Profil Risiko

Definisi

Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga

Kategori

Risiko dikategorisasikan menjadi 11 kelompok yang dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi risiko-risiko spesifik dalam setiap proyek KPBU. Kategori risiko ini dapat digunakan lebih jauh dalam tahapan penilaian risiko dan pengembangan alokasi serta mitigasi.

1. Risiko Lokasi

Risiko Lokasi adalah kelompok risiko dimana lahan proyek tidak tersedia atau tidak dapat digunakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan dalam biaya yang diperkirakan, atau bahwa lokasi dapat menimbulkan suatu beban atau kewajiban bagi pihak tertentu.

  1. Risiko Pembebasan Lahan 
    Risiko pembebasan lahan adalah risiko-risiko yang terkait proses pembebasan lahan yang dibutuhkan proyek, yang dapat melibatkan potensi tambahan biaya dan keterlambatan
  2. Risiko Ketidaksesuaian Lokasi Lahan
    Risiko ketidaksesuaian lokasi lahan: risiko bahwa lokasi lahan yang diusulkan tidak dapat digunakan untuk proyek, dimana penyebabnya dapat meliputi kontaminasi, penemuan artefak, keterlambatan/penolakan perolehan persetujuan perencanaan, status lahan, dan lainnya
  3. Risiko Lingkungan Risiko
    lingkungan adalah risiko kerugian terkait kerusakan lingkungan yang terjadi (1) akibat kegiatan konstruksi dan operasi selama masa proyek, atau (2) dari kegiatan sebelum pengalihan lahan proyek dari PJPK kepada BU atau pihak sub-kontraktor.

2. Risiko Desain

Risiko Desain, Konstruksi dan Uji Operasi adalah risiko desain, konstruksi atau uji operasi suatu fasilitas proyek atau elemen dari prosesnya, dilakukan dengan cara yang menyebabkan dampak negatif terhadap biaya dan pelayanan proyek.

  1. Risiko Perencanaan
    Risiko perencanaan adalah risiko bahwa penggunaan lokasi proyek yang diusulkan dalam perjanjian KPS dan, khususnya, konstruksi fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait perencanaan, tata guna lahan atau bahwa perijinan terlambat (atau tidak dapat) diperoleh atau, kalaupun diperoleh, hanya dapat dilaksanakan dengan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan
  2. Risiko Desain
    Risiko desain adalah risiko dimana desain dari BU tidak dapat memenuhi spesifikasi output yang ditentukan
  3. Resiko Penyelesaian
    Risiko penyelesaian adalah risiko dimana penyelesaian pekerjaan yang dibutuhkan suatu proyek dapat (1) terlambat sehingga penyediaan layanan infrastruktur tidak dapat dimulai sesuai Commercial Operation Date (COD) yang sudah ditetapkan, atau (2) terlambat, kecuali biaya lebih besar harus dikeluarkan untuk mempertahankan COD yang sudah terjadwal, atau (3) terlambat karena perubahan/variasi yang terjadi
  4. Risiko Kenaikan Biaya
    Risiko kenaikan biaya adalah risiko dimana pada tahap desain dan konstruksi, biaya realiasi proyek melebihi proyeksi biaya proyek
  5. Risiko Uji Operasi
    Risiko uji operasi adalah risiko dimana uji operasi terlambat atau hasilnya tidak memenuhi spesifikasi PJPK atau pihak otoritas lainnya.

3. Risiko Sponsor

Risiko sponsor adalah risiko dimana Badan Usaha (BU) dan/atau sub-kontraktornya tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada PJPK akibat tindakan pihak investor swasta sebagai sponsor proyek.

4. Risiko Finansial

Risiko finansial adalah risiko-risiko terkait aspek kelayakan finansial proyek

  1. Risiko Struktur
    Finansial Risiko struktur finansial adalah risiko bahwa struktur keuangan tidak cukup baik untuk memberikan hasil yang optimal sesuai porsi hutang dan ekuitas selama periode proyek dan karenanya dapat mengganggu keberlanjutan kelayakan proyek
  2. Risiko Ketidakpastian Pembiayaan
    Risiko ketidakpastian pembiayaan adalah risiko bahwa pihak penyedia dana (debt dan equity) tidak akan atau tidak dapat melanjutkan komitmen untuk menyediakan pendanaan proyek
  3. Risiko Parameter Finansial
    Risiko parameter finansial adalah risiko yang disebabkan berubahnya parameter finansial (misalnya tingkat inflasi, nilai tukar, kondisi pasar) sebelum kontraktor sepenuhnya berkomitmen untuk proyek ini, berpotensi memberikan dampak buruk terhadap biaya proyek
  4. Risiko Asuransi
    Risiko asuransi adalah (i) bahwa risiko-risiko yang sebelumnya dapat diasuransikan (insurable) pada tanggal penandatanganan sesuai dengan asuransi proyek yang telah disepakati tetapi kemudian menjadi uninsurable atau (ii) tetap insurable tetapi dengan kenaikan premi asuransi yang signifikan.

5. Risiko Operasional

Risiko Operasional adalah risiko dimana proses penyediaan layanan infrastruktur sesuai kontrak - atau suatu elemen dari proses tersebut (termasuk input yang digunakan atau sebagai bagian dari proses itu) - akan terpengaruh dengan cara yang menghalangi BU dalam menyediakan layanan kontrak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dan/atau sesuai proyeksi biaya.

  1. Risiko Pemeliharaan
    Risiko pemeliharaan adalah risiko dimana (i) realisasi biaya pemeliharaan aset proyek lebih tinggi/berubah dari biaya pemeliharaan yang diproyeksikan, atau (ii) terdapat dampak negatif akibat pemeliharaan tidak dilakukan dengan baik Risiko Cacat Tersembunyi (Latent Defect)
  2. Risiko cacat tersembunyi (latent defect)
    adalah risiko kehilangan atau kerusakan yang timbul akibat cacat tersembunyi pada fasilitas yang termasuk sebagai aset proyek Risiko Teknologi Risiko teknologi dimana (i) teknologi yang digunakan berpotensi gagal menghasilkan spesifikasi output yang diperlukan, atau (ii) perkembangan teknologi membuat teknologi yang digunakan menjadi usang (risiko keusangan teknologi)
  3. Risiko Utilitas
    Risiko utilitas risiko dimana (i) utilitas (misalnya air, listrik atau gas) yang diperlukan untuk operasi proyek tidak tersedia, atau (ii) keterlambatan proyek karena keterlambatan sehubungan dengan pemindahan atau relokasi utilitas yang terletak di lokasi proyek
  4. Risiko Sumber Daya atau Input Risiko
    sumber daya atau input adalah risiko kegagalan atau kekurangan dalam penyediaan input atau sumber daya (misalnya, batubara atau bahan bakar lainnya) yang diperlukan untuk operasi proyek, termasuk kekurangan dalam kualitas pasokan yang tersedia
  5. Risiko Hubungan Industri
    Risiko hubungan industri adalah risiko setiap bentuk aksi industri - termasuk demonstrasi, larangan bekerja, pemblokiran, tindakan perlambatan dan pemogokan - yang terjadi dengan cara yang, secara langsung atau tidak langsung, berdampak negatif terhadap uji operasi, penyediaan layanan atau kelayakan proyek.

6. Risiko Pendapatan (Revenue)

Risiko pendapatan (revenue) adalah risiko bahwa pendapatan proyek tidak dapat memenuhi proyeksi tingkat kelayakan finansial, karena perubahan yang tak terduga baik permintaan proyek atau tarif yang disepakati atau kombinasi keduanya.

  1. Risiko Permintaan
    Risiko permintaan adalah risiko bahwa realisasi permintaan penyediaan layanan secara tak terduga lebih rendah dari proyeksi, karena: 1) faktor pemicu (tindakan, keputusan/kebijakan, regulasi) dari pihak Pemerintah, atau 2) kesalahan yang dilakukan pihak swasta baik dalam estimasi volume permintaan dan yang terkait penurunan kualitas layanan
  2. Risiko Tarif
    Risiko tarif adalah risiko bahwa tarif layanan lebih rendah dari proyeksi, karena: 1) penyesuaian tarif secara periodik tidak dilakukan sesuai rencana atau tingkat tarif disesuaikan lebih rendah dari proyeksi, atau 2) kesalahan estimasi tarif atau tidak terpenuhinya standar yang disyaratkan untuk permintaan penyesuaian tarif

7. Risiko Konektivitas Jaringan

Risiko konektivitas jaringan adalah risiko terjadinya dampak negatif terhadap ketersediaan layanan dan kelayakan finansial proyek akibat perubahan dari kondisi jaringan saat ini atau rencana masa depan.

  1. Risiko Konektivitas dengan Jaringan Eksisting
    Risiko konektivitas dengan jaringan eksisting adalah risiko bahwa akses ke jaringan eksisting tidak (akan) dibangun sesuai rencana
  2. Risiko Pengembangan Jaringan
    Risiko pengembangan jaringan adalah risiko bahwa jaringan tambahan yang dibutuhkan tidak (jadi) dibangun sesuai rencana
  3. Risiko Fasilitas Pesaing
    Risiko fasilitas pesaing adalah risiko bahwa dibangunnya fasilitas/infrastruktur serupa yang kemudian menyaingi output penyediaan layanan sesuai kontrak

8. Risiko Interface

Risiko interface adalah risiko dimana metode atau standar penyediaan layanan akan menghalangi atau mengganggu penyediaan layanan yang dilakukan sektor publik atau sebaliknya. Risiko ini termasuk ketika kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah tidak sesuai/tidak cocok dengan yang dilakukan oleh BU, atau sebaliknya

9. Resiko Politik

Risiko politik adalah risiko yang dipicu tindakan/tiadanya tindakan PJPK yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang merugikan secara material dan mempengaruhi pengembalian ekuitas dan pinjaman

  1. Risiko Mata Uang yang Tidak Dapat Dikonversi atau Ditransfer
    Risiko mata uang yang tidak dapat dikonversi atau ditransfer adalah risiko bahwa pendapatan/profit dari proyek tidak bisa dikonversi ke mata uang asing dan/atau direpatriasi ke negara asal investor
  2. Risiko Pengambilalihan
    Risiko pengambilalihan adalah risiko tindakan pengambilalihan aset proyek (termasuk nasionalisasi) oleh Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memicu pengakhiran kontrak proyek
  3. Risiko Perubahan Regulasi dan Perundangan
    Risiko perubahan regulasi dan perundangan, yang bersifat diskriminatif dan spesifik sehingga secara langsung dapat mengurangi tingkat kelayakan finansial proyek (dapat dipicu oleh tindakan PJPK atau Pemerintah di luar PJPK)
  4. Risiko Sub-Sovereign atau Parastatal
    Risiko sub-sovereign atau parastatal adalah risiko bahwa PJPK tidak mampu/bersedia melaksanakan kewajiban pembayaran kontrak atau kewajiban material lainnya dipicu hal yang terkait status sebagai entitas Pemerintah
  5. Risiko Perijinan
    Risiko perijinan adalah risiko dimana perijinan yang diperlukan dari suatu otoritas Pemerintah lainnya tidak dapat diperoleh atau, jika diperoleh, diperlukan biaya yang lebih besar dari proyeks
  6. Risiko Perubahan Tarif
    Pajak Risiko perubahan tarif pajak adalah risiko perubahan tarif pajak yang berlaku (tarif pajak penghasilan, PPN) atau pajak baru yang dapat menurunkan pengembalian ekuitas yang diharapkan.

10. Risiko Kahar (Force Majeure)

Risiko kahar (force majeure) adalah risiko terjadinya kejadian kahar yang sepenuhnya di luar kendali kedua belah pihak (misalnya bencana alam atau akibat manusia) dan akan mengakibatkan penundaan atau default oleh BU dalam pelaksanaan kewajiban kontraknya.

11. Risiko Kepemilikan

Aset Risiko kepemilikan aset adalah risiko terjadinya peristiwa seperti kejadian kehilangan (misalnya hilangnya kontrak, force majeure), perubahan teknologi, dan lainnya, yang menyebabkan nilai ekonomi aset menurun, baik selama atau pada akhir masa kontrak.

Manajemen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan pendekatan Risk Management ISO 31000, di dalam mengelola risiko investasi infrastruktur.


Mengacu pada sistem ISO 31000, terdapat 4 tahapan yang saling berkaitan yaitu:

  1. Identifikasi dan penilaian risiko untuk setiap infrastruktur bidang PUPR (risk register)
  2. Analisis risiko berdasarkan best practice untuk setiap infrastruktur bidang PUPR
  3. Pengembangan metode penanganan risiko untuk setiap infrastruktur bidang PUPR agar mendapatkan rekomendasi mitigasi yang efektif, efisien dan implementatif
  4. Pemantauan dan pengendalian risiko untuk setiap proyek KPBU bidang PUPR untuk menjamin keberlangsungan proyek yang akhirnya dapat meningkatkan pasar investasi di Indonesia.



a

asdasd

a

asdasd

Buku Profil Risiko Proyek KPBU

Buku Profil Risiko SPAM Patimban

Proyek SPAM Patimban ini awalnya direncanakan dengan kapastas sekitar 450 Lpd yang akan melayani beberapa wilayah di Kecamatan Pusakajaya, Kecamatan Pusakanegara, dan Pelabuhan Patimban. Proyek ini termasuk kedalam proyek KPBU Unsolicited dengan calon Pemrakarsa adalah Konsorsium PT PP, PT SMJ, dan PT NI-ADHI-MT. Sumber air baku untuk SPAM Patimban berasal dari Saluran Tarum Timur. Biaya investasi yang direncanakan pada Proyek KPBU SPAM Patimban adalah sekitar Rp418 Milyar.

Buku Profil Risiko SPAM Karian Serpong

Proyek SPAM Karian - Serpong ini awalnya direncanakan dengan kapastas sekitar 4.600 Lpd yang akan melayani beberapa wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Wilayah DKI Jakarta yang menjadi daerah pelayanan SPAM Karian Serpong adalah Kebon Jeruk, Cengkareng, Kembangan, Kalideres, dan Penjaringan. Untuk Wilayah Kota Tangerang yang menjadi daerah pelayanan SPAM Karian Serpong adalah Pinang, Karang Tengah, Cildeug, dan Larangan. Selain itu, untuk wilayah Kota Tangerang Selatan daerah pelayanannya adalah Serpong, Pondok Aren, dan Serpong Utara. Proyek SPAM Karian Serpong termasuk kedalam proyek KPBU Unsolicited dengan calon Pemrakarsa adalah Konsorsium K-Water, LG International Corp, dan PT Adhi Karya Persero. Sumber air baku untuk SPAM Karian Serpong berasal dari Bendungan Karian yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2021. Biaya investasi yang direncanakan pada Proyek KPBU SPAM Karian Serpong adalah sekitar Rp2,27 Trilyun.

Buku Profil Risiko Pengusahaan Jalan Tol Mamminasata

Proyek Jalan Tol Mamminasata ini awalnya direncanakan sebagai Jalan By Pass dengan panjang total sekitar 48 + 300 yang menghubungkan Kota Maros sampai dengan Pantai Galesong Kabupaten Takalar. Konsep dasar pembangunan Jalan Bypass Mamminasa adalah untuk mengarahkan lalu lintas ke/dari kota-kota satelit baru sekitar 15-kilometer sebelah timur Kota Makassar dekat perbatasan Kabupaten Gowa dan Maros. Sampai dengan Maret 2019, progress pekerjaan pembangunan Jalan Bypass Mamminasata tahap 1 masih terkendala akibat terhambatnya proses pembebasan lahan. Secara keseluruhan ruas Jalan Bypass Mamminasata baru terealisasi 39%. Khusus untuk tahap 1 progress pembangunan ruas jalan per Desember 2018 adalah 66%. Saat ini progress pekerjaan masih berjalan lamban karena berbagai persoalan. Oleh sebab itu ada wacana untuk menaikkan status jalan ini menjadi jalan tol agar bisa diakselerasi pembangunannya dengan melibatkan pihak ketiga yakni investor swasta. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) diperkirakan dapat menjadi solusi bagi permasalahan keterbatasan yang ada saat ini. Ruas Jalan Tol Mamminasata semaksimal mungkin akan menggunakan rute yang telah ditetapkan saat perencanaan Jalan Bypass Maminasata.

Buku Profil Risiko Bendungan Merangin

Berdasarkan data teknis perencanaan basic design, Bendungan Merangin memiliki ketinggian sekitar 94 m, daya tampung waduk 175,16 juta m3, dan luas genangan 686,78 Ha. Daerah tangkapan aliran untuk Bendungan Merangin bersumber dari Sungai Batang Merangin di Wilayah Sungai Batanghari yang melintasi Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat. Pengembangan fungsi Bendungan Merangin untuk irigasi selanjutnya dikembangkan menjadi bendungan multiguna untukair baku, irigasi, pembangkit listrik dan pariwisata. Secara garis besar, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung inisiatif rencana pembangunan Bendungan Merangin. Adapun harapan dari pihak pemerintah provinsi dan kabupaten adalah percepatan realisasi pembangunan tersebut, serta mendorong peluang untuk menjadi Proyek Strategis Nasional

Buku Profil Resiko Penggantian Dan/Atau Duplikasi Jembatan Calender Hamilton (CH)

Lokasi Jembatan CH yang akan dilakukan penggantian dan/atau duplikasi oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR berada di Jalan Nasional yang merupakan wewenang dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Jakarta, VII Semarang, dan VIII Surabaya. Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan lokasi jembatan tersebut tersebar di Jalan Lintas Utara, Lintas Tengah, Lintas Penghubung (Utara dan Tengah), Lintas Selatan, serta Non Lintas.

Buku Profil Resiko Proyek Pembangunan Tanggul Terintegrasi Daratan (NCICD-Stage A)

Program Pengembangan Pesisir Terpadu Ibukota Negara (NCICD) yang bertujuan untuk mengembangkan strategi dan rencana jangka panjang serta jangka pendek terhadap perlindungan banjir untuk memenuhi standar keselamatan serta memberikan perlindungan terhadap banjir bagi warga Jakarta perlu segera direalisasikan mengingat pentingnya tujuan yang akan dicapai. Realisasi Proyek Pembangunan Tanggul Terintegrasi Daratan (NCICD-Stage A) ini meliputi percepatan peningkatan tanggul pantai dan sungai eksisting hingga +4,8 meter di atas permukaan laut dengan total panjang tanggul A yang ditargetkan selesai pada tahun 2024

Buku Profil Risiko Proyek KPBU Rusun Paldam Kota Bandung

Proyek Rumah Susun Paldam terletak di Kelurahan Kancapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Rencana pembangunan Rumah Susun ini nantinya akan berdiri di lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan total luas lahan sebesar 11.336 m2. Proyek Rumah Susun ini direncanakan terdiri dari 3 tower dengan jumlah masing-masing lantai dari setiap tower yaitu berjumlah 15 lantai yang memiliki jumlah unit yang berbeda-beda. Untuk tower A diperuntukan untuk TNI dengan jumlah sebesar 247 unit (hanya tipe 36), Tower B diperuntukan untuk MBR dan Tower C diperuntukkan untuk komersial dengan jumlah masing-masing unit per tower sebesar 420 unit (tipe 24= 180 dan tipe 36=240). Saat ini, lahan tersebut masih dimanfaatkan sebagai area hunian (perumahan) dinas dari TNI sebanyak ± 60 KK, termasuk didalamnya Purnawirawan,Warakawuri maupun anggota TNI yang masih aktif

Buku Profil Risiko dan Pola Penanganan Risiko Proyek KPBU Rusunawa Terintegrasi Bagi Pekerja di KEK Sei Mangkei

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang ditetapkan berdasarkan PP No. 29 Th. yang mulai beroperasi 27 Januari 2015 diproyeksikan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 orang. Hal ini akan memberi dampak terhadap kebutuhan rumah tinggal bagi para pekerja beserta fasilitas prasarana dan sarana pendukungnya karena sebagian besar pekerja berasal dari luar kawasan. Dengan dibangunnya rusunawa bagi pekerja dan fasilitas pendukung (terintegrasi) lainnya, para pekerja diharapkan dapat menempati rumah yang layak huni, dan memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder lainnya pada lokasi yang tidak jauh dari tempat kerja dan tempat tinggal mereka, dan biaya sewa untuk hunian yang terjangkau Proyek rusunawa ini direncanakan terdiri dari 10 tower dengan jumlah masing-masing lantai dari setiap tower yaitu berjumlah 4 lantai dan memiliki jumlah unit sebanyak 58 unit dengan kapasitas 232 orang. Proyek rusunawa ini dibangun untuk tipe rusun bagi pekerja/MBR Tipe 36.

Profil Risiko Proyek KPBU Rusunawa Terintegrasi bagi Pekerja di KEK Sei Mangkei

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang ditetapkan berdasarkan PP No. 29 Th. yang mulai beroperasi 27 Januari 2015 diproyeksikan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 orang. Hal ini akan memberi dampak terhadap kebutuhan rumah tinggal bagi para pekerja beserta fasilitas prasarana dan sarana pendukungnya  karena sebagian besar pekerja berasal dari luar kawasan. Dengan dibangunnya rusunawa bagi pekerja dan fasilitas pendukung (terintegrasi) lainnya, para pekerja diharapkan dapat menempati rumah yang layak huni, dan memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder lainnya pada lokasi yang tidak jauh dari tempat kerja dan tempat tinggal mereka, dan biaya sewa untuk hunian yang terjangkau. Proyek Rusunawa Terintegrasi bagi Pekerja di KEK Sei Mangkei terletak di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rencana pembangunan rusunawa ini nantinya akan berdiri di lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan total luas lahan sebesar ± 3,2 ha. Proyek rusunawa  ini direncanakan terdiri dari 10 tower dengan jumlah masing-masing lantai dari setiap tower yaitu berjumlah 4 lantai dan memiliki jumlah unit sebanyak 58 unit dengan kapasitas 232 orang. Proyek rusunawa ini dibangun untuk tipe rusun bagi pekerja/MBR Tipe 36.