Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga
Risiko dikategorisasikan menjadi 11 kelompok yang dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi risiko-risiko spesifik dalam setiap proyek KPBU. Kategori risiko ini dapat digunakan lebih jauh dalam tahapan penilaian risiko dan pengembangan alokasi serta mitigasi.
1. Risiko Lokasi
Risiko Lokasi adalah kelompok risiko dimana lahan proyek tidak tersedia atau tidak dapat digunakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan dalam biaya yang diperkirakan, atau bahwa lokasi dapat menimbulkan suatu beban atau kewajiban bagi pihak tertentu.
2. Risiko Desain
Risiko Desain, Konstruksi dan Uji Operasi adalah risiko desain, konstruksi atau uji operasi suatu fasilitas proyek atau elemen dari prosesnya, dilakukan dengan cara yang menyebabkan dampak negatif terhadap biaya dan pelayanan proyek.
3. Risiko Sponsor
Risiko sponsor adalah risiko dimana Badan Usaha (BU) dan/atau sub-kontraktornya tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada PJPK akibat tindakan pihak investor swasta sebagai sponsor proyek.
4. Risiko Finansial
Risiko finansial adalah risiko-risiko terkait aspek kelayakan finansial proyek
5. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko dimana proses penyediaan layanan infrastruktur sesuai kontrak - atau suatu elemen dari proses tersebut (termasuk input yang digunakan atau sebagai bagian dari proses itu) - akan terpengaruh dengan cara yang menghalangi BU dalam menyediakan layanan kontrak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dan/atau sesuai proyeksi biaya.
6. Risiko Pendapatan (Revenue)
Risiko pendapatan (revenue) adalah risiko bahwa pendapatan proyek tidak dapat memenuhi proyeksi tingkat kelayakan finansial, karena perubahan yang tak terduga baik permintaan proyek atau tarif yang disepakati atau kombinasi keduanya.
7. Risiko Konektivitas Jaringan
Risiko konektivitas jaringan adalah risiko terjadinya dampak negatif terhadap ketersediaan layanan dan kelayakan finansial proyek akibat perubahan dari kondisi jaringan saat ini atau rencana masa depan.
8. Risiko Interface
Risiko interface adalah risiko dimana metode atau standar penyediaan layanan akan menghalangi atau mengganggu penyediaan layanan yang dilakukan sektor publik atau sebaliknya. Risiko ini termasuk ketika kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah tidak sesuai/tidak cocok dengan yang dilakukan oleh BU, atau sebaliknya
9. Resiko Politik
Risiko politik adalah risiko yang dipicu tindakan/tiadanya tindakan PJPK yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang merugikan secara material dan mempengaruhi pengembalian ekuitas dan pinjaman
10. Risiko Kahar (Force Majeure)
Risiko kahar (force majeure) adalah risiko terjadinya kejadian kahar yang sepenuhnya di luar kendali kedua belah pihak (misalnya bencana alam atau akibat manusia) dan akan mengakibatkan penundaan atau default oleh BU dalam pelaksanaan kewajiban kontraknya.
11. Risiko Kepemilikan
Aset Risiko kepemilikan aset adalah risiko terjadinya peristiwa seperti kejadian kehilangan (misalnya hilangnya kontrak, force majeure), perubahan teknologi, dan lainnya, yang menyebabkan nilai ekonomi aset menurun, baik selama atau pada akhir masa kontrak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan pendekatan Risk Management ISO 31000, di dalam mengelola risiko investasi infrastruktur.
Mengacu pada sistem ISO 31000, terdapat 4 tahapan yang saling berkaitan yaitu:
asdasd
asdasd
Berdasarkan data teknis perencanaan basic design, Bendungan Merangin memiliki ketinggian sekitar 94 m, daya tampung waduk 175,16 juta m3, dan luas genangan 686,78 Ha. Daerah tangkapan aliran untuk Bendungan Merangin bersumber dari Sungai Batang Merangin di Wilayah Sungai Batanghari yang melintasi Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat. Pengembangan fungsi Bendungan Merangin untuk irigasi selanjutnya dikembangkan menjadi bendungan multiguna untukair baku, irigasi, pembangkit listrik dan pariwisata. Secara garis besar, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung inisiatif rencana pembangunan Bendungan Merangin. Adapun harapan dari pihak pemerintah provinsi dan kabupaten adalah percepatan realisasi pembangunan tersebut, serta mendorong peluang untuk menjadi Proyek Strategis Nasional
Lokasi Jembatan CH yang akan dilakukan penggantian dan/atau duplikasi oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR berada di Jalan Nasional yang merupakan wewenang dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Jakarta, VII Semarang, dan VIII Surabaya. Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan lokasi jembatan tersebut tersebar di Jalan Lintas Utara, Lintas Tengah, Lintas Penghubung (Utara dan Tengah), Lintas Selatan, serta Non Lintas.
Program Pengembangan Pesisir Terpadu Ibukota Negara (NCICD) yang bertujuan untuk mengembangkan strategi dan rencana jangka panjang serta jangka pendek terhadap perlindungan banjir untuk memenuhi standar keselamatan serta memberikan perlindungan terhadap banjir bagi warga Jakarta perlu segera direalisasikan mengingat pentingnya tujuan yang akan dicapai. Realisasi Proyek Pembangunan Tanggul Terintegrasi Daratan (NCICD-Stage A) ini meliputi percepatan peningkatan tanggul pantai dan sungai eksisting hingga +4,8 meter di atas permukaan laut dengan total panjang tanggul A yang ditargetkan selesai pada tahun 2024
Proyek Rumah Susun Paldam terletak di Kelurahan Kancapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Rencana pembangunan Rumah Susun ini nantinya akan berdiri di lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan total luas lahan sebesar 11.336 m2. Proyek Rumah Susun ini direncanakan terdiri dari 3 tower dengan jumlah masing-masing lantai dari setiap tower yaitu berjumlah 15 lantai yang memiliki jumlah unit yang berbeda-beda. Untuk tower A diperuntukan untuk TNI dengan jumlah sebesar 247 unit (hanya tipe 36), Tower B diperuntukan untuk MBR dan Tower C diperuntukkan untuk komersial dengan jumlah masing-masing unit per tower sebesar 420 unit (tipe 24= 180 dan tipe 36=240). Saat ini, lahan tersebut masih dimanfaatkan sebagai area hunian (perumahan) dinas dari TNI sebanyak ± 60 KK, termasuk didalamnya Purnawirawan,Warakawuri maupun anggota TNI yang masih aktif
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang ditetapkan berdasarkan PP No. 29 Th. yang mulai beroperasi 27 Januari 2015 diproyeksikan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 orang. Hal ini akan memberi dampak terhadap kebutuhan rumah tinggal bagi para pekerja beserta fasilitas prasarana dan sarana pendukungnya karena sebagian besar pekerja berasal dari luar kawasan. Dengan dibangunnya rusunawa bagi pekerja dan fasilitas pendukung (terintegrasi) lainnya, para pekerja diharapkan dapat menempati rumah yang layak huni, dan memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder lainnya pada lokasi yang tidak jauh dari tempat kerja dan tempat tinggal mereka, dan biaya sewa untuk hunian yang terjangkau Proyek rusunawa ini direncanakan terdiri dari 10 tower dengan jumlah masing-masing lantai dari setiap tower yaitu berjumlah 4 lantai dan memiliki jumlah unit sebanyak 58 unit dengan kapasitas 232 orang. Proyek rusunawa ini dibangun untuk tipe rusun bagi pekerja/MBR Tipe 36.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang ditetapkan berdasarkan PP No. 29 Th. yang mulai beroperasi 27 Januari 2015 diproyeksikan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 orang. Hal ini akan memberi dampak terhadap kebutuhan rumah tinggal bagi para pekerja beserta fasilitas prasarana dan sarana pendukungnya karena sebagian besar pekerja berasal dari luar kawasan. Dengan dibangunnya rusunawa bagi pekerja dan fasilitas pendukung (terintegrasi) lainnya, para pekerja diharapkan dapat menempati rumah yang layak huni, dan memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder lainnya pada lokasi yang tidak jauh dari tempat kerja dan tempat tinggal mereka, dan biaya sewa untuk hunian yang terjangkau. Proyek Rusunawa Terintegrasi bagi Pekerja di KEK Sei Mangkei terletak di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rencana pembangunan rusunawa ini nantinya akan berdiri di lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan total luas lahan sebesar ± 3,2 ha. Proyek rusunawa ini direncanakan terdiri dari 10 tower dengan jumlah masing-masing lantai dari setiap tower yaitu berjumlah 4 lantai dan memiliki jumlah unit sebanyak 58 unit dengan kapasitas 232 orang. Proyek rusunawa ini dibangun untuk tipe rusun bagi pekerja/MBR Tipe 36.