp -

Bendungan Multiguna Pengelolaan Kawasan Bendungan Sukamahi Melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jalan Tol Gedebage - Tasikmalayaa

Rp 34,19 Triliun

Jalan Non Tol Jalan Tol Gedebage - Tasikmalayaa Jawa Barat
Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi

Rp 26,31 Triliun

Jalan Tol Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Bali
TPA Sampah Manggar

Rp 1,91 Triliun

Persampahan TPA Sampah Manggar Manggar, Kalimantan Timur
SPAM Samosir

Rp 200 Milyar

SPAM SPAM Samosir Kabupaten Samosir, Sumatera Utara